MAKALAH
PERBANKAN
SYARIAH DAN PRODUK-PRODUKNYA
DI BUAT GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM EKONOMI ISLAM
FAKULTAS HUKUM
UN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga,
para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari
dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Perbankan
Syariah dan Produk-Produknya ”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari
dosen pengampu mata kuliah Hukum Ekonomi
Islam dan sumber–sumber literatur lain
yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya
kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk
dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen
pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata
pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan, 23 Mei 2014
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan Masalah 3
3. Tujuan 3
4. Manfaat 4
BAB II : PEMBAHASAN
- Perbankan
Syariah 5
- Produk
Perbankan Syariah 6
BAB
III : PENUTUP
A.
Simpulan 13
B. Saran 13
Daftar
Pustaka 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank
merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam
pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang
dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan
andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana
yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus
benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam
menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih ]dengan adanya teknologi
modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan
kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya. Seperti
produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun,
dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam,
oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar
hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia. Dari ketiga
produk penghimpun dana yang disediakan oleh bank, dalam makalah ini, penulis
akan menerangkan lebih jauh lagi tentang giro dan tabungan yang berbasis
syari’ah, yang kemudian penulis harap dari diselesaikannya makalah ini, semoga
dapat bermanfaat dengan sebesar-besarnya.
B. Perumusan
Masalah
1.
Apa yang di
maksud dengan Perbankan Syariah?
2.
Bagaimana
produk-produk tentang perbankan syariah?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Agar Mengetahui
Pengertian Tentang Perbankan Syariah.
2.
Agar Mengetahui
Produk-Produk dari Perbankan Syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Perbankan Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal
tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya
adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan
produktivitas.Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat
berbeda dengan bank konvensional.Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku
pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.Dalam perkembangannya
kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim,
akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di
berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia,
dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbankan Syariah
Selain
Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 .
Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang
mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan
umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan
syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang
berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan
spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan
kehalalan cara dan objek investasi
Kitab
Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a.
Al-baqarah : 278-279
“Hai
orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b.
Ali- Imran : 130
“Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c.
An-nisaa : 130
“…………dan
disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang
bathil…………….”
d.
Ar-ruum : 39
“Dan
sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi
Allah itu tidak bertambah……..”
Selain
dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW.
Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang
sebagai komoditi.Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir:
Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance
House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun
Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani
Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November
1991.Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya
UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan
jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank
syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang
syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
B.
Produk Perbankan Syariah
Sama
seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah
dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya
denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual
maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami.,
termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis
produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah
atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari
satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga
dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.Penerima simpanan
disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak
bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada
titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang
bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus
terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si
pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan
demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan
penanggung).
Prinsip
wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro. Wadh'ah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Dalam wadi'ah
amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan
dhamanah yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan
nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana tidak mendapat
imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara
bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah
sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk
simpanan deposito.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a.
Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal
ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk
melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan
kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai
nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti
pada lembaga keuangan modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian
Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua
belah pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau
al-mal), memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk
menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan
ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola,
maka sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah
terbagi menjadi 2 macam, yakni:
a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama
antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak
dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b) mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan
dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi
usaha dan daerah bisnis.
Dalam
dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan
atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah
diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan
kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang
dititipkan
Dan
keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari mudharib, yakni
sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib adalah wakil dari rabb al- mal
dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada harta mudharabah. Mudharib kemudian
menjadi mitra dari rabb al-mal ketika ada keuntungan.
c. Al-muzara'ah
Pengertian
AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan
penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami
produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas
dasar bagi hasil panen.
Pemilik
lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap
menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen
dengan imbalan yang telah disepakati.
d.
Al-musaqah
Pengertian
AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan
mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.
Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian
Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai
contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang
diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-.
Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan
pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan
Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam
negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan
nama L/C.
4. Bai'as-Salam
Bai'as-salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih
dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam
bentuk uang.
5. Bai'al Istishna'
Bai'
Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam.
Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau
secara angsuran per bulan atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing,
baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah
atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari
satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang
telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia
perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan
kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari
pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dalam konteks
kehadiran lembaga keuangan mutlak adanya karena ia bertindak sebagai
intermediate antara unit supply dengan unit demand.Secara garis besar, hubungan
ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang
terdiri dari lima konsep dasar Aqad.
Bersumber
dari konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank
syari’ah dan lembaga keuangan bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan
Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI,
1999.
Muhammad,
Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
,
“Manajemen BankSyariah”, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Muhammad
Syafe’I Antonio, Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press,
2000.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. MAKALAH
PERBANKAN
SYARIAH DAN PRODUK-PRODUKNYA
DI BUAT GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM EKONOMI ISLAM
Dosen Pengampu:
Bapak Taufiq SH.,MHum.
DIBUAT OLEH :
M.Hariyadi W (0210389011)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEKALONGAN
JALAN SRIWIJAYA NO. 3 PEKALONGAN
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga,
para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari
dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Perbankan
Syariah dan Produk-Produknya ”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari
dosen pengampu mata kuliah Hukum Ekonomi
Islam dan sumber–sumber literatur lain
yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya
kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk
dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen
pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata
pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan, 23 Mei 2014
M.Hariyadi
W
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan Masalah 3
3. Tujuan 3
4. Manfaat 4
BAB II : PEMBAHASAN
- Perbankan
Syariah 5
- Produk
Perbankan Syariah 6
BAB
III : PENUTUP
A.
Simpulan 13
B. Saran 13
Daftar
Pustaka 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank
merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam
pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang
dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan
andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana
yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus
benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam
menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih ]dengan adanya teknologi
modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan
kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya. Seperti
produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun,
dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam,
oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar
hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia. Dari ketiga
produk penghimpun dana yang disediakan oleh bank, dalam makalah ini, penulis
akan menerangkan lebih jauh lagi tentang giro dan tabungan yang berbasis
syari’ah, yang kemudian penulis harap dari diselesaikannya makalah ini, semoga
dapat bermanfaat dengan sebesar-besarnya.
B. Perumusan
Masalah
1.
Apa yang di
maksud dengan Perbankan Syariah?
2.
Bagaimana
produk-produk tentang perbankan syariah?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Agar Mengetahui
Pengertian Tentang Perbankan Syariah.
2.
Agar Mengetahui
Produk-Produk dari Perbankan Syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Perbankan Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal
tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya
adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan
produktivitas.Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat
berbeda dengan bank konvensional.Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku
pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.Dalam perkembangannya
kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim,
akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di
berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia,
dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbankan Syariah
Selain
Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 .
Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang
mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan
umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan
syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang
berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan
spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan
kehalalan cara dan objek investasi
Kitab
Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a.
Al-baqarah : 278-279
“Hai
orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b.
Ali- Imran : 130
“Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c.
An-nisaa : 130
“…………dan
disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang
bathil…………….”
d.
Ar-ruum : 39
“Dan
sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi
Allah itu tidak bertambah……..”
Selain
dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW.
Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang
sebagai komoditi.Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir:
Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance
House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun
Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani
Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November
1991.Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya
UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan
jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank
syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang
syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
B.
Produk Perbankan Syariah
Sama
seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah
dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya
denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual
maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami.,
termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis
produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah
atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari
satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga
dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.Penerima simpanan
disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak
bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada
titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang
bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus
terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si
pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan
demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan
penanggung).
Prinsip
wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro. Wadh'ah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Dalam wadi'ah
amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan
dhamanah yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan
nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana tidak mendapat
imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara
bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah
sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk
simpanan deposito.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a.
Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal
ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk
melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan
kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai
nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti
pada lembaga keuangan modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian
Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua
belah pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau
al-mal), memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk
menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan
ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola,
maka sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah
terbagi menjadi 2 macam, yakni:
a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama
antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak
dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b) mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan
dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi
usaha dan daerah bisnis.
Dalam
dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan
atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah
diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan
kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang
dititipkan
Dan
keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari mudharib, yakni
sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib adalah wakil dari rabb al- mal
dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada harta mudharabah. Mudharib kemudian
menjadi mitra dari rabb al-mal ketika ada keuntungan.
c. Al-muzara'ah
Pengertian
AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan
penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami
produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas
dasar bagi hasil panen.
Pemilik
lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap
menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen
dengan imbalan yang telah disepakati.
d.
Al-musaqah
Pengertian
AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan
mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.
Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian
Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai
contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang
diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-.
Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan
pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan
Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam
negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan
nama L/C.
4. Bai'as-Salam
Bai'as-salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih
dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam
bentuk uang.
5. Bai'al Istishna'
Bai'
Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam.
Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau
secara angsuran per bulan atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing,
baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah
atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari
satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang
telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia
perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan
kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari
pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dalam konteks
kehadiran lembaga keuangan mutlak adanya karena ia bertindak sebagai
intermediate antara unit supply dengan unit demand.Secara garis besar, hubungan
ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang
terdiri dari lima konsep dasar Aqad.
Bersumber
dari konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank
syari’ah dan lembaga keuangan bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan
Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI,
1999.
Muhammad,
Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
,
“Manajemen BankSyariah”, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Muhammad
Syafe’I Antonio, Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press,
2000.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. MAKALAH
PERBANKAN
SYARIAH DAN PRODUK-PRODUKNYA
DI BUAT GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM EKONOMI ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga,
para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari
dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Perbankan
Syariah dan Produk-Produknya ”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari
dosen pengampu mata kuliah Hukum Ekonomi
Islam dan sumber–sumber literatur lain
yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya
kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk
dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen
pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata
pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan, 23 Mei 2014
M.Hariyadi
W
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan Masalah 3
3. Tujuan 3
4. Manfaat 4
BAB II : PEMBAHASAN
- Perbankan
Syariah 5
- Produk
Perbankan Syariah 6
BAB
III : PENUTUP
A.
Simpulan 13
B. Saran 13
Daftar
Pustaka 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank
merupakan lembaga keuangan yang dibangun atas dasar kepercayaan. Bank pun dalam
pendanaan operasionalnya sebagian besar berasal dari masyarakat. Dana-dana yang
dihimpun dari masyarakat ternyata menjadi sumber dana terbesar yang dijadikan
andalan oleh bank tersebut. Pencapaiannya mencapai 80-90% dari seluruh dana
yang dikelola bank. Setiap lapisan masyarakat yang menyimpan uangnya harus
benar-benar yakin akan keamanan uang yang diamanahkannya kepada bank-bank
tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula.
Dalam
menghimpun dana, bank menyediakan beberapa produk untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan tuntutan zaman yang semakin canggih ]dengan adanya teknologi
modern sekaligus persaiangan di dunia global. Selain itu, produk-produk
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyimpanan
kekayaan, sehingga dibutuhkanlah jasa perbankan untuk memenuhinya. Seperti
produk-produk penghimpun dananya, yakni: giro, tabungan, dan deposito. Namun,
dalam prakteknya ternyata tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam,
oleh karenanya perlu dipahami lagi secara lebih mendalam supaya tidak melanggar
hukum Islam yang telah ditetapkan demi kemashlahatan umat manusia. Dari ketiga
produk penghimpun dana yang disediakan oleh bank, dalam makalah ini, penulis
akan menerangkan lebih jauh lagi tentang giro dan tabungan yang berbasis
syari’ah, yang kemudian penulis harap dari diselesaikannya makalah ini, semoga
dapat bermanfaat dengan sebesar-besarnya.
B. Perumusan
Masalah
1.
Apa yang di
maksud dengan Perbankan Syariah?
2.
Bagaimana
produk-produk tentang perbankan syariah?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Agar Mengetahui
Pengertian Tentang Perbankan Syariah.
2.
Agar Mengetahui
Produk-Produk dari Perbankan Syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Perbankan Syariah
Sekarang
ini banyak berkembang bank syariah.Bank syariah muncul di Indonesia pada awal
tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya
adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan
produktivitas.Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat
berbeda dengan bank konvensional.Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada
kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku
pada bank syariah.
a)
Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b)
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c)
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d)
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e)
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh
pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.Dalam perkembangannya
kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim,
akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di
berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia,
dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbankan Syariah
Selain
Perbankan Konvensional, di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 .
Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang
mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan
umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan
syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang
berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan
spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan
kehalalan cara dan objek investasi
Kitab
Al-Qur’an melarang riba, antara lain:
a.
Al-baqarah : 278-279
“Hai
orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang
belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka
bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b.
Ali- Imran : 130
“Hai
orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”
c.
An-nisaa : 130
“…………dan
disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang
bathil…………….”
d.
Ar-ruum : 39
“Dan
sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi
Allah itu tidak bertambah……..”
Selain
dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW.
Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang
sebagai komoditi.Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir:
Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance
House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun
Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani
Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November
1991.Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya
UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan
jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank
syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang
syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
B.
Produk Perbankan Syariah
Sama
seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah
dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya
denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual
maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami.,
termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis
produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah
atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari
satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga
dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.Penerima simpanan
disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak
bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada
titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang
bersangkutan dalam memelihara barang titipan. Penggunaan uang titipan harus
terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si
pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan
demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan
penanggung).
Prinsip
wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro. Wadh'ah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Dalam wadi'ah
amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan
dhamanah yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan
nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana tidak mendapat
imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara
bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah
sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk
simpanan deposito.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a.
Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah
adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah
dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal
ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk
melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan
kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai
nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti
pada lembaga keuangan modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian
Mudharabah dapat didefinisikan sebagai sebuah akad atau perjanjian diantara dua
belah pihak, dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau
al-mal), memercayakan kepada pihak kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk
menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan
ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola,
maka sipengelolalah yang bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah
terbagi menjadi 2 macam, yakni:
a) mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama
antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak
dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b) mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan
dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi
usaha dan daerah bisnis.
Dalam
dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan
atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah
diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan
kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang
dititipkan
Dan
keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada peran ganda dari mudharib, yakni
sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib adalah wakil dari rabb al- mal
dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada harta mudharabah. Mudharib kemudian
menjadi mitra dari rabb al-mal ketika ada keuntungan.
c. Al-muzara'ah
Pengertian
AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan
penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami
produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia
perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas
dasar bagi hasil panen.
Pemilik
lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggarap
menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen
dengan imbalan yang telah disepakati.
d.
Al-musaqah
Pengertian
AI-musaqah merupakan bagian dari al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung
jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan
mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian.
Jadi tetap dalam konteks adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian
Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu
memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai
contoh harga pokok barang "X" Rp 100.000,-. Keuntungan yang
diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp 105.000,-.
Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan
pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan
Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam
negeri maupun luar negeri seperti Letter of credit atau lebih dikenal dengan
nama L/C.
4. Bai'as-Salam
Bai'as-salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih
dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam
bentuk uang.
5. Bai'al Istishna'
Bai'
Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu
ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam.
Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat
dilakukan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau
secara angsuran per bulan atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing,
baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah
atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari
satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang
telah disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia
perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang
wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu
pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan
kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan
utang atau gadai.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari
pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Dalam konteks
kehadiran lembaga keuangan mutlak adanya karena ia bertindak sebagai
intermediate antara unit supply dengan unit demand.Secara garis besar, hubungan
ekonomi berdasarkan syari’ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang
terdiri dari lima konsep dasar Aqad.
Bersumber
dari konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank
syari’ah dan lembaga keuangan bukan bank syari’ah untuk dioperasionalkan.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan
Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta: Penerbit Fakultas Ekonomi UI,
1999.
Muhammad,
Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
,
“Manajemen BankSyariah”, Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Muhammad
Syafe’I Antonio, Bank Islam: Teori dan Praktik, Jakarta: Gema Insani Press,
2000.
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Post title : PERBANKAN SYARIAH DAN PRODUK-PRODUKNYA
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya_29.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya_29.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar