Senin, 22 September 2014

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 6

pasal 6
berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati ,jika menurut perundang undangan negara dimana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancaman pidana mati







Post title : BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 6
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/09/bab-i-batas-batas-berlakunyaaturan_69.html

1 komentar:

outbound bogor mengatakan...

terima kasih atas infonya
OUTBOUND BOGOR

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar