KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga,
para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari
dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul
“Hakekat Kode Etik Profesi Polri
”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat
dari dosen pengampu mata kuliah
Etika dan Tanggung Jawab Profesi dan sumber–sumber literatur lain yang relevan. Namun demikian
Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan
oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan
dan arahan dari dosen pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata
pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan,
10 November
2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan
Masalah 3
3. Tujuan 3
4. Manfaat 4
BAB II : PEMBAHASAN
A. pengertian
kode etik polri 5
B.
penyimpangan kode etik 8
BAB
III : PENUTUP
A.
Simpulan
11
B.
Saran 11
Daftar
Pustaka 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejarah
panjang telah membentuk kepolisian Indonesia yang menjadi polri pada saat ini.
Tanpa mengurangi besarnya keberhasilan yang telah dicapai polisi, telah
terbukti mampu menjadi salah satu pilar penegak keamanan yang mengantar
pembangunan Bangsa dan Negara. Polisi terus berjuang keras, karena belum mampu
menjawab tuntutan pelayanan masyarakat yang meningkat cepat sebagai hasil
pembangunan, sedangkan kemampuan polisi nyaris tidak berkembang, celaan,
cemoohan, tudingan bahwa polisi tidak professional.
Memang
Republik Indonesia ini sudah mendesak untuk memiliki polisi yang professional,
efektif, efisien, dan modern. Tetepi kita semua tahu, kendalanya sangat banyak.
Salah satu akar permasalah adalah adanya kecenderungan melemahnya penghayatan
dan pengamalan Etika Kepolisian. Etika sendiri terbentuk dari endapan sejarah,
budaya, kondisi social dan lingkungan dengan segala aspek dan prospeknya.
Internalisasi dan penerapan Etika Kepolisian yang tidak mantap, merupakan
factor penyebab kurang dalamnya pendalaman etika, sehingga polisi ditingkat
pelaksanaan sangat labil, mudah goyah dan terombang-ambing dalam gelombang dan
gegap gempitanya perubahan dalam pembangunan.
B.
Perumusan
Masalah
1. Apa
Pengertian kode etik polri?
2. Bagaimana
bentuk penyelewengan kode etik?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Agar
mengetahui pengertian kode etik polri.
2. Agar
mengetahui penyelewengan kode etik.
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Kode Etik Polri
Menurut
para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani
ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran
bagi tingkah laku manusia yang baik.
Berikut
ini merupakan pengertian etika profesi menurut para ahli:
1. Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.
2. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang
dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
Filsuf
Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan
Etika, sebagai berikut:
1. Terminius Techicus, Pengertian etika dalam
hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yangmempelajari masalah
perbuatan atau tindakan manusia.
2. Manner dan Custom, Membahas etika yang
berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian
dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya;
antara lain:
1. Merupakan prinsip-prinsip moral yang
termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The principles of morality, including the science
of good and the nature of the right)
2.
Pedoman perilaku, yang diakui
berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules
of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
3. Ilmu watak manusia yang ideal, dan
prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in
its ideal state, and moral principles as of an individual)
4. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban
(The science of duty)
B. ETIKA KEPOLISIAN
Pengertian
Etika
adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan
nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian
kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas
ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian
adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan
pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan
masyarakat.
APLIKASI
Manfaat
etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi,
sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya,
pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi
masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara
terhormat didalam masyarakatnya. Etika kepolisian dapat mengangkat martabat
kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik.
Etika
kepolisian saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun
usianya lebih tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu
terus berkembang dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian
itu sendiri belum seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga
dalam aplikasi, para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa
ciri atau karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police
Cultura) yang dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga
itu antara lain:
1. Orientasi tindakan sering mengutamakan
pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga sering mengabaikan efisiensi.
2. Polisi diajar untuk selalu bersikap curiga,
sehingga harus bertanya dengan detail. Sedangkan sikap curiga ini mengandung
makna waspada dengan dasar pengertian etika.
3. Disatu pihak polisi dinilai tidak adil,
tidak jujur, tidak professional, di pihak lain banyak petunjuk bahwa polisi
harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada lingkungan.
4. Pragmatisme yang banyak mendatangkan
keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu melalaikan akar pragmatisme itu
sendiri.
PENGEMBANGAN
ETIKA KEPOLISIAN
Pengembangan
Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat
subur dan berkembang dengan baik adalah dengan cara-cara sebagai berikut:
1. Membangun masyarakat
Mewujudkan
masyarakat yang mampu berbuat etis tidaklah mudah, karena harus memperhitungkan
segenap unsur pendukung eksistensinya yang berdimensi sangat luas. Dengan
mengasumsikan bahwa terdapat banyak dimensi prilaku masyarakat yang baik dan
mendukung etika kepolisian dengan baik, maka dari banyak dimensi itu yang
paling signifikan bagi pelaksanaan tugas polisi adalah berupa dimensi hokum,
kepatuhan mereka kepada hokum dan sikap menolak gangguan keamanan atau
pelanggaran hukum.
Dari
hukum yang baik itulah, etika atau prilaku masyarakat yang terpuji dapat
terbentuk, yang pada gilirannya akan mengembangkan aplikasi etika kepolisian.
BAB III
PEMBAHASAN
MEMBENTUK POLISI YANG
BAIK
Bibit-bibit
atau calon polisi yang baik adalah dididik, dilatih, diperlengkapi dengan baik
dan kesejahteraan yang memadai. Calon yang baik hanya dapat diperoleh dari
masyarakat yang terdidik baik, persyaratan masuk berstandar tinggi, pengujian
yang jujur dan fair (penuh keterbukaan), dan bakat yang memadai berdasarkan
psikotes.
KODE ETIK KEPOLISIAN MENURUT PARA AHLI
Prof.djoko
Soetono, SH dalam pidatonya di Ploron dengan judul “Tri Brata,
Mythos,Logos,Etos,Kepolisian Negara RI dan kalau di sarikan mengandung
pokok-pokok pemikiran yang sejalan dengan pokok pikiran Don L.Kooken dalam
bukunya “Ethis in PliceService” yang berpendapat bahwa Etika Kepolisian itu
tidak mungkin dirumuskan secara universal semua dan berlaku sepanjang masa
maka, rumusannya akan berbeda satu dengan yang lain. Namun suatu Kode Etik
kepolisian yang baik adalah rumusan yang mengadung pokok pikiran sebagai
berikut:
1. Mengangkat kedudukan profesi kepolisian
dalam pandangan masyarakat dan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada
kepolisian.
2. Mendorong semangat polisi agar lebih
bertanggung jawab.
3. Mengembangkan dan memelihara dukungan dan
kerjasama dari masyarakat pada tugas-tugas kepolisian.
4. Mengalang suasana kebersamaan internal
kepolisian untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi mayarakat.
5. Menciptakn kerjasama dan kordinasi yang
harmonis dengan sesama aparat pemerintah agar mencapai keuntungan
bersama(sinegi).
6. Menempatkan pelaksanaan tugas polisi
sebagai profesi terhormat dan memandang sebagai sarana berharga dan terbaik
untuk mengabdi pada masyarakat.
Pokok pikiran ini dinilai sebagai
cita-cita yang tinggi dan terhormat bagi kepolisian, dasar da pola piker
pemikiran yang diangap bersifat universal. Sehingga Internasional Association
of Chief of Police (IACP) atau Asosiasi Kepala-Kepala Kepolisian Iternasional
yang selalu mengadaknan pertemuan rutin setiap tahun di Amerika Serikat,
menganggap masalah ini penting untuk dibahas dan disepakati untuk dijadikan
pedoman perumusan Kode Etik Kepolisian, IACP, FBI, dan The Peace Officers
Association of The State of California Inc (Persatuan Petugas Keamanan
California) mensepakati dijadikan pokok-pokok pikir pedoman, namun namun
rumusan akhirnya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan instansi
Etika
kepolisian yang benar, baik dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:
1. Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan
sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2. Mencapai sukses penugasan
3. Membina kebersamaan, kemitraan sebagai
dasar membentuk partisipasi masyarakat
4. Mewujudkan polisi yang professional,
efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai
masyarakat.
KODE ETIK KEPOLISIAN
Etika
Kepolisian merupakan suatu norma atau serangkaian aturan yang ditetapkan untuk
membimbing petugas dalam menentukan, apakah tingkah laku pribadinya benar atau
salah.Dengan memahami pengertian dasar Etika Kepolisian, yang menjadi akar dan
pedoman, yang menopang bentuk perilaku ideal yang kokoh dari polisi dalam
melaksanakan pengabdiannya maka, akan membuat mereka teguh dalam pendiriannya,
sehingga mereka dapat mengambil sikap yang tepat dalam setiap tindakannya.
Dimana sikap itu berpangkal dari integritas yang mendalam dalam sanubari dan
hati nuraninya. Itulah dasar dari moralitas Etika Kepolisian yang bersifat
hakiki.
Tanpa
memahami dasar itu seorang polisi akan dapat goyah apabila menghadapi
problema-problema yang dijumpai dalam penugasan. Sikap goyah itu akan mendorong
mereka untuk berperilaku menyimpang dari Etika kepolisian yang seharusnya
mereka tegakkan.Pemahaman yang setengah-tengah akan membuat mereka patuh hanya
kalau ada pengawasan saja. Hal itu dapat diartikan sebagi sikap yang serba
goyah, sikap yang tidak stabil, sikap yang tidak mantap bahkan pelecehan
terhadap Etika Kepolisian.Etika Kepolisian yang diaplikasikan dengan baik dan
benar akan membantu polisi dalam pemecahan masalahnya sehari-hari. Polisi
secara tepat dapat menentukan apakah tindakan itu baik atau tidak baik dalam
mengemban tugas mereka. Apakah harus menerima uang imbalan atas hasil karyanya
atau harus menolaknya, secara tegas yang sudah disebut dalam sumpah jabatan.
Sikap professional dan keteladanan akan segera terlihat dan terasa pada saat
dia menentukan tindakannya.
BAB IV
PENUTUP
- Simpulan
Etika
Kepolisian adalah norma atau sekumpulan peraturan yang ditetapkan untuk membimbing
tugas dan untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik
bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Manfaat
etika adalah memperkuat hati nurani yang baik dan benar, sehingga mereka
sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya
dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, karenanya dia
dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya.
Sehingga dapat mengangkat martabat kepolisian didalam masyarakat jika
dilaksanakan dengan baik.
Pengembangan
Etika Kepolisian dapat dilakukan, ditumbuhkan, dibangun dan dipupuk agar dapat
subur dan berkembang dengan baik adalalh dengan cara-cara-cara:
1. Membangun masyarakat
2. Membentuk Polisi yang baik
3. Membentuk pimpinan polisi yang baik
Etika kepolisian yang benar, baik
dan kokoh, akan merupakn sarana untuk:
1. Mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan
sebagai seorang polisi, yang kemudian dapat menjadi kebanggan bagi masyarakat.
2. Mencapai sukses penugasan
3. Membina kebersamaan, kemitraan sebagai
dasar membentuk partisipasi masyarakat
4. Mewujudkan polisi yang professional,
efektif, efesien dan modern, yang bersih dan berwibawa, dihargai dan dicintai
masyarakat.
B.
Saran
Perilaku yang
menyimpang yang terjadi pada diri kepolisian harus segera diselidiki dan
ditindak, sehingga akan mengurangi tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan
Etika Kepolisian.
DAFTAR PUSTAKA
KUNARTO,DRS,
Etika Kepolisian.1997.PT.Cipta
Manunggal.Jakarta
http://salimtidore.blogspot.com/2013/05/kode-etik-kepolisian.html
Post title : Makalah Tentang Etika Polri
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-etika-polri_12.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/11/makalah-tentang-etika-polri_12.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar