Hal : Replik Gugatan Perceraian
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Kota Pekalongan
Di
Pekalongan
Dengan
Hormat,
Assalamualaikum
Wr.Wb
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : KEREN binti RAHMAT
Tempat Tanggal
Lahir : Pekalongan, 3 Maret 1991
Umur : 21 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Kurinci No.17 Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
MELAWAN
Nama : TRIYOGO bin ABDULLAH
Tempat
Tanggal Lahir : Pekalongan, 15 Februari 1987
Umur : 25 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Kurinci No.17 Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Dengan
ini Penggugat akan mengajukan Replik terhadap gugatan perceraian yang pada
pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat, kecuali
mengenai hal-hal yang secara tegas diakui akan kebenarannya dan Penggugat tetap
pada dalil-dalil gugatan semula
2. Bahwa
Tergugat dalam jawabannya point 4, dengan ini Penggugat menanggapinya sebagai
berikut :
Bahwa permasalahan yang
timbul antara penggugat dan tergugat bermula dari Tergugat yang tidak mau
bekerja lagi dan hanya di rumah tanpa melakukan apa-apa, padahal Penggugat
sedang hamil dan membutuhkan biaya untuk melahirkan.
3. Bahwa
Penggugat selama ini selalu bersabar atas sikap dan perilaku Tergugat yang
sering marah-marah kepada Penggugat. Bahkan sampai Tergugat pergi dari rumah
dan kembali lagi 2 bulan kemudian, Penggugat berusaha untuk tetap menerima
Tergugat sebagai suaminya.
4. Bahwa
sikap dan perilaku Tergugat sama sekali tidak berubah, bahkan tergugat sering
tidak pulang ke rumah dan tidak memberi nafkah lahir maupun batin kepada
Penggugat.
5. Bahwa
Penggugat tetap pada pendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat karena merasa
sudah tidak ada kecocokan lagi dengan Tergugat.
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama
Kota Pekalongan berkenan memutuskan :
-
Menerima dan
mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat
-
Hakim memutuskan
menceraikan pernikahan Tergugat dengan Penggugat dengan talak ba’in sughro
-
Menghukum Tergugat
untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim
berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Atas perhatiannya, kami
ucapkan terima kasih.
Wassalaualaikum
Wr.Wb
Pekalongan,
Desember 2012
Penggugat
(Keren binti Rahmat)
Post title : Replik
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/replik.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/replik.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar