X. Metodologi Penelitian
1. Metode Pendekatan
Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif (legal research). Penelitian ini disebut juga penelitian doktrinal yang memakai peraturan perundang-undagan yang berlaku, teori-teori hukum serta pandapat para sarjana dan ahli hukum sebagai alat analisa. Metode yang demikian dipergunakan mengingat pada permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai hukum positif, apakah suatu hukum dapat diterapkan terhadap suatu keadaan sudah ada.
2. Spesifikasi Penelitian
Penelitian pada umumnya bertujuan untuk menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran suatu pengetahuan. Suatu penelitian mungkin dilakukan hanya sampai taraf deskriptif.
Penelitian ini penulis gunakan dengan maksud agar tidak berhenti pada taraf melukiskan saja akan tetapi dengan keyakinan-keyakinan tertentu mengambil kesimpulan-kesimpulan umum dari bahan-bahan mengenai objek permasalahanya.
3. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Metode Pengumpulan Data Primer ( Data Lapangan)
Yang dimaksud dengan pengumpulan data primer adalah dengan mengadakan penelitian lapangan langsung pada objeknya.
1). Observasi
Dimana dalam penelitian ini penulis mengadakan pengamatan secara langsung terhadap sampel yang bersangkutan untuk memperoleh data yang cukup valid.
2). Wawancara/Interview
adalah tanya jawab dengan pejabat-pejabat ataupun dengan responden-responden lainya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
b. Metode Pengumpulan Data Sekunder
1).Studi Kepustakaan
Cara ini digunakan untuk memperoleh data-data sekunder, mencari teori dari pandangan-pandangan yang bekaitan dengan pokok masalah atau untuk memperoleh landasan teoritis yang relevan dengan permasalahan yang diteliti.
2).Studi Dokumentasi
Dalam studi dokumentasi ini penulis melakukan pencatatan data yang berhubungan dengan berbagai peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pokok permasalahan dalam penelitian.
4. Metode Penyajian Data
Data yang dikumpulkan melalui kegiatan pengumpulan data belum memberikan arti bagi tujuan penelitian. Penelitian belum dapat menarik kesimpulan bagi tujuan penelitianya, sebab data-data yang dibutuhkan masih merupakan data mentah sehingga diperlukan usaha untuk mengolahnya.
5. Metode Analisa Data
Setelah data terkumpul kemudian akan dilakukan analisa data dengan menghubungkan masalah-masalah yang telah dilakukan penelitian agar dapat dipertanggung jawabkan, analisa akan dilakukan secara normatif kualitatif dimana hasil yang akan dilaporkan dalam bentuk skripsi.
XI. Jadwal Pelaksanaan Penelitian
a. Tahapan Penyusunan Proposal : 20 hari
b. Pengumpulan Data : 25 hari
c. Analisa Data : 25 hari
d. Penyusunan Laporan Sementara : 20 hari
e. Review dan Perbaikan : 15 hari
f. Penyusunan Laporan Akhir : 25 hari
g. Perbanyakan Laporan : 10 hari
150 hari
Post title : Jenis Bentuk Metode Penelitian
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/12/jenis-bentuk-metode-penelitian.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/12/jenis-bentuk-metode-penelitian.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar