Senin, 22 September 2014

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 5

pasal 5
1 ketentuan pidana dalam perundang-undangan di Indonesia diterapkan bagi warga yang negara yang diluar indnesia melakukan:
a salah satu kejahatan tersebut dalam bab 1 dan II buku kedua dan pasal pasal 160,161,240,27,450 dan 451
b salah satu perbuatan yang leh suatu ketentuan pidana dalam perundang undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan ,sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan diancam dengan pidana

2 penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga tertuduh sebgai warga negara sesudah melakukan perbuatan.







Post title : BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 5
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/09/bab-i-batas-batas-berlakunyaaturan_90.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar