Selasa, 12 November 2013

Makalah Tentang Etika Polri

Meat Ball Shop
KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan umatnya,  Amin.
            Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Hakekat Kode Etik Profesi Polri ”.
            Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari dosen pengampu mata kuliah  Etika dan Tanggung Jawab Profesi dan sumber–sumber  literatur lain yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
            Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
            Demikian dan terima kasih.


                                                                        Pekalongan, 10 November 2013


                                                                                                            Penulis






DAFTAR ISI

Halaman  Judul                                                                                   i
Kata Pengantar                                                                                   ii
Daftar  Isi                                                                                            iii

BAB I             : PENDAHULUAN                                                 
1. Latar Belakang                                                                          1
2. Perumusan Masalah                                                                  3
3.      Tujuan                                                                                     3
4.      Manfaat                                                                                   4

BAB II            : PEMBAHASAN
A.    pengertian kode etik polri                                                       5
B.     penyimpangan kode etik                                                         8


BAB III           : PENUTUP
A. Simpulan                                                                                 11
B. Saran                                                                                        11                                                                                     

Daftar Pustaka                                                                                  12



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah panjang telah membentuk kepolisian Indonesia yang menjadi polri pada saat ini. Tanpa mengurangi besarnya keberhasilan yang telah dicapai polisi, telah terbukti mampu menjadi salah satu pilar penegak keamanan yang mengantar pembangunan Bangsa dan Negara. Polisi terus berjuang keras, karena belum mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat yang meningkat cepat sebagai hasil pembangunan, sedangkan kemampuan polisi nyaris tidak berkembang, celaan, cemoohan, tudingan bahwa polisi tidak professional.
Memang Republik Indonesia ini sudah mendesak untuk memiliki polisi yang professional, efektif, efisien, dan modern. Tetepi kita semua tahu, kendalanya sangat banyak. Salah satu akar permasalah adalah adanya kecenderungan melemahnya penghayatan dan pengamalan Etika Kepolisian. Etika sendiri terbentuk dari endapan sejarah, budaya, kondisi social dan lingkungan dengan segala aspek dan prospeknya. Internalisasi dan penerapan Etika Kepolisian yang tidak mantap, merupakan factor penyebab kurang dalamnya pendalaman etika, sehingga polisi ditingkat pelaksanaan sangat labil, mudah goyah dan terombang-ambing dalam gelombang dan gegap gempitanya perubahan dalam pembangunan.
B.     Perumusan Masalah
1.      Apa Pengertian kode etik polri?
2.      Bagaimana bentuk penyelewengan kode etik?


C.    Tujuan Pembahasan
1.      Agar mengetahui pengertian kode etik polri.
2.      Agar mengetahui penyelewengan kode etik.


BAB II
ISI

A.    Pengertian Kode Etik Polri
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Berikut ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:
1.    Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.    Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.    Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
1.    Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yangmempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
2.    Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya; antara lain:
1.    Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The  principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
2.    Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3.    Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
4.    Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)

B.   ETIKA KEPOLISIAN
Pengertian
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
APLIKASI
Manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya. Etika kepolisian dapat mengangkat martabat kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Etika kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara lain:
1.    Orientasi tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
2.    Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian etika.
3.    Disatu pihak polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
4.    Pragmatisme yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.





PENGEMBANGAN ETIKA KEPOLISIAN
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
1.    Membangun masyarakat
Mewujudkan masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum, kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau pelanggaran hukum.
Dari hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.


BAB III
PEMBAHASAN

MEMBENTUK POLISI YANG BAIK
Bibit-bibit atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan psikotes.
  KODE ETIK KEPOLISIAN MENURUT PARA AHLI
Prof.djoko Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata, Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken dalam bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian itu tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai berikut:
1.    Mengangkat kedudukan profesi kepolisian dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada kepolisian.
2.    Mendorong semangat polisi agar lebih bertanggung jawab.
3.    Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4.    Mengalang suasana kebersamaan internal kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5.    Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan bersama(sinegi).
6.    Menempatkan pelaksanaan tugas polisi sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik untuk mengabdi pada masyarakat.
Pokok pikiran ini dinilai sebagai cita-cita yang tinggi dan terhormat bagi kepolisian, dasar da pola piker pemikiran yang diangap bersifat universal. Sehingga Internasional Association of Chief of Police (IACP) atau Asosiasi Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional yang selalu mengadaknan pertemuan rutin setiap tahun di Amerika Serikat, menganggap masalah ini penting untuk dibahas dan disepakati untuk dijadikan pedoman perumusan Kode Etik Kepolisian, IACP, FBI, dan The Peace Officers Association of The State of California Inc (Persatuan Petugas Keamanan California) mensepakati dijadikan pokok-pokok pikir pedoman, namun namun rumusan akhirnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan instansi
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:
1.    Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2.    Mencapai sukses penugasan
3.    Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
4.    Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.

  KODE ETIK KEPOLISIAN
Etika Kepolisian merupakan suatu norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk membimbing petugas dalam menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau salah.Dengan memahami pengertian dasar Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan pedoman, yang menopang bentuk perilaku ideal yang kokoh dari polisi dalam melaksanakan pengabdiannya maka, akan membuat mereka teguh dalam pendiriannya, sehingga mereka dapat mengambil sikap yang tepat dalam setiap tindakannya. Dimana sikap itu berpangkal dari integritas yang mendalam dalam sanubari dan hati nuraninya. Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian yang bersifat hakiki.
Tanpa memahami dasar itu seorang polisi akan dapat goyah apabila menghadapi problema-problema yang dijumpai dalam penugasan. Sikap goyah itu akan mendorong mereka untuk berperilaku menyimpang dari Etika kepolisian yang seharusnya mereka tegakkan.Pemahaman yang setengah-tengah akan membuat mereka patuh hanya kalau ada pengawasan saja. Hal itu dapat diartikan sebagi sikap yang serba goyah, sikap yang tidak stabil, sikap yang tidak mantap bahkan pelecehan terhadap Etika Kepolisian.Etika Kepolisian yang diaplikasikan dengan baik dan benar akan membantu polisi dalam pemecahan masalahnya sehari-hari. Polisi secara tepat dapat menentukan apakah tindakan itu baik atau tidak baik dalam mengemban tugas mereka. Apakah harus menerima uang imbalan atas hasil karyanya atau harus menolaknya, secara tegas yang sudah disebut dalam sumpah jabatan. Sikap professional dan keteladanan akan segera terlihat dan terasa pada saat dia menentukan tindakannya.


BAB IV
PENUTUP

  1. Simpulan
Etika Kepolisian adalah norma atau sekumpulan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing tugas dan untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Manfaat etika adalah memperkuat hati nurani yang baik dan benar, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya. Sehingga dapat mengangkat martabat kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Pengembangan Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat subur dan berkembang dengan baik adalalh dengan cara-cara-cara:
1.    Membangun masyarakat
2.    Membentuk Polisi yang baik
3.    Membentuk pimpinan polisi yang baik
Etika kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:
1.    Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2.    Mencapai sukses penugasan
3.    Membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat
4.    Mewujudkan polisi yang professional, efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai masyarakat.


B. Saran
Perilaku yang menyimpang yang terjadi pada diri kepolisian harus segera diselidiki dan ditindak, sehingga akan mengurangi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan Etika Kepolisian.


DAFTAR PUSTAKA

KUNARTO,DRS, Etika Kepolisian.1997.PT.Cipta   Manunggal.Jakarta
http://salimtidore.blogspot.com/2013/05/kode-etik-kepolisian.html










Post title : Makalah Tentang Etika Polri
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-etika-polri_12.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar