KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga,
para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari
dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Hakekat
Kode Etik Profesi Polri ”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat
dari dosen pengampu mata kuliah
Etika dan Tanggung Jawab Profesi dan sumber–sumber literatur lain yang relevan. Namun demikian
Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan
oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan
dan arahan dari dosen pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata
pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan,
10 November
2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan
Masalah 3
3. Tujuan 3
4. Manfaat 4
BAB II : PEMBAHASAN
A. pengertian
kode etik polri 5
B.
penyimpangan kode etik 8
BAB
III : PENUTUP
A.
Simpulan
11
B.
Saran 11
Daftar
Pustaka 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keberhasilan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi
sertabmelayani masyarakat, selain ditentukan oleh perilaku terpuji setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat
kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayatidan
menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya,
sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian
merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh
Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian,
kelembagaan dan kenegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap
anggota Polri. Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisisan Negara
Republik Indonesia harus dipertanggung jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi
kepolisian.
Kode Etik Profesi Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang
menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.
B.
Perumusan
Masalah
1. Apa
Yang di maksud Kode Etik Profesi Polri?
2. Bagaimana
Bentuk penyelewengan kode etik?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Agar
mengetahui pengertian Kode Etik Polri.
2. Agar
Mengetahui bentuk penyelewengan kode etik Polri
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Kode Etik Polri
Etika
adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan
nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian
kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas
ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian
adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan
pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan
masyarakat.
2.
Aplikasi
Manfaat
etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi,
sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya,
pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi
masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara
terhormat didalam masyarakatnya. Etika kepolisian dapat mengangkat martabat
kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Etika
kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun
usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu
terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian
itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga
dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa
ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police
Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga
itu antara lain:
a. Orientasi tindakan sering
mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering
mengabaikan efisiensi.
b. Polisi diajar untuk selalu
bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga
ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian etika.
c. Disatu pihak polisi dinilai
tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk
bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
d. Pragmatisme yang banyak
mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar
pragmatisme itu sendiri.
3. Penyimpangan
Proses
penyimpangan etika di Amerika Serikat, yang pada hakekatnya terjadi
dimana-mana, diawali dengan banyaknya penyimpangan etika kepolisian atau
prilaku polisi yang tidak etis, berupa tindakan-tindakan kekerasan,
penyimpangan berupa tindakan yang menyalahi prosedur, tindakan yang tidak
melahirkan keadilan dan kebenaran dll. Hal itu mengakibatkan masyarakat sering
memberi simpati pada orang-orang yang menjadi korban tindakan polisi itu,
walaupun mereka berbuat jahat.
Sikap
antipati terhadap polisi itu meluas pada orang-orang yang diindikasi membantu
polisi untuk mencelakakan sesama warga. Disana dikenal istilah fink (tukang
lapor), stool pigeon yang kalau di Indonesia diistilahkan informan, orang yang
diumpankan untuk menangkap penjahat, yang terburuk adalah chiken (pengecut),
julukan ini diberikan kepada orang-orang yang menunjukkan penjahat bahkan
kadang orang-orang yang tidak bersalah dilaporkan sebagai penjahat.
Seballiknya, orang yang diaggap pahlawan kalau dia diam, tidak melapor,
membiarkan kejahatan terjadi atau tidak memberikan kesaksian, walaupun dirinya
bahkan nyawanya jadi taruhan. Kenyatan-kenyataan itulah yang membuat renggang
polisi dengan masyarakat.
4. Pengembangan Etika
Kepolisian
Pengembangan
Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat
subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
a.
Membangun masyarakat
Mewujudkan
masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan
segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan
mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan
mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang
paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum,
kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau
pelanggaran hukum.
Dari
hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat
terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
b.
Membentuk polisi yang baik
Bibit-bibit
atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik
dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari
masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian
yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan
psikotes.
c.
Membentuk pimpinan polisi yang baik
Pada
dasarnya, sama dan serupa dengan proses membentuk individu polisi yang baik
diatas. Namun, untuk pimpinan yang berstatus perwira harus dituntut standar
yang lebih tinggi. Semakin tinggi pangkatnya maka semakin tinggi pula standar
persaratannya, khususnya unsur kepemimpinannya.
5. Kode Etik
Prof.djoko
Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata,
Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung
pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken dalam
bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian itu
tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa
maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik
kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut:
1. Mengangkat kedudukan profesi
kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan
masyarakat kepada kepolisian.
2. Mendorong semangat polisi agar
lebih bertanggung jawab.
3. Mengembangkan dan memelihara
dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4. Mengalang suasana kebersamaan
internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5. Menciptakn kerjasama dan
kordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai
keuntungan bersama(sinegi).
6.
Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat dan memandang
sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.
Pokok
pikiran ini dinilai sebagai cita-cita yang tinggi dan terhormat bagi
kepolisian, dasar da pola piker pemikiran yang diangap bersifat universal.
Sehingga Internasional Association of Chief of Police (IACP) atau Asosiasi
Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional yang selalu mengadaknan pertemuan rutin
setiap tahun di Amerika Serikat, menganggap masalah ini penting untuk dibahas
dan disepakati untuk dijadikan pedoman perumusan Kode Etik Kepolisian, IACP,
FBI, dan The Peace Officers Association of The State of California Inc
(Persatuan Petugas Keamanan California) mensepakati dijadikan pokok-pokok pikir
pedoman, namun namun rumusan akhirnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
instansi
Etika
kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:
5. Mewujudkan kepercayaan diri dan
kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi
masyarakat.
6. Mencapai sukses penugasan
7. Membina kebersamaan, kemitraan
sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
8. Mewujudkan polisi yang
professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai
dan dicintai masyarakat.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Analisis
Kode Etik
Etika Kepolisian
merupakan suatu norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk membimbing
petugas dalam menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau salah.
Dengan memahami
pengertian dasar Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan pedoman, yang menopang
bentuk perilaku ideal yang kokoh dari polisi dalam melaksanakan pengabdiannya
maka, akan membuat mereka teguh dalam pendiriannya, sehingga mereka dapat
mengambil sikap yang tepat dalam setiap tindakannya. Dimana sikap itu
berpangkal dari integritas yang mendalam dalam sanubari dan hati nuraninya.
Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian yang bersifat hakiki.
Tanpa memahami
dasar itu seorang polisi akan dapat goyah apabila menghadapi problema-problema
yang dijumpai dalam penugasan. Sikap goyah itu akan mendorong mereka untuk
berperilaku menyimpang dari Etika kepolisian yang seharusnya mereka tegakkan.
Pemahaman yang
setengah-tengah akan membuat mereka patuh hanya kalau ada pengawasan saja. Hal
itu dapat diartikan sebagi sikap yang serba goyah, sikap yang tidak stabil,
sikap yang tidak mantap bahkan pelecehan terhadap Etika Kepolisian.
Etika Kepolisian yang diaplikasikan
dengan baik dan benar akan membantu polisi dalam pemecahan masalahnya
sehari-hari. Polisi secara tepat dapat menentukan apakah tindakan itu baik atau
tidak baik dalam mengemban tugas mereka. Apakah harus menerima uang imbalan
atas hasil karyanya atau harus menolaknya, secara tegas yang sudah disebut
dalam sumpah jabatan. Sikap professional dan keteladanan akan segera terlihat
dan terasa pada saat dia menentukan tindakannya.
Dengan adanya
kode etik, pengembangan akan lebih terarah, akan terkoordinasi, dan
mendatangkan mamfaat serta dukungan yang maksimal dari masyarakat. Semua kode
etik intinya merupakan aturan-aturan dan peraturan yang diendapkan
daricita-cita dan kegiatan untuk mewujudkan cita-cita.
BAB IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Kepolisian
melalui Kode Etik Profesi yang terdiri dari 20 pasal didalamnya adalah menunjukkan bahwa sesungguhnya dari internal
kepolisian mempunyai keinginan agar aparat kepolisian dalam menjalankan peran
dan fungsi tidak bertindak diluar ketentuan undang-undang dan menyalahgunakan
kewenangannya.
Namun
sedianya aturan yang dibuat oleh Polri harus dibarengi dengan pengawasan serta
kesadaran dari anggota itu sendiri agar apa yang selama ini terjadi yaitu
mengabaikan pasal-pasal yang terdapat dalam
kode etik dapat dihindarkan dan akhirnya harapan masyarakat dapat terpenuhi
yaitu terciptanya keamanan dan kesejahteraan.
B. Saran
Masyarakat
mempunyai harapan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk
menjaga ketertiban, keamanan dan perlindungan, bukan justru sebaliknya yaitu
Kepolisian seolah menjadi musuh bagi masyarakat .Namun harapan masyarakat ini
nampaknya jauh dari kenyataan jika Kepolisian tidak melakukan perubahan
strategi atau perbaikan sistem internal Kepolisian itu sendiri, seperti :
1. Mengevaluasi sistem yang diterapkan saat
masa pendidikan, karena bisa jadi perilaku menyimpang dari anggota Kepolisian
disebabkan dari kurangnya pembekalan mental dan pembentukan karakter pada saat
proses pendidikan di internal Kepolisian itu sendiri.
2. Meningkatkan fungsi pengawasan terhadap
anggotanya.
3.
Memberikan tindakan tegas terhadap setiap anggota Kepolisian yang
terbukti melanggar kode etik.
4. Yang tak kalah penting adalah memberikan
penghargaan pada anggota Polri yang mempunyai prestasi dalam menjalankan peran dan fungsi Kepolisian,
sehingga dapat menjadikan motifasi kepada anggota yang lain untuk melakukan hal
serupa.
Dan akhirnya kami sebagai
masyarakat benar-benar bisa merasakan kenyamanan dari keberadaan Lembaga
Kepolisian.
DAFTAR
PUSTAKA
KUNARTO,DRS, Etika Kepolisian.1997.PT.Cipta Manunggal.Jakarta
Internet, http://www.indoskripsi.com
http://zulfiandri.wordpress.com/2010/06/04/makalah-etika-profesi-kepolisian/
http://ghita-kurniawan.blogspot.com/
Post title : Makalah Tentang Etika Polri
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-etika-polri_5894.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-etika-polri_5894.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar