Meat Ball Shop-TATA URUTAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
SIDANG I
1. Ketua Majeli s hakim yang memimpin perisdangan dan hakim anggota ( 2 hakim ) masuk dalam Persidangan
2. Ketua Majeli s hakim yang memimpin perisdangan : Sidang dinyatakan di buka dan tebuka untuk umum ( keuali perkara perceraian dinyakan tertutup
untuk umum )
3. Ketua Majeli s hakim yang memimpin persidangan ,membacakan Nomor perkara dan membacakan nama pihak-pihak yang berperkara sesuai yang tertera ada pada gugatan tersebut.
4. Ketua Majeli s hakim yang memimpin peridangan, pemeriksaan para pihak berperkara yaitu ;
- Penggugat
- tergugat
apabila ada pihak lain maka di sebut Turut Tergugat
5. Ketua Majeli s hakim yang memimpin persidangan , melakukan upaya perdamaian kepada para pihak dengan menanyakan kepada para pihak yang berperkara sudah ada upaya damai atau putuan tidak di lanjutkan. Apabila para pihak tidak ada jalan damai maka majelis menunjuk hari dan tanggal untuk melakukan mediasi dan kebiasaan persidangan Ketua Majeli s hakim yang memimpin persidangan menunjuk dan atau menyebutkan nama yang akan memimpin persidangan ( Apabila pihak penggugat dapat mengusulkan nama yang akan memimpin persidangan ) , dan sidang dilanjutkan pada persidangan berikutnya (Max. 14 hari )sehingga majelis hakim yang memimpin menunda persidangan setelah di lakukan Mediasi
Catatan :
= MEDIASI =
- MEDIASI merupakan proses penyelesaian sengketa di pengadilan yang dilakukan melalui perundingan diantara pihak-pihak yang berperkara.
Perundingan itu dibantu oleh mediator yang berkedudukan dan berfungsi sebagai pihak ketiga yang netral. Mediator berfungsi membantu para pihak dalam mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa yang sebaik-baiknya dan saling menguntungkan.
- Menurut pasal 13 PERMA, jika mediasi gagal, maka terhadap segala sesuatu yang terjadi selama proses mediasi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
. Setelah dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003, ternyata ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari Peraturan Mahkamah Agung tersebut, sehingga Peraturan Mahkamah Agung No। 2 Tahun 2003 perlu direvisi dengan maksud untuk lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan। Perma No। 1 Tahun 2008 terbit setelah melalui sebuah kajian oleh tim yang dibentuk Mahkamah Agung। Salah satu lembaga yang intens mengikuti kajian mediasi ini adalah Indonesian Institute for Coflict Transformation (IICT)।
Perma Nomor 1 Tahun 2008 terdiri dari VIII Bab dan 27 pasal yang telah ditetapkan oleh Ketua Makamah Agung pada tanggal 31 Juli 2008। Perma No. 1 Tahun 2008 membawa beberapa perubahan penting, bahkan menimbulkan implikasi hukum jika tidak dijalani. Misalnya, memungkinan para pihak menempuh mediasi pada tingkat banding atau kasasi।
Sidang ke 2 : - Ketua Majeli s hakim yang memimpin persidangan melakukan upaya mendmaikan para pihak ;
: - Ketua Majeli s hakim yang memimpin persidangan, meminta Penggugat untuk membacakan gugatan kepada penggugat
Sidang ke 3 : Pembacaan dan Penyerahan EKsepsi dari Tergugat;
Sidang ke 4 : Pembacaan dan Penyerahan Replik dari Penggugat ;
Sidang ke 5 : Pembacaan dan Penyerahan Duplik dari Tergugat ;
Sidang ke 6 : Penyerahan Pembuktian dari Penggugat dnn Tergugat ( kalau ada pihak yaitu Turut tergugat juga menyerahkan Pembuktian )
Sidang ke 7 : Menyiapkan Saksi dari Penggugat, atau Tergugat atau dari pihak Turut Tergugat ( kalau ada untuk Turut tergugat )
Sidang ke 8 : Pembacaan dan Penyerahan Kesimpulan dari Penggugat atau Tergugat atau dari pihak Turut Tergugat ( kalau ada untuk Turut tergugat )
Sidang ke 9 : PUTUSAN
Post title : Tata Cara dalam Persidangan Perdata
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/11/tata-cara-dalam-persidangan-perdata.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/11/tata-cara-dalam-persidangan-perdata.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar