Kamis, 29 Mei 2014

Duplik

Meat Ball Shop-
Hal : Duplik Gugatan Perceraian
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Kota Pekalongan
Di
       Pekalongan

Dengan Hormat,
Assalamualaikum Wr.Wb

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                            :  TRIYOGO bin ABDULLAH
Tempat Tanggal Lahir   : Pekalongan, 15 Februari 1987
Umur                             : 25 Tahun
Agama                          : Islam
Pekerjaan                      : Swasta
Alamat                          : Jl. Kurinci No.17 Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat
MELAWAN
Nama                            :  KEREN binti RAHMAT
Tempat Tanggal Lahir   : Pekalongan, 3 Maret 1991
Umur                             : 21 Tahun
Agama                          : Islam
Pekerjaan                      : Swasta
Alamat                          : Jl. Kurinci No.17 Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat

Dengan ini Tergugat akan mengajukan Duplik terhadap gugatan perceraian yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Replik Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya.
2.      Bahwa tidak benar jika Tergugat sering marah-marah kepada Penggugat. Penggugatlah yang selalu memancing emosi Tergugat karena terlalu memaksakan Tergugat untuk cepat mendapatkan pekerjaan.
3.      Bahwa tidak benar jika Tergugat hanya diam saja di rumah, tanpa melakukan apa-apa. Alasan Tergugat selama 2 bulan tidak pulang adalah sedang berusaha mencari pekerjaan tetapi tidak membuahkan hasil. Dan setelah kembali ke rumah pun Tergugat masih berusaha mencari pekerjaan, tetapi Penggugat tidak bisa memahami keadaan Tergugat. Hal inilah yang menyebabkan Penggugat dengan Tergugat sering bertengkar.
4.      Bahwa tidak benar jika Tergugat melalaikan kewajibannya sebagai suami. Selama 2 bulan Tergugat tetap berusaha memberikan nafkah kepada Penggugat, namun memang tidak bisa seperti dulu saat Tergugat masih bekerja.

Berdasarkan segala jawaban tersebut di atas, selanjutnya Tergugat mohon kepada Majelis Hakim bahwa dengan setelah memeriksa dan memutuskan perkara yang isinya sebagai berikut :
-          Menolak gugatan Penggugat sepenuhnya
-          Menetapkan bahwa pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut tata cara Agama Islam di KUA Kota Pekalongan tanggal 2 Desember 2011 adalah sah menurut hukum.
-          Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb

Pekalongan, Desember 2012
Tergugat

(Triyogo bin Abdullah)










Post title : Duplik
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/duplik.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar