Senin, 22 September 2014

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 4

pasal 4
ketentuan pidana dalam perundang-undangan diIndonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan diluar Indonesia
1 salah satu kejahatan berdasarkan pasal 104,106,107,108,dan 131
2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau bank atau mengenai materai yang dikeluarkan dan merk yang dikeluarkan oleh pemerintah Indnesia







Post title : BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 4
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/09/bab-i-batas-batas-berlakunyaaturan_88.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar