SKENARIO PERSIDANGAN CERAI GUGAT
Panitera : Assalamu’alaikum, wr.wb Sidang dengan no. perkara 256
/Pdt.G /2012 /PN
Pekalongan, Senin 2
Desember 2013, akan dimulai, majelis
hakim memasuki ruang sidang para hadirin
dimohon untuk berdiri (majelis hakim (hakim ketua, hakim anggota I dan hakim
anggota II) masuk ruang sidang), hadirin mohon untuk duduk kembali.
Hakim Ketua : Assalamu’alaikum, wr.wb sidang dengan no. perkara 256/ Pdt.G /2012
/PN.
Pekalongan, Senin 2 desember 2013 sidang
terbuka untuk umum. (ketuk palu 1 x).
Panitera : Penggugat atas nama Firda Miranti H. Usup dan tergugat
Wahyu Wiranto,
dan
atau
kuasa hukumnya dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Sidang I : Nasehat
Hakim ketua : saudari
penggugat, benar nama anda adalah Firda Miranti H. Usup?
Penggugat : iya, pak hakim
Hakim ketua : saudari penggugat, apakah benar
yang sekarang menjadi tergugat adalah Suami
anda??
Penggugat : iya, pak hakim
Hakim ketua : saudara tergugat, benar nama anda
adalah Wahyu Wiranto???
Tergugat : iya, pak hakim
Hakim ketua : saudara tergugat, apakah benar
yang sekarang menjadi penggugat adalah Istri
anda??
Tergugat : iya pak hakim
Hakim ketua : saudari Firda, apakah anda tidak mempertimbangkan kembali keinginan anda
untuk bercerai dengan
saudara penggugat?
Penggugat : tidak pak hakim, saya tetap
pada pendirian saya.
Hakim Ketua : Baiklah kalau begitu, lalu
bagaimana dengan saudara Wahyu, apakah saudara
juga mempunyai keinginan
yang sama dengan istri saudara? Apakah tidak sebaiknya anda sebagai kepala
keluarga mempertahankan rumah tangga yang anda bina?
Tergugat : Ya Bpk hakim, saya akan
berusaha mengusahakan perdamaian tersebut, tetapi
mohon dengan segala hormat
agar sidang ini tetap dilanjutkan.
Hakim Ketua : apakah penggugat dan tergugat
benar2 ingin bercerai??
P n T : iyaaa…(ngotot ingin bercerai)
Hakim ketua : pikir2 dululah untuk bercerai, apa
tidak malu sama tetangga, trus ank2
bgaimana. Setelah bercerai
nantinya akan menyandang status janda dan duda apa tidak malu??? Karena nnt
pandangan org akan berbeda pada status kalian. Coba saling berpandangan dulu,
siapa tahu masih ada benih2 cinta dihati. Apa tidak sebaiknya dibicarakan
secara kekeluargaan. apakah penggugat dan tergugat benar2 masih ingin
melanjutkan proses perceraian ini?? Karna perceraian ini hal yang halal tapi di
benci oleh Allah.
P n T : iyaaa…(ngotot ingin bercerai)
Hakim ketua : benar2
ingin bercerai???
P n T : iyaa pak hakim.
Hakim ketua :
baiklah kalo bgtu,,sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun
2008, bahwa kalian
berdua harus di mediasi. Apakah anda sendiri yang memilih mediator atau
diserahkan ke majelis hakim??
P n T :
diserahkan kepada majelis hakim sja.
Hakim ketua : klo bgtu saya akan memilih
mediator untuk klian berdua, nama mediatornya
Meylan Wongkar, SH. Silahkan ikut
panitera untuk di mediasi.
Hakim ketua : sidang di tunda. (ketuk palu 1x)
Selesai
mediasi, mediator melaporkan ke majelis hakim, bahwa mediasi telah gagal. Dan
sidang dilanjutkan kembali.
Sidang II Jawab
Jinawab
Masuk penggugat dan tergugat.
Hakim ketua :
bagaimana hasil mediasinya ???
P n T :
gagal pak ketua.
Hakim ketua : klo
bgtu sidang kita lanjutkan,,sidang tertutup untuk umum (ketuk palu 1x) yang
tidak
berkepentingan dimohon untuk keluar dari ruang sidang. Silahkan penggugat
membaca gugatannya.
Pembacaan
gugatan oleh penggugat.
Hakim ketua :
saudari penggugat, apakah masih mau ditambahkan gugatannya???
Penggugat :
tidak pak hakim.
Hakim ketua :
saudara tergugat apakah akan dijawab secara lisan atau tulisan???
Tergugat : lisan pak hakim.
Pembacaan
jawaban tergugat. (baca tergugat)
Hakim ketua :
saudari penggugat, sudah mendengar jawaban dari tergugat??
Penggugat : iya
pak hakim.
Hakim ketua : saudari
penggugat apakah akan menjawab secara lisan atau tulisan atas jawaban
tergugat???
Penggugat :
secara lisan pak ketua.
Hakim ketua : klo
bgtu silahkan dijawab kembali.
Pembacaan
Replik Oleh Penggugat.
Hakim ketua :
saudara tergugat apakah akan menjawab secara lisan atau tulisan atas replik
penggugat???
Tergugat :
lisan pak hakim.
Pembacaan Duplik
Oleh Tergugat.
Hakim ketua : karena
proses jawab menjawabnya sudah selasai..kita masuk pada siding
pembuktian.
Hakim ketua :
saudara penggugat apakah ada saksi ??
Penggugat :
ada pak hakim.
Panitera :
saksi atas nama Nursyahbani Suhardiman dan Eka Ma’ruf dipersilahkan
memasuki
ruang sidang.
(Saksi
Penggugat) Saksi Masuk Diruang Sidang.
Hakim ketua : sebelum sidang dimulai saksi harus disumpah.
Kedua saksi
tersebut maju kedepan majelis hakim kemudian disumpah.
Sumpah Saksi
Demi Allah, saya akan mengatakan yang
sebenar-benarnya, Tidak lain dari yang sebenar-benarnya
Hakim ketua : untuk selanjutnya saksi akan
memberi kesaksian satu persatu, jdi untuk
saudari
Eka Ma’ruf dipersilahkan meninggalkan ruang siding.
Hakim Anggota I : saudari saksi, apa anda tahu
kenapa anda dipanggil kesisni?
Saksi I : ya, saya tahu bu hakim
Hakim anggota I : saudari saksi apakah anda kenal pada
saudara penggugat??
Saksi I : kenal bu hakim.
Hakim anggota I : siapa nama saudari penggugat??
Saksi I : Firda Miranti H. Usup
bu hakim.
Hakim anggota I : apakah anda kenal pada saudara
tergugat??
Saksi I :
kenal bu hakim.
Hakim anggota I : apa hubungan anda dengan
penggugat dan tergugat??
Saksi I :saya tidak ada hubungan keluarga dengan
keduanya, tapi saya ada
hubungan kerja sama bu
hakim
Hakim Anggota I : Hubungan kerja yang
bagaimana?
Saksi I : saya pembantu rumah tangga di rumah
kediaman penggugat dan tergugat
Hakim anggota I :sejauh mana anda mengetahui
tentang rumah tangga penggugat dan
Tergugat.
Saksi I : saya mengetahui semua tentang rumah tangga
penggugat dan tergugat.
Hakim anggota I : seperti apa??
Saksi I : saya sering melihat bu’ firda dan pak wahyu
berdebat dan berujung pada
pertengkaran yang sering
kali berakhir dengan pemukulan yang dilakukan oleh pak wahyu kepada bu’ firda
dan setiap kali selesai bertengkar langsung kluar dari rumah dan tak pulang
rumah sampai bermingu-minggu.
Hakim anggota I : apakah anda tahu alasan
penggugat dan tergugat bertengkar??
Saksi I : tau bu
hakim, karena bu’ firda sering kali mendapati pa’ wahyu
menelpon seseorang yang tak jelas dan klo menelpon selalu
dengan kata2 yang mesra.
Hakim anggota I : saat itu anda berada
dimana??
Saksi I : saat itu saya sedang membersihkan rumah dan
tak sengaja melihat bu’
firda dan pak wahyu
membicarakan hal tersebut sampai2 beradu mulut dan terakhir pa’wahyu memukul
bu’ firda.
Hakim anggota I : selain itu, apakah ada yang anda
ketahui.??
Saksi I : iya bu hakim, saya
pernah melihat pak wahyu keluar rumah dan
menjemput
seorang wanita yang saya tidak tau namanya.
Hakim anggota I : kapan dan dimana anda malihat hal tersebut??
Saksi I : sekitar 2 bulan lalu. Saat itu saya sedang menuju ke pasar, dan tanpa
sengaja
saya melihat tergugat menjemput seorang wanita.
Hakim anggota I : apakah anda mengenal wanita tersebut??
Saksi I :
tidak bu hakim.
Hakim anggota I : selain itu, apakah ada yang anda
ketahui.??
Saksi I : hanya itu bu hakim.
Hakim Anggota I : klo sudah tidak ada, terimakasih
saudari saksi, silahkan keluar.
Hadirkan saksi II
Panitera :
saudari saksi atas nama Eka Ma’ruf dipersilahkan memasuki ruang
Siding.
Hakim Ketua :
saudara saksi apakah anda kenal pada saudara penggugat dan tergugat??
Saksi II :
kenal pak hakim
Hakim ketua : ada hubungan apa anda
dengan penggugat dan tergugat??
Saksi II : saya
tetangganya pak hakim.
Hakim ketua : sejauh mana anda
mengetahui tentang rumah tangga tergugat dan
Penggugat??
Saksi II : saya sering melihat dan mendengar pertengkaran di dalam
rumah
mereka. Kadang-kadang
sampai terdengar suara teriakan yang sangat memilukan dari bu firda.
Hakim ketua :
dari mana anda tau bahwa itu adalah suara dari penggugat bukan dari tv
atau semacamnya??
Saksi II : begini pak hakim,, saya tahu mana suara TV dan mana
suara asli
manusia. saya sering
melihat saudara tergugat keluar rumah dengan marah-marah dan seringkali juga terdengar
makian-makian sepanjang jalan menuju mobil yang sering digunakan oleh tergugat.
Dan saya juga pernah melihat saudara tergugat jalan dengan seorang wanita saling bergandengan tangan dan
selalu bermesraan.
Hakim ketua :
dimna anda melihat hal tersebut dan kpan??
Saksi II :
saat itu saya sedang jln2 bersama suami saya, ketika itu suami saya mau
pergi k toilet dan pada
saat itu saya mlihat tergugat dengan wanita itu bergandengan tangan.
Hakim ketua :
apakah anda mngenal wanita tersebut?
Saksi II : tidak pak hakim.
Hakim ketua :
selain itu..apa ada hal lain yang anda ketahui???
Saksi II :
tidak pak ketua.
Hakim ketua :
klo bgtu, terimakasih. Saudari saksi. Silahkan kluar.
Hakim ketua :
dari saksi tadi apakah saudara tergugat menerima dengan pernyataan
saksi
penggugat??
Tergugat :
keberatan pak hakim.
Hakim ketua :
apakah ada saksi atas keberatan anda???
Tergugat :
ada pak hakim.
Hakim ketua :
silah kan dihadirkan.
Panitera : Saksi atas nama Novitasari Poneta dan Ayunda Suhendra dipersilahkan
memasuki
ruang sidang.
Hadirkan saksi
dari tergugat.
Kedua saksi
dihadirkan.
Hakim ketua : sebelum sidang dimulai saksi
harus disumpah.
Kedua saksi
tersebut maju kedepan majelis hakim kemudian disumpah.
Sumpah saksi
Demi Allah, saya akan mengatakan yang
sebenar-benarnya, Tidak lain dari yang sebenar-benarnya
Hakim ketua :
untuk selanjutnya saksi akan memberi kesaksian satu persatu, jdi untuk
saudari
Ayunda Suhendra dipersilahkan
meninggalkan ruang siding. .
Hakim Anggota II : saudari saksi, apa anda tahu kenapa anda
dipanggil kesisni?
Saksi I : ya, saya
tahu bu hakim
Hakim anggota II : saudari saksi apakah anda
kenal pada saudari penggugat??
Saksi I : kenal bu hakim.
Hakim anggota II : siapa nama saudari penggugat??
Saksi I : Firda
Miranti H. Usup bu hakim.
Hakim anggota II : apakah anda knal pada saudara
tergugat??
Saksi I : kenal bu hakim.
Hakim anggota II : apa hubungan anda dengan
penggugat dan tergugat??
Saksi I : teman tergugat bu
hakim.
Hakim anggota II : sejauh mana anda mengetahui
tentang rumah tangga penggugat dan
tergugat.
Saksi I : sya tau kerena, tergugat sering
curhat kepada saya, yang mana Penggugat
terlalu sibuk
dengan urusannya sperti menghadiri arisan dan sebagainya yang biasa dilakukan
oleh ibu2 rumah tangga. Sedangkan saya harus bekerja mencari nafkah, dan anak2
sering ditelantarkan. Dan juga saudari penggugat terlalu pencemburu, saudara
tergugat tidak boleh jalan atu bertemu dengan seorang wanita yang hal itu akan
menyebabkan kecemburuan yang tak beralasan dari penggugat.
Hakim anggota II : sejak kapan tergugat curhat kpada
saudari saksi??
Saksi I : sya dan tergugat sudah
berteman sejak SMA,,dan kami berdua sering
curhat satu sama lain,baik maslah pkerjaan maupun pribadi.
Hakim anggota II : apakh masih ada yang lain, yg anda
ktahui???
Saksi I :
tidak bu hakim.
Hakim anggota II : terima kasih saudari saksi. Silahkan
kluar.
Mendengarkan
kesaksian saksi II
Panitera : Saksi atas
nama Ayunda Suhendra dipersilahkan memasuki ruang sidang.
Saksi II
diharikan dalam ruang sidang.
Hakim Anggota II : saudara saksi apakah anda kenal
pada saudara penggugat dan tergugat??
Saksi II : kenal pak
hakim
Hakim Anggota II : ada hubungan apa anda dengan
penggugat dan tergugat??
Saksi II : saya
tetangganya pak hakim.
Hakim Anggota II : sejauh mana anda mengetahui tentang
rumah tangga penggugat dan
tergugat??
Saksi II : saya hanya mengetahui klo penggugat sering pulang
mlam.dan tidak
selalu dirumah.dan juga
saya sering mndengarkan penggugat dan tergugat bertengkar.
Hakim Anggota II : selain itu ada yang anda ketahui??
Saksi II :
tidak pak hakim.
Hakim Anggota II : klo bgtu, terima kasih saudari saksi.
Silahkan kluar.
Hakim ketua : Setelah mendengarkan kesaksian dari
saksi2 penggugat dan terguga
apakah dari penggugat
menerima tentang kesaksian dari saksi tergugat??
Penggugat :
ada pak hakim, saya keberatan yeng menyebutkan bhwa saya sering ikut
arisan2 sehingga
menelantarkan anak2 dan saya selalu ada
dirumh. Dan saya bukan orang yang bsuka cemburu tanpa alasan.
Hakim ketua : saudara tergugat. Apakah anda keberatan ???
Tergugat :
tidak pak hakim.
Setelah Tahapan
Pembuktian, Masuk Pada Tahap Kesimpulan Dari Penggugat Dan Tergugat.
Hakim ketua : setelah mendengar dan
mlihat serta dengan bukti2 apakah dari penggugat
dan tergugat tetap ingin
bercerai???
P n T : ingin cerai pak hakim.
Hakim ketua :
baiklah kami akan musyawarah, silahkan penggugat dan tergugat kluar.
Tahap musyawarah.
Hakim ketua :
pembacaan putusan
1.
Mengabulkan permohonan Penggugat
2. Memberi izin kepada tergugat untuk menjatuhkan talak satu
raj'i terhadap penggugat di depan sidang Pengadilan Agama manado
3. Sebagai hukuman tergugat harus menyerahkan Hak asuh dan
pemeliharaan anak diserahkan kepada penggugat
4. Membebani biaya persidangan ini kepada tergugat.
Apabila dalam keputusan majelis hakim masih ada yang keberatan, silahkan
mengajukan banding. Untuk disidang kembali.
Sidang pada hari ini telah selasai maka sidang di tutup
(ketuk palu 3x)
Alhamdulillah
Post title : Skenario Persidangan
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/skenario-persidangan.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/skenario-persidangan.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar