PUTUSAN PERCERAIAN
Disusun oleh :
DA 0210380912
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEKALONGAN
2013
PUTUSAN
Nomor : 256/Pdt.G/2013/PN.PKL
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Agama Kota Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara
perdata pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berkut
dalam perkara antara : ——————————————————————————-
A binti B, umur 28 Tahun, Swasta, Agama Islam, Tempat Tinggal di Jalan Durian
Pekalongan, yang selanjutnya disebut sebagai : —————————————————
—————————PENGGUGAT ————————
M e l a w a n :
C bin D, umur 30 Tahun, Swasta, Agama
Islam, Tempat Tinggal di Jalan Apel Pekalongan, yang selanjutnya disebut
sebagai : ———————————————
——————–TERGUGAT ——————
Pengadilan Agama
tersebut; ——————————————————–
Telah memeriksa berkas
perkara dalam perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
——————————————————————————–
Telah memeriksa
surat-surat bukti yang diajukan di persidangan; ———————————————————————————-
Telah mendengar
keterangan saksi-saksi di persidangan; ————————————————————————
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang
bahwa pihak Penggugat telah mengajukan gugatannya secara tertulis tanggal 12
Mei 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Pekalongan
pada tanggal 12 Mei 2013 di bawah register Nomor Nomor
: 256/Pdt.G/2013/PN.PKL yang
maksudnya adalah sebagai berikut : ——————–
1.
Bahwa Penggugat telah
melangsungkan perkawinan dengan Tergugat secara sah di hadapan KUA Kecamatan
Pekalongan Utara Kota Pekalongan yang dilangsungkan pada tanggal 1 Desember
2011 di Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Nikah
No.118/XII/2011 dari daftar perkawinan Stb. No. 123. Yo. 2345. No. 18, yang dikeluarkan
oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Provinsi
Jawa Tengah tertanggal 1 Desember 2011. ————————————————-
2.
Bahwa setelah akad nikah Penggugat
hidup serumah dengan Tergugat di rumah orang tua Penggugat selama kurang lebih
5 bulan. ————————————————-
3.
Bahwa kehidupan kehidupan
Penggugat dengan Tergugat pada 5 bulan pertama pernikahan hidup dengan tentram,
damai dan harmonis. ————————————————————————
4.
Bahwa kemudian menginjak bulan
ke-4 (empat) pernikahan, Tergugat mulai berubah yakni sering bepergian dan
tidak mau bekerja serta setiap Penggugat mengingatkan Tergugat marah lantas
akhirnya antara Penggugat dan Tergugat sering bertengkar. ———————————————
5.
Bahwa puncak pertengkaran pada
tanggal 1 Mei 2013, Tergugat meninggalkan Penggugat pergi entah kemana selama 2
(dua) bulan dan pada tanggal 1 Juli 2012 Tergugat kembali pulang ke rumah
dengan tabiat yang tetap sama seperti seblumnya. ———————————————
6.
Bahwa pernikahan Penggugat dengan
Tergugat belum dikaruaniai keturunan, namun Penggugat sedang mengandung bayi
dari pernikahannya dengan Tergugat selama 4 (empat) bulan. ————
7.
Bahwa atas dasar alasan-alasan
tersebut jelaslah Tergugat telah melalaikan kewajiban sebagai suami istri
terhadap Penggugat selaku istri yaitu selama 2 (dua) bulan lebih tidak
menghiraukan Penggugat selama Penggugat hamil dan tidak memberi nafkah lahir
maupun batin. ——————
8.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan di
atas maka sangat jelas bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilakukan
secara sah pada tanggal 01 Desember 2011 secara hukum tidak dapat dipertahankan
lagi karena telah menyimpang dari tujuan perkawinan itu sendiri sehingga harus
diputus karena peceraian sesuai dengan Pasal 34 Poin (b) Undang-Undang No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
PRIMAIR
1.
Menerima danMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ——————————-
2.
Menyatakan, bahwa
perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara sah yang
dilangsungkan di Negara Indonesia tertanggal 01-11-2011 dengan dengan kutipan
akta nikah No.118/XII/2012 dari daftar perkawinan Stb. No. 123. Yo. 2345. No.
18, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara Kota
Pekalongan tertanggal 1 Desember 2011putus karena
perceraian;
3.
Menghukum Tergugat untuk dapat
membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ———
SUBSIDAIR
Mohon agar perkara ini diperiksa dan diadili
dengan seadil-adilnya (Ex aeque et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perkara tersebut Tergugat telah mengajukan
jawabannya tertanggal 10 Agustus 2013 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Jawaban Dalam Konvensi
1.
Bahwa dalam perkara ini, Tergugat
secara tegas menerima seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat.
Jawaban Dalam Rekonvensi
1.
Bahwa dalam perkara ini, Tergugat
menjadi Penggugat dalam Rekonvensi dan tidak akan berusaha membuat Penggugat
atau Tergugat dalam Rekonvensi dalam suatu hal apapun yang berkaitan dengan
pernikahan kedua belah pihak selama proses persidangan.
Menimbang, bahwa untuk menanggapi jawaban rekonvensi, Tergugat dan Penggugat
mengajukan replik pada tanggal 18 Agustus 2013 dimana Penggugat tetap berpegang
dalil-dalil yang di dalam gugatannya.
Menimbang, bahwa
dalam dupliknya pada tanggal 25 Agustus 2013, Tergugat menyatakan bahwa
Tergugat tetap berpegang pada dalil-dalil di dalam jawaban gugatannya.
Menimbang, bahwa
untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat
dan saksi sebagai berikut:
Alat Bukti Surat Penggugat
Bukti
P-1
Berupa
Fotokopi Akta Perkawinan No. 123/XII/2011, dari daftar perkawinan Stb. No. 123.
Yo. 2345. No. 18, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah, yang membuktikan bahwa Penggugat
adalah suami sah dari Tergugat.
Alat Bukti Saksi Penggugat
1.
S-1 : Berdasarkan keterangan Saksi
ABDUL HALIM di bawah sumpah, telah memberikan keterangan sebagai berikut:
-
Bahwa saudara saksi mengenal
Penggugat KAREN sebagai tetangga beliau sejak 10 tahun tinggal di Pekalongan .
-
Bahwa saudara saksi mengetahui
Penggugat dan Tergugat adalah sepasang suami istri yang sah dan belum
dikaruniai anak.
-
Bahwa saudara saksi tahu bahwa
Penggugat sedang hamil
-
Bahwa saudara saksi tahu bahwa
Penggugat telah ditinggal oleh Tergugat selama 2 (dua) bulan tanpa dipenuhi
nafkah lahir maupun batin.
-
Bahwa saudara saksi pernah
mendengar secara langsung penuturan dari Penggugat tentang kondisi keluarganya
yang kurang harmonis dan tidak lagi dapat dipertahankan.
-
Bahwa saudara saksi pernah secara
langsung mendengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat di rumahnya
Penggugat.
1.
S-2 : Berdasarkan keterangan Saksi
MUHAMMAD AMIN memberikan keterangan sebagai berikut:
-
Bahwa saudara saksi merupakan adik
dari Penggugat dan telah mengenal Tergugat sejak sebelum menikah.
-
Bahwa saudara saksi telah 1 (satu)
tahun tinggal bersama dengan Penggugat dan Tergugat.
-
Bahwa saudara saksi menjelaskan di
3 (tiga) bulan pertama keluarga
Penggugat dan Tergugat tidak harmonis, tentram dan damai.
-
Bahwa di bulan ke-4 (empat)
saudara saksi mendengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat.
-
Bahwa saudara saksi mengetahui
Penggugat ditinggal pergi oleh Tergugat selama 2 (dua) bulan.
-
Bahwa saudara saksi menjelaskan
pertengkaran terjadi karena Tergugat sering melalaikan kewajibannya sebagai
seorang suami untuk menafkahi Penggugat sebagai istri.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Tergugat, yang menerima dalil-dalil
Penggugat maka Tergugat tidak mengajukan bukti-bukti baik surat maupun
janji-janji.
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 1 September 2013 pihak Penggugat dan
Tergugat telah menyerahkan kesimpulan yang berbunyi secara lengkap sebagaimana
terlampir di dalam Berita Acara sidang serta mohon putusan.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa
yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah pertengakaran antara suami
isteri yang berawal karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi dan tidak
adanya saling pengertian antara masing-masing pihak-pihak sehingga
mengakibatkan salah satu pihak (Penggugat) menceraikan suaminya (Tergugat) dengan
alasan tidak harmonisnya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat serta
Tergugat sudah meningggalkan Penggugat selama 2 (bulan) dalam keadaan hamil
seningga mengakibatkan tidak terpenuhinya nafkah lahir maupun batin.
Menimbang,
bahwa berdasarkan kesaksian Saudara ABDUL HALIM dan Saudara MUHAMMAD AMIN
dapat disimpulkan bahwa rumah tangga Penggugat sudah tidak mampu dipertahankan
lagi dan Tergugat sudah secara jelas melanggar kewajibannya sebagai seorang
suami istri sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menimbang, bahwa
Penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya serta Tergugat menerima seluruh
dalil-dalil Penggugat.
Menimbang, bahwa
tidak terpenuhinya dan tidak dapat dibuktikannya unsur – unsur pasal 209
KUH Perdata dan pasal 69 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menimbang, bahwa
mengenai petitum pokok dari pihak Penggugat sebagaimana yang dipertimbangkan
diatas diterima, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum-petitum
lainnya, dan sangatlah beralasan untuk mengabulkannya.
Mengingat,
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Dalam Konvensi :
1.
Mengabulkan gugatan Tergugat untuk
seluruhnya.
2.
Menyatakan bahwa perkawinan antara
Penggugat (A) dan Tergugat (C), yang dilangsungkan
pada tanggal 01-12-2011 di Negara Indonesia dengan Akte No. 123/XII/2011 yang
dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan
tertanggal 1 Desember 2011 putus karena perceraian;
————————–
3.
Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat
dan Tergugat telah sah bercerai dan tidak lagi menjadi sepasang suami istri.
4.
Menghukum Tergugat untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 359.000,-
(tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
Dalam Rekonvensi:
1.
Menolak Gugatan Rekonvensi
Penggugat
Demikianlah
diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Pekalongan pada
hari : Rabu, tanggal : 11 Desember 2013, oleh kami : DEA SABILLA ROCHIMA SH. MH sebagai Hakim Ketua
Majelis, DIDIK WAHYUDI, SH. MH dan ARINI FITRI KAMALIA, SH.MH masing-masing sebagai
Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka
untuk umum pada hari : Rabu, tangggal 11 Desember 2013, oleh Hakim Ketua dan
Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu : . . .
. . . . . . . . . .., SH Sebagai
Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Pekalongan.
Hakim Ketua:
MA SH. MH
NIP. 223311000987000111
Hakim-Hakim Anggota
I
Hakim-Hakim
Anggota II
(I, SH. MH)
(LIA, SH.MH)
NIP.
223111200765810001
NIP. 2233100823671800011
Panitera Pengganti
(..................................., SH)
NIP. 223329764500289111
Perincian biaya:
-
Materai Putusan :
Rp 6.000,-
-
Redaksi Putusan :
Rp 3.000,-
-
Panggilan
: Rp 300.000,-
-
Administrasi
: Rp 50.000,-
Rp 359.000,- (tiga
ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
Post title : Putusan Perceraian
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/putusan-perceraian.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/putusan-perceraian.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar