1 ketentuan pidana dalam perundang-undangan di Indonesia diterapkan bagi warga yang negara yang diluar indnesia melakukan:
a salah satu kejahatan tersebut dalam bab 1 dan II buku kedua dan pasal pasal 160,161,240,27,450 dan 451
b salah satu perbuatan yang leh suatu ketentuan pidana dalam perundang undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan ,sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan diancam dengan pidana
2 penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga tertuduh sebgai warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Post title : BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 5
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/09/bab-i-batas-batas-berlakunyaaturan_90.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/09/bab-i-batas-batas-berlakunyaaturan_90.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar