ketentuan pidana dalam perundang-undangan diIndonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan diluar Indonesia
1 salah satu kejahatan berdasarkan pasal 104,106,107,108,dan 131
2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau bank atau mengenai materai yang dikeluarkan dan merk yang dikeluarkan oleh pemerintah Indnesia
Post title : BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 4
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/09/bab-i-batas-batas-berlakunyaaturan_88.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/09/bab-i-batas-batas-berlakunyaaturan_88.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar