Hal : Duplik Gugatan Perceraian
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Kota Pekalongan
Di
Pekalongan
Dengan
Hormat,
Assalamualaikum
Wr.Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : TRIYOGO bin ABDULLAH
Tempat Tanggal
Lahir : Pekalongan,
15 Februari 1987
Umur : 25 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Kurinci No.17 Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat
MELAWAN
Nama : KEREN binti RAHMAT
Tempat
Tanggal Lahir : Pekalongan, 3 Maret 1991
Umur : 21 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Kurinci No.17 Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat
Dengan
ini Tergugat akan mengajukan Duplik terhadap gugatan perceraian yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali
mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya.
2. Bahwa
tidak benar jika Tergugat sering marah-marah kepada Penggugat. Penggugatlah
yang selalu memancing emosi Tergugat karena terlalu memaksakan Tergugat untuk
cepat mendapatkan pekerjaan.
3. Bahwa
tidak benar jika Tergugat hanya diam saja di rumah, tanpa melakukan apa-apa.
Alasan Tergugat selama 2 bulan tidak pulang adalah sedang berusaha mencari
pekerjaan tetapi tidak membuahkan hasil. Dan setelah kembali ke rumah pun
Tergugat masih berusaha mencari pekerjaan, tetapi Penggugat tidak bisa memahami
keadaan Tergugat. Hal inilah yang menyebabkan Penggugat dengan Tergugat sering
bertengkar.
4. Bahwa
tidak benar jika Tergugat melalaikan kewajibannya sebagai suami. Selama 2 bulan
Tergugat tetap berusaha memberikan nafkah kepada Penggugat, namun memang tidak
bisa seperti dulu saat Tergugat masih bekerja.
Berdasarkan segala
jawaban tersebut di atas, selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim bahwa
dengan setelah memeriksa dan memutuskan perkara yang isinya sebagai berikut :
-
Menolak gugatan
Penggugat sepenuhnya
-
Menetapkan bahwa
pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut tata cara
Agama Islam di KUA Kota Pekalongan tanggal 2 Desember 2011 adalah sah menurut
hukum.
-
Membebankan seluruh
biaya perkara kepada Penggugat.
Apabila Majelis Hakim
berkehendak lain, Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas perhatiannya, kami
ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum
Wr. Wb
Pekalongan, Desember 2012
Tergugat
(Triyogo bin Abdullah)
Post title : Duplik
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/duplik.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/duplik.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar