Tampilkan postingan dengan label Etika dan Tanggung Jawab Profesi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika dan Tanggung Jawab Profesi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 November 2013

Makalah Etika POlri

0 komentar
Meat Ball Shop
KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan umatnya,  Amin.
            Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Hakekat Kode Etik Profesi Polri ”.
            Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari dosen pengampu mata kuliah  Etika dan Tanggung Jawab Profesi dan sumber–sumber  literatur lain yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
            Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
            Demikian dan terima kasih.


                                                                        Pekalongan, 10 November 2013


                                                                                                            Penulis






DAFTAR ISI

Halaman  Judul                                                                                   i
Kata Pengantar                                                                                   ii
Daftar  Isi                                                                                            iii

BAB I             : PENDAHULUAN                                                 
1. Latar Belakang                                                                          1
2. Perumusan Masalah                                                                  3
3.      Tujuan                                                                                     3
4.      Manfaat                                                                                   4

BAB II            : PEMBAHASAN
A.    pengertian kode etik polri                                                       5
B.     penyimpangan kode etik                                                         8


BAB III           : PENUTUP
A. Simpulan                                                                                 11
B. Saran                                                                                        11                                                                                     

Daftar Pustaka                                                                                  12





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Filsafat adalah suatu ilmu yang mencari hakikat sesuatu sekaligus asal-usul sesuatu itu dan karena hasil pencarian hakikat itu berbeda maka filsafat dinamakan suatu pandangan. Pandangan yang secara umum pandangan hidup karena mencari kebenaran di dalam kehidupan. Sedangkan tujuan daripada Filsafat adalah mendapatkan kebenaran dan hakikat daripada sesuatu. Filsafat ini menilai benar atau tidak dan lambat laun sampai pada sebenarnya adalah timbul suatu etika. Etika adalah ilmu pengetahuan benar dan tidak benar. Dalam Filsafat ada teori dan praktis, yang filsafat praktis adalah bagaimana mencari pandangan hidup, mencari kakikah sesuatu apa, mengapa, bagaimana. Sedangkan filsafat praktis adalah mencari prinsip-prinsip untuk kebaikan hidup. Filsafat Kepolisian juga dibagi dua yaitu filsafat teoretis dan filsafat praktis. Menurut teori adalah apa arti Polisi? apa fungsi Polisi? bagaimana melaksanakan fungsi?. Sedangkan menurut filsafat praktis adalah bagaimana mempolisi secara baik ? bagaimana organisasi untuk ini? Secara umum filsafat praktis ada dua bidang kehidupan yaitu : 1. Alamiah Estetika yang membedakan akan yang menyenangkan atau tidak menyenangkan. 2. Budaya Filsafat praktis yang mencari apa yang sebaiknya didasarkan kepada moral manusia dan moral ini yang melahirkan tingkah laku sehari-hari, maka timbul “Etika”. Etika berasal dari kata Yunani yaitu “ETHOS” yang artinya karakter. Dari kata “Ethos” kemudian lahir kata “Ethicos” artinya kebiasaan yang didapat pada karakter itu. Kemudian istilah Etika diartikan sebagai ajaran tentang perbuatan yang tepat, yang berpokok pangkal pada perbedaan baik dan buruk. Menurut filsafat Barat untuk mendapatkan Filsafat Kepolisian harus mengetahui nilai-nilai kepolisian :
 1) Masyarakat menilai efektifitas Polisi dari hasil penegakan hukum (pemberantasan kriminal) walaupun pemeliharaan ketertiban dan pelayanan memakan waktu paling besar.
 2) Keengganan banyak orang untuk melapor, mengurangi kemampuan Polisi untuk mencegah dan memberantas kejahatan.
 3) Menilai bahwa pembuat UU dapat mengharapkan enforcement yang penuh, namun Polisi memerlukan enforcement.
 4) Pimpinan kepolisian harus memiliki tipe-tipe tindak pidana yang diutamakan dalam gaya penegakan dan kebijakan hubungan-hubungan dengan anggota masyarakat.
5) Polisi diharapkan melaksanakan tiga fungsi :
a. penegakan hukum. b. Pemeliharaan ketertiban. c. Pelayanan.
6) Selalu ada kaitan situasi kerja, ikatan sosial dengan anggota dan masyarakat.
7) Anggota yang diterima karena tugasnya menarik untuk abdi masyarakat, sering mengganggap pekerjaan untuk dikerjakannya membosankan.
8) Petugas dan hasilnya harus sadar akan bahaya yang hakikat pada pekerjaannya dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan.

B.     Perumusan Masalah
1.      Apa Tugas Kepolisian Indonesia?
2.      Apa Yang Melanggar Kode Etik Polri?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui tugas kepolisian indonesia.
2.      Untuk mengetahui pelanggaran Kode Etik Polri.



BAB II
ISI

A.    Pengertian Kode Etik Polri
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
B.     Tugas Polri

Tugas kepolisian RI pertama-tama dirumuskan dalam UU No. 13 Tahun 1961 yang disebut UU Pokok Kepolisian secara umum dalam dalam Pasal 1 dan penjabarannya dalam Pasal 2. Kemudian keluar UU No. 20 Tahun 1982 tentang UU Pertahanan Keamanan Negara, tugas Kepolisian dirumuskan pada pasal 30 ayat (4). Tugas Pokok Kepolisian kemudian terdapat dalam Pasal 13 pada UU No. 28 Tahun 1987 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710) sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran negara Nomor 2289). Pasal 13, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi: Tugas Pokok Kepolisian Negara republik Indonesia adalah a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ada beberapa kata-kata dalam pasal tersebut yang perlu dijelaskan, sebagai berikut:
1. Keamanan Masyarakat Keamanan berasal dari kata “aman” yang bahasa Arab berarti: a). Bebas dari gangguan; dan b). Perlindungan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “aman” berarti: a) Bebas dari bahaya; b) Bebas dari gangguan; c) Terlindung atau tersembunyi; tidak dapat diambil orang; d) Pasti; tidak meragukan; tidak mengandung resiko; e) Tentram; tidak merasa takut atau khawatir; Sedangkan pengertian keamanan yang terdapat pada Kitab UU Hukum Pidana, ialah : 1) Buku II, Bab II yang berjudul “Kejahatan terhadap keamanan negara” (Pasal 104 s/d 129; 2) Buku II, Bab VII yang berjudul “Kejahatan yang membahayakan keamanan umum, orang, dan barang”, (Pasal 187 s/d 206). 3) Buku II, Bab IX yang berjudul “Pelanggaran tentang keamanan negara”(Pasal 570).
2. Ketertiban Masyarakat Tertib berasal dari bahasa Arab “tartib” yang berarti teratur, berturut-turut (Husein Bahresy: Kamus Intisari Islam). Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai: Teratur, menurut aturan, rapi. Pengertian ketertiban terdapat dalam KUHP pada Buku II, Bab V, yang berjudul “kejahatan melanggar ketertiban umum” (pasal 154 s/d 186); dan Buku III, Bab II yang berjudul “Pelanggaran terhadap ketertiban umum”(Pasal 503 s/d 520). Secara psikologis, ketertiban masyarakat berarti: “Suatu keadaan yang menciptakan perasaan bebas dari segala gangguan terhadap keadaan yang teratur” ialah : a) Bebas dari gangguan terhadap panca indera (bau tidak enak, kebisingan, kata-kata tak senonoh, pandangan tidak sedap dan lain-lain). b) Teratur dalam kebiasaan sehari-hari; c) Lancar dan bersih dalam kehidupan beragama; d) Adat istiadat tidak terlanggar; e) Bebas dari gangguan terhadap hak privat; f) Konsekuen terhadap sopan santun dalam pergaulan.
Ketertiban umum adalah pengertian yang terselubung yang isinya masih kosong dan masih harus ditentukan oleh pendapat umum setempat seperti: kebebasan pergaulan antar remaja yang di kota besar merupakan gejala yang dapat dianggap melanggar ketertiban dibidang sopan santun atau adat istiadat desa. Sedangkan ketertiban formal adalah ketertiban yang sudah di formalkan dalam bentuk peraturan hukum. Misalnya ketertiban di jalan raya, ketertiban pemakaian seragam, ketertiban dalam berkumpul dan lain-lain. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepolisian memegang filsafat Jawa yaitu “Tata Tentrem Kerta Raharja”, yang artinya : usaha menata atau mengatur untuk memberikan rasa aman bagi seluruh anggota masyarakat agar mereka dapat berkarya untuk kesejahteraan masyarakat. Tata Tentrem Kerta Raharja harus bebas dari Mo Limo (Mo 5) yaitu : 1. Mabuk, yaitu minum minuman keras. 2. Madat, yaitu menggunakan obat terlarang. 3. Madon, yaitu main perempuan. 4. Maling, yaitu mencuri. 5. Main, yaitu main judi. Tambahan tugas pokok Kepolisian adalah polisi wajib menolong dalam usahanya dengan 5 W, yaitu : 1 Waras, yaitu sehat, tidak sakit. 2 Wareg, yaitu kenyang. 3 Wismo, yaitu perumahan. 4 Wastra, yaitu cukup pakaiannya. 5 Wasis, yaitu pengetahuan. 
III. TINDAKAN KEPOLISIAN
a. Tindakan Antisipatif. Membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan per-UU-an, yang meliputi:
1) Peraturan kepolisian:
    a) Yang mengikat warga masyarakat.
    b) Yang mengikat anggota Kepolisian.
2) Pembinaan masyarakat:
a) Penerangan:
        - visual (majalah, film, pameran, dll)
        - audial (ceramah,pidato,radio).
        - Audio visual (televisi, sandiwara)
    b) Propaganda:
        - kristalisasi (untuk membuat sikap ragu-ragu menjadi tegas).
        - Konservasi (untuk memberi dukungan atau ide-ide yang telah ada).
        - Konversi (untuk merubah pikiran masyarakat sehingga sesuai dengan maksud tugas Kepolisian.
     c) Habituasi. Untuk menciptakan kebiasaan-kebiasaan dengan latihan-latihan, peragaan-peragaan.
3) Perencanaan.
4) Pembinaan Profesi.
5) Perijinan.
6) Registrasi.
7) Pemeriksaan khusus.
b. Tindakan Pre emtif. Menghilangkan kesempatan untuk berbuat atau melanggar dalam menghadapi bahaya kongkrit, yaitu:
1) Fisik. Menghalangi, menutup jalan, menahan, membuat tidak berdaya, membuat sarana penghalang, menjaga tempat, pemasangan rambu-rambu, mengawasi.
2) Lisan. Perintah penjagaan atau pengawasan, perintah membuat tembok atau bendungan.
3) Tertulis. Peraturan ketat, jadwal penjagaan, peraturan dinas, peringatan lewat surat kabhar kepada masyarakat untuk berjaga-jaga.
c. Tindakan Pro aktif.
1) Fisik. Patroli, perondaan, pemeriksaan identitas orang yang dicurigai, pemeriksaan kendaraan di jalan, pemeriksaan rutin keuangan, dan inspeksi terus-menerus.
2) Psikis. Kognitif, menilai emosional, bertindak konatif. 



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pelanggaran Kode Etik Polri

Etika adalah penilaian apa yang benar dan apa yang salah. Pelanggaran Etika Kepolisian meliputi:
1. Pelanggaran Hukum.
2. Ada tindakan yang tidak melanggar hukum tertulis, tetapi melanggar tingkah laku Kepolisian yaitu Kode Etik Kepolisian. Etika dalam arti yang “sempit” adalah menyangkut tindakan yang benar atau tindakan tidak benar, sedangkan etika dalam arti luas adalah tindakan didasarkan hukum yang termuat dalam suatu kode yang dianggap tidak layak.
Tanggung jawab kepolisian adalah tanggung jawab seorang pejabat Kepolisian tentang tindakan Kepolisiannya. Tindakan Kepolisian yang dianggap salah adalah:
1. Tindakan melampaui batas wewenang. Apabila seorang anggota Polisi sedang tidak bertugas keluar daerah wewenangnya lalu melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan umum adalah dianggap melampaui batas kewenangannya. Dianggap melampaui batas wewenangnya yang lain apabila anggota Polisi tersebut bertindak adalah:
a. menyuruh tersangka melakukan perbuatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan penyidikan.
b. Menyidik seorang tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ditentukan oleh UU.
c. Berlebih-lebihan terhadap tersangka (melanggar asas keseimbangan).
d. Terhadap orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana atau pelanggaran ketertiban.
2. Penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang dapat diartikan sebagai tindakan:
a. bertentangan dengan tujuan yang ditentukan oleh hukum.
b. Tidak mempunyai kepentingan yang masuk akal. Penyalahgunaan wewenang biasanya bermotif material yang diberi sebutan “Korupsi”. Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai “Penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain”.
3. Melalaikan kewajiban. Melalaikan kewajiban di bidang Kepolisian berupa tidak melaksanakan dengan baik kewajiban menurut atau berdasarkan peraturan hukum atau perintah atasan yang sah menurut hukum. Tidak melaksanakan perintah antara lain:
a. berpakaian seragam yang lusuh.
b. Terlambat apel.
c. Tidak memelihara peralatan atau senjata dengan baik.
d. Menghindari tugas berat dengan berbagai alasan.
e. Tidak masuk kantor tanpa keterangan. Melalaikan kewajiban dianggap bertentangan dengan aturan disiplin yang berlaku dan berakibat menerima sangsi tersebut. Bila dalam tindakan itu melanggar salah satu pasal pidana maka pelaku dikenakan sangsi pidana berdasarkan KUHP. Bila tindakannya melanggar Kode Etik Kepolisian maka dilakukan sidang Kode Etik Kepolisian dan hukuman akan dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.



BAB IV
PENUTUP

A.    Simpulan

Setiap Instansi Kepolisian yang tertib membuat ketentuan-ketentuan yang tegas, bahwa seorang petugas Kepolisian harus:
1. Sopan, tertib dan bermoral dalam sikapnya.
2. Menguiasai diri dan bertindak sabar serta bijaksana.
3. Teliti dan rajin dalam melaksanakan tugasnya.
4. Menjauhkan diri dari sifat-sifat kekerasan, kejam, kasar, cabul dan kata-kata kotor.
5. Menghindari diri dari mencampuri pembicaraan yang tidak perlu.



DAFTAR PUSTAKA

Brotodiredjo, Soebroto. (1997). Pengantar Hukum Kepolisian Umum di Indonesia. Bandung: Yuhesa.
Kelana, Momo (2002). Memahami UU Kepolisian UU No. 2 Tahun 2002. Jakarta: PTIK Press.
___________ (1994). Hukum Kepolisian. Jakarta: PTIK Press. Kunarto. (1997). Etika Kepolisian. Jakarta: Cipta Manunggal.

http://arriwp1997.blogspot.com/2012/09/etika-kepolisian-dalam-pelaksanaan.html

Makalah Tentang Etika Polri

0 komentar
Meat Ball Shop
KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan umatnya,  Amin.
            Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Hakekat Kode Etik Profesi Polri ”.
            Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari dosen pengampu mata kuliah  Etika dan Tanggung Jawab Profesi dan sumber–sumber  literatur lain yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
            Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
            Demikian dan terima kasih.


                                                                        Pekalongan, 10 November 2013


                                                                                                            Penulis






DAFTAR ISI

Halaman  Judul                                                                                   i
Kata Pengantar                                                                                   ii
Daftar  Isi                                                                                            iii

BAB I             : PENDAHULUAN                                                 
1. Latar Belakang                                                                          1
2. Perumusan Masalah                                                                  3
3.      Tujuan                                                                                     3
4.      Manfaat                                                                                   4

BAB II            : PEMBAHASAN
A.    pengertian kode etik polri                                                       5
B.     penyimpangan kode etik                                                         8


BAB III           : PENUTUP
A. Simpulan                                                                                 11
B. Saran                                                                                        11                                                                                     

Daftar Pustaka                                                                                  12





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi sertabmelayani masyarakat, selain ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditengah masyarakat.
                 Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayatidan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
                 Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
                 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri. Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisisan Negara Republik Indonesia harus dipertanggung jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
                 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.

B.     Perumusan Masalah
1.      Apa Yang di maksud Kode Etik Profesi Polri?
2.      Bagaimana Bentuk penyelewengan kode etik?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Agar mengetahui pengertian Kode Etik Polri.
2.      Agar Mengetahui bentuk penyelewengan kode etik Polri





BAB II
ISI

A.    Pengertian Kode Etik Polri
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
2. Aplikasi
Manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya. Etika kepolisian dapat mengangkat martabat kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara lain:
a. Orientasi tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
b. Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian etika.
c. Disatu pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
d. Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.
3. Penyimpangan
Proses penyimpangan etika di Amerika Serikat, yang pada hakekatnya terjadi dimana-mana, diawali dengan banyaknya penyimpangan etika kepolisian atau prilaku polisi yang tidak etis, berupa tindakan-tindakan kekerasan, penyimpangan berupa tindakan yang menyalahi prosedur, tindakan yang tidak melahirkan keadilan dan kebenaran dll. Hal itu mengakibatkan masyarakat sering memberi simpati pada orang-orang yang menjadi korban tindakan polisi itu, walaupun mereka berbuat jahat.
Sikap antipati terhadap polisi itu meluas pada orang-orang yang diindikasi membantu polisi untuk mencelakakan sesama warga. Disana dikenal istilah fink (tukang lapor), stool pigeon yang kalau di Indonesia diistilahkan informan, orang yang diumpankan untuk menangkap penjahat, yang terburuk adalah chiken (pengecut), julukan ini diberikan kepada orang-orang yang menunjukkan penjahat bahkan kadang orang-orang yang tidak bersalah dilaporkan sebagai penjahat. Seballiknya, orang yang diaggap pahlawan kalau dia diam, tidak melapor, membiarkan kejahatan terjadi atau tidak memberikan kesaksian, walaupun dirinya bahkan nyawanya jadi taruhan. Kenyatan-kenyataan itulah yang membuat renggang polisi dengan masyarakat.
4. Pengembangan Etika Kepolisian
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a. Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b. Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
c. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.



5. Kode Etik
Prof.djoko Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata, Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken dalam bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut:
1. Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
2. Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.
3. Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4. Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5. Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6. Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.
Pokok pikiran ini dinilai sebagai cita-cita yang tinggi dan terhormat bagi kepolisian, dasar da pola piker pemikiran yang diangap bersifat universal. Sehingga Internasional Association of Chief of Police (IACP) atau Asosiasi Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional yang selalu mengadaknan pertemuan rutin setiap tahun di Amerika Serikat, menganggap masalah ini penting untuk dibahas dan disepakati untuk dijadikan pedoman perumusan Kode Etik Kepolisian, IACP, FBI, dan The Peace Officers Association of The State of California Inc (Persatuan Petugas Keamanan California) mensepakati dijadikan pokok-pokok pikir pedoman, namun namun rumusan akhirnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan instansi
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:
5. Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
6. Mencapai sukses penugasan
7. Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
8. Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Analisis Kode Etik
Etika Kepolisian merupakan suatu norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau salah.

Dengan memahami pengertian dasar Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan pedoman, yang menopang bentuk perilaku ideal yang kokoh dari polisi dalam melaksanakan pengabdiannya maka, akan membuat mereka teguh dalam pendiriannya, sehingga mereka dapat mengambil sikap yang tepat dalam setiap tindakannya. Dimana sikap itu berpangkal dari integritas yang mendalam dalam sanubari dan hati nuraninya. Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian yang bersifat hakiki.

Tanpa memahami dasar itu seorang polisi akan dapat goyah apabila menghadapi problema-problema yang dijumpai dalam penugasan. Sikap goyah itu akan mendorong mereka untuk berperilaku menyimpang dari Etika kepolisian yang seharusnya mereka tegakkan.

Pemahaman yang setengah-tengah akan membuat mereka patuh hanya kalau ada pengawasan saja. Hal itu dapat diartikan sebagi sikap yang serba goyah, sikap yang tidak stabil, sikap yang tidak mantap bahkan pelecehan terhadap Etika Kepolisian.

Etika Kepolisian yang diaplikasikan dengan baik dan benar akan membantu polisi dalam pemecahan masalahnya sehari-hari. Polisi secara tepat dapat menentukan apakah tindakan itu baik atau tidak baik dalam mengemban tugas mereka. Apakah harus menerima uang imbalan atas hasil karyanya atau harus menolaknya, secara tegas yang sudah disebut dalam sumpah jabatan. Sikap professional dan keteladanan akan segera terlihat dan terasa pada saat dia menentukan tindakannya.

Dengan adanya kode etik, pengembangan akan lebih terarah, akan terkoordinasi, dan mendatangkan mamfaat serta dukungan yang maksimal dari masyarakat. Semua kode etik intinya merupakan aturan-aturan dan peraturan yang diendapkan daricita-cita dan kegiatan untuk mewujudkan cita-cita.


BAB IV
PENUTUP

A.    Simpulan
Kepolisian melalui Kode Etik Profesi yang terdiri dari 20 pasal didalamnya adalah  menunjukkan bahwa sesungguhnya dari internal kepolisian mempunyai keinginan agar aparat kepolisian dalam menjalankan peran dan fungsi tidak bertindak diluar ketentuan undang-undang dan menyalahgunakan kewenangannya.
Namun sedianya aturan yang dibuat oleh Polri harus dibarengi dengan pengawasan serta kesadaran dari anggota itu sendiri agar apa yang selama ini terjadi yaitu mengabaikan pasal-pasal yang terdapat dalam  kode etik dapat dihindarkan dan akhirnya harapan masyarakat dapat terpenuhi yaitu terciptanya keamanan dan kesejahteraan.
B.     Saran
Masyarakat mempunyai harapan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk menjaga ketertiban, keamanan dan perlindungan, bukan justru sebaliknya yaitu Kepolisian seolah menjadi musuh bagi masyarakat .Namun harapan masyarakat ini nampaknya jauh dari kenyataan jika Kepolisian tidak melakukan perubahan strategi atau perbaikan sistem internal Kepolisian itu sendiri, seperti :
1.      Mengevaluasi sistem yang diterapkan saat masa pendidikan, karena bisa jadi perilaku menyimpang dari anggota Kepolisian disebabkan dari kurangnya pembekalan mental dan pembentukan karakter pada saat proses pendidikan di internal Kepolisian itu sendiri.
2.      Meningkatkan fungsi pengawasan terhadap anggotanya.
3.    Memberikan tindakan  tegas terhadap setiap anggota Kepolisian yang terbukti melanggar kode etik.
4.      Yang tak kalah penting adalah memberikan penghargaan pada anggota Polri yang mempunyai prestasi dalam  menjalankan peran dan fungsi Kepolisian, sehingga dapat menjadikan motifasi kepada anggota yang lain untuk melakukan hal serupa.
Dan akhirnya kami sebagai masyarakat benar-benar bisa merasakan kenyamanan dari keberadaan Lembaga Kepolisian.


DAFTAR PUSTAKA

KUNARTO,DRS, Etika Kepolisian.1997.PT.Cipta Manunggal.Jakarta
Internet, http://www.indoskripsi.com
http://zulfiandri.wordpress.com/2010/06/04/makalah-etika-profesi-kepolisian/


http://ghita-kurniawan.blogspot.com/