Kamis, 29 Mei 2014

Replik

Meat Ball Shop-
Hal : Replik Gugatan Perceraian
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Agama Kota Pekalongan
Di
       Pekalongan

Dengan Hormat,
Assalamualaikum Wr.Wb

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                             :  KEREN binti RAHMAT
Tempat Tanggal Lahir     : Pekalongan, 3 Maret 1991
Umur                             : 21 Tahun
Agama                           : Islam
Pekerjaan                       : Swasta
Alamat                           : Jl. Kurinci No.17 Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
MELAWAN
Nama                             :  TRIYOGO bin ABDULLAH
Tempat Tanggal Lahir   : Pekalongan, 15 Februari 1987
Umur                             : 25 Tahun
Agama                           : Islam
Pekerjaan                       : Swasta
Alamat                           : Jl. Kurinci No.17 Pekalongan
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.

Dengan ini Penggugat akan mengajukan Replik terhadap gugatan perceraian yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa Penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban Tergugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara tegas diakui akan kebenarannya dan Penggugat tetap pada dalil-dalil gugatan semula
2.      Bahwa Tergugat dalam jawabannya point 4, dengan ini Penggugat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa permasalahan yang timbul antara penggugat dan tergugat bermula dari Tergugat yang tidak mau bekerja lagi dan hanya di rumah tanpa melakukan apa-apa, padahal Penggugat sedang hamil dan membutuhkan biaya untuk melahirkan.
3.      Bahwa Penggugat selama ini selalu bersabar atas sikap dan perilaku Tergugat yang sering marah-marah kepada Penggugat. Bahkan sampai Tergugat pergi dari rumah dan kembali lagi 2 bulan kemudian, Penggugat berusaha untuk tetap menerima Tergugat sebagai suaminya.
4.      Bahwa sikap dan perilaku Tergugat sama sekali tidak berubah, bahkan tergugat sering tidak pulang ke rumah dan tidak memberi nafkah lahir maupun batin kepada Penggugat.
5.      Bahwa Penggugat tetap pada pendiriannya untuk bercerai dengan Tergugat karena merasa sudah tidak ada kecocokan lagi dengan Tergugat.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kota Pekalongan berkenan memutuskan :
-          Menerima dan mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat
-          Hakim memutuskan menceraikan pernikahan Tergugat dengan Penggugat dengan talak ba’in sughro
-          Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalaualaikum Wr.Wb

Pekalongan, Desember 2012
Penggugat


(Keren binti Rahmat)








Post title : Replik
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/replik.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar