Minggu, 01 Desember 2013

Contoh Proposal Skripsi Tentang KETERTARIKAN MASYARAKAT TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA LUAR PERADILAN

Meat Ball Shop
KETERTARIKAN MASYARAKAT TERHADAP
SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA LUAR PERADILAN

P R O P O S A L  S K R I P S I

Diajukan  Untuk Melengkapi Tugas  –  tugas dan Syarat
Guna Menyelesaikan Tingkat Sarjana Lengkap
Dalam Ilmu Hukum di  Fakultas Hukum
Universitas 


 












OLEH :

BAGUS DWI ANGGA
NPM : 021038 

Disetujui dan disahkan oleh :


Pembimbing I


  SH. M.Hum..
 Pembimbing II


, S.H., M.H.


Mengetahui
Dekan



, SH. M.Hum.


SISTEMATIKA USULAN PENELITIAN PROPOSAL

I.       Judul
KETERTARIKAN MASYARAKAT TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA LUAR PERADILAN


II.    Pelaksanaan Penelitian
a. Nama Mahasiswa                                        : 
b. NPM                                                           : 021038
c. Jumlah SKS                                                 : 21
d. IP Kumulatif                                               : 3, 0
e. Nilai MPH                                                   :
e. Dosen Wali                                                  : , SH.M.Hum

      III.   Dosen Pembimbing                         :1., SH.,MHum
                                                                        :2.  , SH.M.Hum
      IV.  Ruang Lingkup/Bidang Kajian                  : Hukum Perdata
      V .  Latar Belakang Masalah

            Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur segala kehidupan masyarakat Indonesia, Hukum disini mempunyai arti yang sangat penting dalam aspek kehidupan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam hubunganya dengan manusia yang lain.
hukum merupakan sarana untuk mengatur masyarakat sebagai sarana kontrol sosial, maka hukum bertugas untuk menjaga agar masyarakat dapat tetap berada dalam pola-pola tingkah laku yang diterima olehnya. Didalam peranannya yang demikian ini hukum hanya mempertahankan saja apa yang telah terjadi sesuatu yang tetap dan diterima dalam masyarakat. Tetapi diluar itu hukum masih dapat menjalankan fungsinya yang lain yaitu dengan tujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan di dalam masyarakat.
            Hukum bertugas untuk mengatur masyarakat yang dimaksudkan bahwa kehadiran hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan untuk mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat, Sehingga diharapkan kepentingan-kepentingan yang satu dan yang lain tidak saling barlawanan. Untuk mencapai keadaan ini dapat dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan tersebut.
           Dalam suatu masyarakat, dimana sudah ada peredaran uang berupa mata uang sebagai alat pembayaran yang sah, persetujuan jual beli merupakan suatu persetujuan yang lazim diadakan diantara para anggota masyarakat. Dalam arti perekonomian, seorang penjual melepaskan hak miliknya atas suatu barang karena dianggap kurang perlu untuk memenuhi kebutuhan perekonomianya secara mendapat hak milik atas barang.
             Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat dan bertujuan mengadakan tata tertib diantara anggota masyarakat. Hukum  menegaskan apabila terjadi jual beli dan bila  tujuannya  merupakan tujuan perekonomian, yaitu pemindahan hak milik, terlaksana, dimana masing-masing mempunyi hak dan kewajiban.
            Berbicara masalah Penyelesaian diluar peradilan merupakan jalan lain yang dinilai bahwa Penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah respons atas ketidakpuasan (dissatisfaction) penyelesaian sengketa lingkungan melalui “proses litigasi” atau (di dalam pengadilan) yang konfrontatif atau populer disebut alternative dispute resolution (ADR) yaitu penyelesaian konflik lingkungan secara komprehensif di luar pengadilan. ADR merupakan pengertian konseptual yang mengaksentuasikan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan melalui upaya: negotiation, conciliation, mediation, fact finding dan arbitration. Terdapat juga bentuk-bentuk kombinasi yang dalam kepustakaan dinamakan (hybrid) semisal mediasi dengan arbitrasi yang disingkat (med-arb).
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan memiliki kelebihan yang utama dengan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh dan memuaskan semua pihak (high level of acceptance), kelebihan ini menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui ADR dapat menghasilkan sebuah keputusan yang dirasa oleh dan untuk para pihak yang bertikai ”ADIL”, sebab apabila salah satu pihak merasa dirugikan ia tidak akan mau menerima kesepakatan yang dihasilkan melalui proses ADR dan melanjutkannya penyelesaian sengketa tersebut ke pengadilan. Hal inilah yang menjadi acuan bahwa hasil dari ADR merupakan sebuah kesepakatan yang adil bagi para pihak yang bersengketa
              Perarturan pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2000, telah diatur tentang lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Perarturan Pemerintah ini selain mengacu kepada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa , Lembaran Negara RI Tahun 1999 nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3872.
Antara dua belah pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan atau pengrusakan lingkungan hidup. Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup, dalam bentuknya dilakukan secara sukarela antara pihak di luar pengadilan melalui pihak ketiga netral yakni pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan (arbiter) maupun yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan (mediator). Pengertian arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa lingkungan hidup yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Sedangkan pengertian mediator atau pihak ketiga lainnya adalah seseorang atau lebih yang ditunjuk dan diterima oleh para pihak yang bersengketa dalam rangka penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan

VI.  Pembatasan Masalah dan perumusan masalah
1. Pembatasan Masalah
Dengan mengingat keterbatasan pemikiran serta waktu yang penulis miliki, maka dalam skripsi ini penulis akan membatasi pada masalah ketertarikan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa di luar jalur peradilan.
      2. Perumusan Masalah
Berdasarkan pembatasan masalah maka penulis dapat merumuskan masalah  mengenai :
a. Bagaimana alternative bagi orang di daerah pekalongan tentang terjadinya sengketa?
b. Bagaimanakah ketertarikan masayarakat terhadap ADR di banding jalur peradilan di daerah pekalongan ?


VII.   Tujuan dan Kegunaan Penelitian
       1. Tujuan Penelitian
             Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan penelitian ini antara lain yaitu dikemukakan sebagai berikut :
             a. Untuk mengetahui Bagaimana alternative bagi orang di daerah pekalongan tentang terjadinya sengketa.
             b. Untuk mengetahui ketertarikan masayarakat terhadap ADR di banding jalur peradilan di daerah pekalongan.
    
  2. Kegunaan Penelitian
             a. Untuk menghasilkan bahan pustaka yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya serta memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai alternative bagi orang di daerah pekalongan tentang terjadinya sengketa.
             b. Pelaksanaan penelitian hendaknya dapat membantu mengetahui hambatan-hambatan atau permasalahan-permasalahan yang timbul terhadap daya tarik masayarakat terhadap ADR di banding jalur peradilan di daerah pekalongan.
.
             c. Untuk memenuhi syarat dalam menempuh ujian akhir guna memperoleh gelar sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pekalongan.

VIII.   Tinjauan Pustaka
1. Pengertian Sengketa
Sengketa tidak lepas dari suatu konflik. Dimana ada sengketa pasti disitu ada konflik. Begitu banya konflik dalam kehidupan sehari-hari. Entah konflik kecil ringan bahkan konflik yang besar dan berat. Hal ini dialami oleh semua kalangan. Karena hidup ini tidak lepas dari permasalahan. Tergantung bagaimana kita menyikapinya. Dengan cara lapangkah, atau bahkan cara yang kasar dan merugikan orang lain. Tentu kita harus profesional menyikapi semua ini demi kelangsungan hidup yang harmonis tentram dan nyaman, dan tentu tidak untuk merugikan orang lain. Kenapa kita harus mempelajari tentang sengketa. Karena untuk mengetahui lebih dalam bagaimana suatu sengketa itu dan bagaimana penyelesaiannya. Berikut adalah pengertian dari sengketa itu sendiri, menurut kamus bahasa indonesia dan menurut Ali Achmad.
            Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu, hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Jelas kita ketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar sekalipun. Objek dari suatu sengketa sendiri cukup beragam. Misalnya saja rumah, hak milik rumah atau tanah, tanah, uang, warisan, bahkan bisa objek ini adalah hak asuh anak. Kenapa bisa terjadi demikian? Tentu karena adanya kesalahpahaman, atau bahkan karena adanya unsur ingin memiliki meski pihak tersebut mengetahui kalau itu bukan miliknya. Hal inilah yang paling sering kita temui dimana menjadi penyebab suatu konflik. Semoga kita sadar dan peka untuk melihat kebenaran dan kita bisa melangkah ke jalan kebenaran, karena hidup ini akan indah dengan jalan kebenaran.
2. Pengertian Peradilan     
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
Sedangkan Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Lembaga Peradilan di Indonesia
Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia adalah Mahkamah Agung, sedangkan Badan Peradilan yang lebih rendah yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah :
1.         Badan Peradilan Umum
-           Pengadilan Tinggi
-           Pengadilan Negeri
2.         Badan Peradilan Agama
-           Pengadilan Tinggi Agama
-           Pengadilan Agama
3.         Badan Peradilan Militer
-           Pengadilan Militer Utama
-           Pengadilan Militer Tinggi
-           Pengadilan Militer
4.         Badan Peradilan Tata Usaha Negara
-           Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
-           Pengadilan Tata Usaha Negara
Dalam melaksanakan tugasnya Mahkamah Agung (MA) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Kewajiban Dan Wewenang MA menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
-    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
-    Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
-    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi


3. Pengertian dan Ketertarikan Masyarakat Terhadap Penyelesaian sengketa Luar peradilan
         
       Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan dapat dilakukan oleh orang-orang yang bersengketa secara langsung, atau juga melalui jasa dari pihak ketiganya. Penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan didasarkan atas pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.[5]
Karakteristik penyelesaian sengketa diluar pengadilan:
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan lebih mengutamakan hal-hal yang bersifat substantif daripada yang bersifat teknis yuridis.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan benar-benar memuaskan kedua belah pihak.
Hal-hal yang tersirat atau yang terpendam dapat diselesaikan secara tuntas.
Memberikan peluang dan memungkinkan pihak-pihak lain untuk ikut terkena dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Proses penyelesaian sengketa bersifat luwes dan tidak kaku atau fleksibel.
Model penyelesaian sengketa ditentukan sesuai dari sifat sengketa atas dasar pilihan secara sukarela.
Para pihak yang menyelesaikan sengketa dapat lebih berperan dalam penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terulangnya dampak negative terhadap lingkungan. Perundingan diluar pengadilan oleh para pihak yang berkepentingan yaitu para pihak yang mengalami kerugian dan mengakibatkan kerugian, instansi pemerintah yang terkait dengan subjek yang disengketakan, serta dapat melibatkan pihak yang mempunyai kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan. Tindakan tertentu disini dimaksudkan sebagai upaya memulihakan fungsi lingkungan dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan ini pada umumnya tumbuh dan berkembang di Negara Amerika serikat dan Jepang. Sebagai Negara maju, muncul industri modern dengan penggunaan tekhnologi canggih, dan banyak memberikan dampak sosial negatif terhadap masyarakat disekitarnya.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau menggunakan alternatif penyelesaian sengketa (ADR/APS) diatur dalam perangkat hukum Indonesia yaitu:
pasal 30 ayat (1) UU No.23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
UU No.30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
PP No.54 Tahun 2000 tentang lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan.
Ketiga perangkat hukum diatas merupakan dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui ADR sudah semakin meningkat penggunanya di Indonesia. Hal ini tentu saja terkait dengan kelebihan-kelebihan yang didapat melalui penyelesaian sengketa ADR, dari pada melalui pengadilan.
Menurut Achmad sentosa APS yang diterapkan di Indonesia juga hampir sama seperti yang diterapkan di Amerika dan juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang sama yaitu sebagai berikut:
Untuk mengurangi penumpukan perkara di pengadilan (court congestion). Banyaknya kasus yang diajukan kepengadilan menyebabkan proses pengadilan sering kali berkepanjangan serta memakan waktu. Proses seperti ini memakan biaya yang tinggi dan sering memberikan hasil yang kurang memuaskan.
Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan otonomi masyarakat dalam suatu proses penyelesaian perkara.
Untuk memperlancar serta memperluas akses kepada keadilan (acces to justice).
Untuk memberikan kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh dan memuaskan semua pihak (high level of acceptance).
Menelaah dengan seksama mengenai latar belakang timbulnya penyelesaian sengketa lingkungan diluar pengadilan seperti di Amerika sebagaimana uraian diatas, maka Indonesia perlu pula menerapkannya dalam kasus yang bersifat perdata dan lebih mensosialisasikannya pada masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi menumpuknya perkara di Mahkamah Agung Indonesia.
Setelah lahirnya UU No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) di Indonesia maka penyelesaian sengketa lingkungan hidup memiliki “opsi” untuk menyelesaikan  sengketa lingkungan. Seperti yang telah diuraikan pada pendahuluan, sebelum berlakunya (UUPLH) , atau dalam UU No.4 Tahun 1982 (UULH) tidak diberikan suatu pilihan dalam menyelesaikan sengketa lingkungan. Tetapi dengan berlakunya UUPLH masyarakat yang bersengketa dibidang Lingkungan Hidup dapat memilih atau menentukan pilihan mereka dalam menempuh penyelesaian sengketa tersebut.
Hal ini sesuai dengan hal ini sesuai dengan yang di atur dalam pasal 30 ayat (1) UU no.23 Tahun 1997 (UUPLH), “penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa”.
Beberapa bentuk alternatif penyelesaian sengketa:
1.              Negoisasi (negotiation): dalam bahasa inggris artinya “berunding”  atau “bermusyawarah” dapat diartikan suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerjasama yang lebih harmonis dan kreatif. Dapat diartikan sebagai proses tawar menawar guna mencapai kesepakatan antar pihak, dan atau penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak-pihak yang bersengketa.
2.              Konsiliasi (conciliation): yaitu seorang (konsiliator) mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Perlu di ingat bahwa seorang konsiliator hanya memainkan peran pasif.
3.              Mediasi (mediation): adalah penyelesaian sengketa lingkungan dengan menengahi. Menurut Greenville-wood, mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang menyangkut bantuan dari pihak ketiga yang netral dalam upaya negoisasi dan penyelesaian suatu sengketa.
4.              Pencari fakta (fact finding): adalah penyelesaian sengketa lingkungan dengan cara menggunakan pihak-pihak yang netral dan imparsial yang bertugas mengumpulkan bahan-bahan atau keterangan-keterangan guna dianalisis dan dievaluasi dengan tujuan untuk memperjelas masalah-masalah yang menimbulkan sengketa serta rekomendasi penyelesaian masalah.
5.              Arbitrase (arbitration): secara etimologis, penyelesaian sengketa lingkungan dengan cara menyerahkan kepada pihak ketiga (netral/arbitrator) yang memiliki kewenangan untuk memecahkan atau memutuskan sengketa. Arbitrator mempunyai peran yang aktif dalam menyelesaikan suatu sengketa lingkungan.

penyelesaian kejahatan terhadap lingkungan diluar pengadilan banyak memiliki kelebihan ketimbang penyelesaian hukum kejahatan terhadap lingkungan melalui pengadilan. Kelebihan tersebut anatara lain sebagai berikut :
1.      Tercapainya penyelesaian hukum yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima dan memuaskan semua pihak (high level of acceptance). Penyelesaian melalui pengadilan sering memberikan hasil yang kurang memuaskan bagi salah satu pihak yang dikalahkan.
2.      Mempercepat waktu dalam hal penyelesaian hukum. Banyaknya kasus yang diajukan ke pengadilan (court congestion) menyebabkan proses pengadilan sering kali berkepanjangan dan memakan waktu.
3.      Meringankan biaya dalam proses penyelesaian hukum. Melalui pengadilan biasanya memakan biaya yang tinggi.
4.      Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan otonomi masyarakat dalam suatu proses penyelesaian hukum. Untuk memperlancar serta memperluas akes kepada pengadilan (acces to justice).


IX. Daftar Pustaka Sementara
Dr. Siswanto Sunarso, S.H., M.H. Hukum Pidana Lingkungan Hidup. Edisi pertama. Cetakan Pertama, Agustus 2005
Hardjasoemantri Koesnadi. 1999. Hukum Tata Lingkungan. Edisi ketujuh, Cetakan Ketujuhbelas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Supriadi. 2006. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No.1 Tahun.2002.
Hamzah Andi, 2005. Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta ; Sinar Grafika.

Internet :
Paper ecek-ecek, Penegakan Hukum Lingkungan newberkeley.wordpress.com/2011/05/30/paper-hukum-lingkungan/
Alternatif Penyelesaian Sengketa
mediasi.wordpress.com/
Perarturan Perundang-undangan :
Undang – Undang No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No.30 Th.1999 tentang arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.                











X.  Metodologi Penelitian
       1. Metode Pendekatan
              Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif (legal research). Penelitian ini disebut juga penelitian doktrinal yang memakai peraturan perundang-undagan yang berlaku, teori-teori hukum serta pandapat para sarjana dan ahli hukum sebagai alat analisa. Metode yang demikian dipergunakan mengingat pada permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai hukum positif, apakah suatu hukum dapat diterapkan terhadap suatu keadaan sudah ada.
       2. Spesifikasi Penelitian
            Penelitian pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran suatu pengetahuan. Suatu penelitian mungkin dilakukan hanya sampai taraf deskriptif.
       Penelitian ini penulis gunakan dengan maksud agar tidak berhenti pada taraf melukiskan saja akan tetapi dengan keyakinan-keyakinan tertentu mengambil kesimpulan-kesimpulan umum dari bahan-bahan mengenai objek permasalahanya.             
       3. Metode Pengumpulan Data
           Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
    a. Metode Pengumpulan Data Primer ( Data Lapangan)
Yang dimaksud dengan pengumpulan data primer adalah dengan mengadakan penelitian lapangan langsung pada objeknya.
            1). Observasi
     Dimana dalam penelitian ini penulis mengadakan pengamatan secara langsung terhadap sampel yang bersangkutan untuk memperoleh data yang cukup valid.
             2). Wawancara/Interview
                  adalah tanya jawab dengan pejabat-pejabat ataupun dengan responden-responden lainya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
    b. Metode Pengumpulan Data Sekunder
        1).Studi Kepustakaan
      Cara ini digunakan untuk memperoleh data-data sekunder, mencari teori dari pandangan-pandangan yang bekaitan dengan pokok masalah atau untuk memperoleh landasan teoritis yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
  2).Studi Dokumentasi
       Dalam studi dokumentasi ini penulis melakukan pencatatan data yang berhubungan dengan berbagai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pokok permasalahan dalam penelitian.                   
           4. Metode Penyajian Data
                       Data yang dikumpulkan melalui kegiatan pengumpulan data belum memberikan arti bagi tujuan penelitian. Penelitian belum dapat menarik kesimpulan bagi tujuan penelitianya, sebab data-data yang dibutuhkan masih merupakan data mentah sehingga diperlukan usaha untuk mengolahnya.
          5. Metode Analisa Data
                        Setelah data terkumpul kemudian akan dilakukan analisa data dengan menghubungkan masalah-masalah yang telah dilakukan penelitian agar dapat dipertanggung jawabkan, analisa akan dilakukan secara normatif kualitatif dimana hasil yang akan dilaporkan dalam bentuk skripsi.


XI.  Jadwal Pelaksanaan Penelitian
       a.  Tahapan Penyusunan Proposal                                    :           20 hari
       b.  Pengumpulan Data                                                      :           25 hari
       c.  Analisa Data                                                                :           25 hari
       d.  Penyusunan Laporan Sementara                                 :           20 hari
       e.  Review dan Perbaikan                                                            :           15 hari
       f.   Penyusunan Laporan Akhir                                        :           25 hari
       g.  Perbanyakan Laporan                                                 :           10 hari
150 hari                                                                                                  
                                                                             
 
Pekalongan,   2 Desember 2013






NPM : 021038   




Dosen  Pembimbing I



SH.,MHum
Dosen   Pembimbing II



SH.M.H.

DAFTAR ISI

HALAMAN
HALAMAN JUDUL……………………………………………………….    i
HALAMAN PENGESAHAN…………………………………………….    ii
HALAMAN MOTTO…………………………………………………. …   iii
HALAMAN PERSEMBHAN……………………………………………..  iv
KATA PENGANTAR……………………………………………………..   v
DAFTAR ISI……………………………………………………………….  vi
BAB I        :    PENDAHULUAN………………………………………………    
A.    Alasan Pemilihan Judul……………………………………    
B.     Pembatasan Masalah………………………………………    
C.     Perumusan Masalah……………………………………….     
D.    Tujuan Penelitian………………………………………….      
E.     Kegunaan Penelitian………………………………………      
F.      Sistematika Skripsi………………………………..............      
BAB I I                  :    TINJAUAN PUSTAKA……………………………………….    
                        A. Pengertian
                             1. sengketa………………………………………………….    
                             2. peradilan…………………………………………..
                             3. ADR……………………………
                             4. Landasan ADR di dalam penyelesaian sengkete….. 
                        B. Ketertarikan Masyarakat terhadap ADR ………………..
BAB III     :    METODE PENELITIAN……………………………………..
                         A. Metode pendekatan………………………………………..
                         B. Spesifikasi Penelitian………………………………………
                         C. Metode Pengumpulan Data……………………………….
                         D. Metode Penyajian dan Analisa Data…………………….

BAB IV      :    PEMBAHASAN DAN ANALISA DATA…………………..
A.    Hak Dan kewajiban Pemilih Terhadap para pihak sengketa ……………………………………..
B.     Ketertarikan Masyarakat Terhadap Pemilu ADR…………………………………………….............
C.     Analisa Dari Hasil Penelitian Penyelesaian Masalah Implementasi ADR di masyarakat…………………

BAB V       :    PENUTUP………………………………………………………
A.    Kesimpulan…………………………………………………
B.     Saran-Saran………………………………………………..

Daftar Pustaka
Lampiran                                                                                                                                                                                                                                            










Post title : Contoh Proposal Skripsi Tentang KETERTARIKAN MASYARAKAT TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA LUAR PERADILAN
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/12/contoh-proposal-skripsi-tentang.html

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Informasi yang sangat membantu. Terima kasih saudara. Salam.

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar