Kamis, 29 Mei 2014

Putusan Perceraian

Meat Ball Shop-
PUTUSAN PERCERAIAN




 












Disusun oleh :
DA             0210380912






FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEKALONGAN
2013



PUTUSAN

Nomor : 256/Pdt.G/2013/PN.PKL

DEMI KEADILAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


            Pengadilan Negeri Agama Kota Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berkut dalam perkara antara : ——————————————————————————-
A binti B, umur 28 Tahun, Swasta,  Agama Islam, Tempat Tinggal di Jalan Durian Pekalongan, yang selanjutnya disebut sebagai : —————————————————
—————————PENGGUGAT ———————— 

M e l a w a n :

C bin D, umur 30 Tahun, Swasta, Agama Islam, Tempat Tinggal di Jalan Apel Pekalongan, yang selanjutnya disebut sebagai : ———————————————
——————–TERGUGAT ——————

Pengadilan Agama tersebut; ——————————————————– 
Telah memeriksa berkas perkara dalam perkara dan surat-surat yang bersangkutan; ——————————————————————————–
Telah memeriksa surat-surat bukti yang diajukan di persidangan; ———————————————————————————-
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan; ————————————————————————
TENTANG DUDUK PERKARANYA : 
Menimbang bahwa pihak Penggugat telah mengajukan gugatannya secara tertulis tanggal 12 Mei 2013 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Pekalongan pada tanggal 12 Mei 2013 di bawah register Nomor Nomor : 256/Pdt.G/2013/PN.PKL  yang maksudnya adalah sebagai berikut : ——————–
1.        Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat secara sah di hadapan KUA Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan yang dilangsungkan pada tanggal 1 Desember 2011 di Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Nikah No.118/XII/2011 dari daftar perkawinan Stb. No. 123. Yo. 2345. No. 18, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah tertanggal 1 Desember 2011. ————————————————-
2.        Bahwa setelah akad nikah Penggugat hidup serumah dengan Tergugat di rumah orang tua Penggugat selama kurang lebih 5 bulan. ————————————————-
3.        Bahwa kehidupan kehidupan Penggugat dengan Tergugat pada 5 bulan pertama pernikahan hidup dengan tentram, damai dan harmonis. ————————————————————————
4.        Bahwa kemudian menginjak bulan ke-4 (empat) pernikahan, Tergugat mulai berubah yakni sering bepergian dan tidak mau bekerja serta setiap Penggugat mengingatkan Tergugat marah lantas akhirnya antara Penggugat dan Tergugat sering bertengkar. ———————————————
5.        Bahwa puncak pertengkaran pada tanggal 1 Mei 2013, Tergugat meninggalkan Penggugat pergi entah kemana selama 2 (dua) bulan dan pada tanggal 1 Juli 2012 Tergugat kembali pulang ke rumah dengan tabiat yang tetap sama seperti seblumnya. ———————————————
6.        Bahwa pernikahan Penggugat dengan Tergugat belum dikaruaniai keturunan, namun Penggugat sedang mengandung bayi dari pernikahannya dengan Tergugat selama 4 (empat) bulan. ————
7.        Bahwa atas dasar alasan-alasan tersebut jelaslah Tergugat telah melalaikan kewajiban sebagai suami istri terhadap Penggugat selaku istri yaitu selama 2 (dua) bulan lebih tidak menghiraukan Penggugat selama Penggugat hamil dan tidak memberi nafkah lahir maupun batin. ——————
8.        Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka sangat jelas bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara sah pada tanggal 01 Desember 2011 secara hukum tidak dapat dipertahankan lagi karena telah menyimpang dari tujuan perkawinan itu sendiri sehingga harus diputus karena peceraian sesuai dengan Pasal 34 Poin (b) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Berdasarkan alasan tersebut di atas Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Pekalongan untuk memeriksa perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut : —————————————
PRIMAIR
1.        Menerima danMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ——————————-
2.        Menyatakan, bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara sah yang dilangsungkan di Negara Indonesia tertanggal 01-11-2011 dengan dengan kutipan akta nikah No.118/XII/2012 dari daftar perkawinan Stb. No. 123. Yo. 2345. No. 18, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan tertanggal 1 Desember 2011putus karena perceraian;
3.        Menghukum Tergugat untuk dapat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ———
SUBSIDAIR
Mohon agar perkara ini diperiksa dan diadili dengan seadil-adilnya (Ex aeque et bono).

Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak yang berperkara telah hadir mengahadap persidangan.  
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah ,memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya perdamaian melalui proses mediasi dalam waktu yang cukup, namun berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh mediator yang ditunjuk oleh kedua belah pihak tertanggal 30 Juli 2013 upaya hukum mediasi tersebut gagal sehingga dilanjutkan proses pemeriksaan.    
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perkara tersebut Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 10 Agustus 2013 dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Jawaban Dalam Konvensi
1.        Bahwa dalam perkara ini, Tergugat secara tegas menerima seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat.


Jawaban Dalam Rekonvensi
1.        Bahwa dalam perkara ini, Tergugat menjadi Penggugat dalam Rekonvensi dan tidak akan berusaha membuat Penggugat atau Tergugat dalam Rekonvensi dalam suatu hal apapun yang berkaitan dengan pernikahan kedua belah pihak selama proses persidangan.

Menimbang, bahwa untuk menanggapi jawaban rekonvensi, Tergugat dan Penggugat mengajukan replik pada tanggal 18 Agustus 2013 dimana Penggugat tetap berpegang dalil-dalil yang di dalam gugatannya.
Menimbang, bahwa dalam dupliknya pada tanggal 25 Agustus 2013, Tergugat menyatakan bahwa Tergugat tetap berpegang pada dalil-dalil di dalam jawaban gugatannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan alat bukti surat dan saksi sebagai berikut:

Alat Bukti Surat Penggugat
Bukti P-1
Berupa Fotokopi Akta Perkawinan No. 123/XII/2011, dari daftar perkawinan Stb. No. 123. Yo. 2345. No. 18, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Jawa Tengah, yang membuktikan bahwa Penggugat adalah suami sah dari Tergugat.

Alat Bukti Saksi Penggugat
1.        S-1 : Berdasarkan keterangan Saksi ABDUL HALIM  di bawah sumpah, telah memberikan keterangan sebagai berikut:
-       Bahwa saudara  saksi mengenal Penggugat KAREN sebagai tetangga beliau sejak 10 tahun tinggal di Pekalongan .
-       Bahwa saudara saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat   adalah sepasang suami istri yang sah dan belum dikaruniai anak.
-       Bahwa saudara saksi tahu bahwa Penggugat sedang hamil
-       Bahwa saudara saksi tahu bahwa Penggugat telah ditinggal oleh Tergugat selama 2 (dua) bulan tanpa dipenuhi nafkah lahir maupun batin.
-       Bahwa saudara saksi pernah mendengar secara langsung penuturan dari Penggugat tentang kondisi keluarganya yang kurang harmonis dan tidak lagi dapat dipertahankan.
-       Bahwa saudara saksi pernah secara langsung mendengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat di rumahnya Penggugat.
1.        S-2 : Berdasarkan keterangan Saksi MUHAMMAD AMIN  memberikan keterangan sebagai berikut:
-       Bahwa saudara saksi merupakan adik dari Penggugat dan telah mengenal Tergugat sejak sebelum menikah.
-       Bahwa saudara saksi telah 1 (satu) tahun tinggal bersama dengan Penggugat dan Tergugat.
-       Bahwa saudara saksi menjelaskan di 3 (tiga) bulan pertama  keluarga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis, tentram dan damai.
-       Bahwa di bulan ke-4 (empat) saudara saksi mendengar pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat.
-       Bahwa saudara saksi mengetahui Penggugat ditinggal pergi oleh Tergugat selama 2 (dua) bulan.
-       Bahwa saudara saksi menjelaskan pertengkaran terjadi karena Tergugat sering melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami untuk menafkahi Penggugat sebagai istri.

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Tergugat, yang menerima dalil-dalil Penggugat maka Tergugat tidak mengajukan bukti-bukti baik surat maupun janji-janji.
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 1 September 2013 pihak Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan kesimpulan yang berbunyi secara lengkap sebagaimana terlampir di dalam Berita Acara sidang serta mohon putusan.





TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah pertengakaran antara suami isteri yang berawal karena ketidakmampuan suami dalam menafkahi dan tidak adanya saling pengertian antara masing-masing pihak-pihak sehingga mengakibatkan salah satu pihak (Penggugat) menceraikan suaminya (Tergugat) dengan alasan tidak harmonisnya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat serta Tergugat sudah meningggalkan Penggugat selama 2 (bulan) dalam keadaan hamil seningga mengakibatkan tidak terpenuhinya nafkah lahir maupun batin.
Menimbang,  bahwa berdasarkan kesaksian Saudara ABDUL HALIM dan Saudara MUHAMMAD AMIN dapat disimpulkan bahwa rumah tangga Penggugat sudah tidak mampu dipertahankan lagi dan Tergugat sudah secara jelas melanggar kewajibannya sebagai seorang suami istri sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menimbang, bahwa Penggugat dapat membuktikan dalil-dalilnya serta Tergugat menerima seluruh dalil-dalil Penggugat.
Menimbang, bahwa tidak terpenuhinya dan tidak dapat dibuktikannya unsur – unsur  pasal 209 KUH Perdata dan pasal 69 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menimbang, bahwa mengenai petitum pokok dari pihak Penggugat sebagaimana yang dipertimbangkan diatas diterima, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan  petitum-petitum lainnya, dan sangatlah beralasan untuk  mengabulkannya.
Mengingat, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;

MENGADILI :
Dalam Konvensi :
1.      Mengabulkan gugatan Tergugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat (A) dan Tergugat (C), yang dilangsungkan pada tanggal 01-12-2011 di Negara Indonesia dengan Akte No. 123/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan tertanggal 1 Desember 2011 putus karena perceraian; ————————–
3.      Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat dan Tergugat telah sah bercerai dan tidak lagi menjadi sepasang suami istri.
4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 359.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah). 

Dalam Rekonvensi:
1.    Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat

Demikianlah diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Pekalongan pada hari : Rabu, tanggal : 11 Desember 2013, oleh kami : DEA SABILLA ROCHIMA SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, DIDIK WAHYUDI, SH. MH dan ARINI FITRI KAMALIA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tangggal 11 Desember 2013, oleh Hakim Ketua dan Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu : . . . . . . . . . . . . .., SH Sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Pekalongan.

Hakim Ketua:


MA SH. MH
NIP. 223311000987000111


   Hakim-Hakim Anggota  I                                                         Hakim-Hakim Anggota II

(I, SH. MH)                                                 (LIA, SH.MH)
       NIP. 223111200765810001                                                         NIP. 2233100823671800011


Panitera Pengganti

(..................................., SH)
NIP. 223329764500289111

Perincian biaya:
-          Materai Putusan         : Rp        6.000,-
-          Redaksi Putusan         : Rp        3.000,-
-          Panggilan                    : Rp    300.000,-
-          Administrasi               : Rp      50.000,-
Rp 359.000,- (tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)













Post title : Putusan Perceraian
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/putusan-perceraian.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar