TUGAS MAKALAH
PERBANKAN
SYARIAH DAN PRODUK-PRODUKNYA
DI BUAT GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH HUKUM EKONOMI ISLAM
FAKULTAS HUKUM
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga,
para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari
dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Perbankan Syariah dan Produk-Produknya ”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat
dari dosen pengampu mata kuliah
Hukum
Ekonomi Islam dan sumber–sumber literatur lain yang relevan. Namun demikian
Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan
oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta
bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata
pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan,
20 Mei 2014
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan
Masalah 3
3. Tujuan 3
4. Manfaat 4
BAB II : PEMBAHASAN
- Yang Dimaksud Dengan Perbankan Syariah 5
- Produk Perbankan Syariah 6
BAB
III : PENUTUP
A.
Simpulan
13
B.
Saran 13
Daftar
Pustaka 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak
langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend
perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam
memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik
(Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor pendukung yang menunjang trend
positif ini adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan
konsep profit sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada
awalnya, konsep ini tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar,
2002). Profit sharing dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha
dengan ketentuan nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga
besarnya pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep
profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan
pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net
profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama
operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan
pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
Kosep
inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat
suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya
di bank. Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal
perjanjian kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski
kreditur mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga
yang disepakati sebelumnya.
Berdasarkan
latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang
diterapkan dalam perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam
keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang
dikembangkan kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan pengganti
bunga dalam perbankan konvensional.
B. Perumusan
Masalah
1.
Apa yang di
maksud dengan Perbankan Syariah?
2.
Bagaimana
produk-produk tentang perbankan syariah?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Agar Mengetahui
Pengertian Tentang Perbankan Syariah.
2.
Agar Mengetahui
Produk-Produk dari Perbankan Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbankan
Syariah
Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usaha lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan.
Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga,
baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan
sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada
nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan adalah
sebagai berikut:
1.
Al-wadi’ah (Simpanan)
2.
Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
3. Bai'al
Murabahah
4.
Bai'as-Salam
5. Bai'al
Istishna'
6.
Al-Ijarah (Leasing)
7.
Al-Wakalah (Amanat)
8.
Al-Kafalah (Garansi)
9.
Al-Hawalah
10. Ar-Rahn
Secara spesifik risiko-risiko yang akan menyebabakan
bervariasinya tinngkat keuntungan bank meliputi risiko likuiditas, risiko
kredit dan tingkat bunga, dan risiko modal. Namun demikian, bank syariah tidak
akan menghadapi risiko bunga,walapun di lingkungan dimana berlaku dual banking
system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada
meningkatnya risiko berpindah ke bank konvensional.
B. Produk
Perbankan Syariah
Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank
syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk
perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal
penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk
yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan
kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis produk bank syariah yang ditawarkan
adalah sebagai berikut:
1.
Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau
simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja
bila si penitip menghendaki.Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan. Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si
pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan
uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan
amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad
dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadh'ah dhamanah berbeda
dengan wadi'ah amanah. Dalam wadi'ah amanah harta titipan tidak boleh
dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi (bank) boleh
memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama dengan qardh,
dimanan nasabah meminjamkan uang kepada
bank. Pemilik dana tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak
diperjanjikan. Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan
deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60%
untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2.
Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
a. Al-musyarakah (Partisipasi Modal)
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan
dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan
dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank
sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari
proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu
mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan
untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
b.
AI-mudharabah
Pengertian Mudharabah dapat didefinisikan sebagai
sebuah akad atau perjanjian diantara dua belah pihak, dimana pihak pertama
sebagai pemilik modal (shahib al-mal atau al-mal), memercayakan kepada pihak
kedua atau pihak lain (pengusaha), untuk menjalankan suatu aktivitas atau
usaha. Apabila mengalami kerugian maka akan ditanggung pemilik modal selama
kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola, maka sipengelolalah yang
bertanggug jawab.Dan didalam prktiknya mudharabah terbagi menjadi 2 macam,
yakni:
a)
mudharabah muthlaqah merupakan kerja sama antara pihak pertama dan pihak
lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu,
spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
b)
mudharabah muqayyadah merupakan kebalikan dari mudharabah muthlaqah di
mana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya
diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal
kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka
seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari
deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan
Dan keistmewaan dari sebuah mudharabah adalah pada
peran ganda dari mudharib, yakni sebagai wakil (agen) sekaligus mitra. Mudharib
adalah wakil dari rabb al- mal dalam setiap transaksi yang ia lakukan pada
harta mudharabah. Mudharib kemudian menjadi mitra dari rabb al-mal ketika ada
keuntungan.
c.
Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan
lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian
tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk
pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
Pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih,
dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu.
Keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari
al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan
pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan
tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks
adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai'al
Murabahah
Pengertian Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual
beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini
penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah
keuntungan yang diinginkannya.
Sebagai contoh harga pokok barang "X" Rp
100.000,-. Keuntungan yang diharapkan adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga
harga jualnya Rp 105.000,-. Kegiatan Bai'al-Murabahah ini baru dilakukan
setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan.
Dalam dunia perbankan kegiatan Bai'al-Murabahah pada pembiayaan produk
barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of
credit atau lebih dikenal dengan nama L/C.
4.
Bai'as-Salam
Bai'as-salam artinya pembelian barang yang diserahkan
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus
dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang
dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai'al
Istishna'
Bai' Al istishna' merupakan bentuk khusus dari akad
Bai'assalam, oleh karena itu ketentuan dalam Bai` Al istishna' mengikuti
ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna' adalah kontrak
penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak
harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem
pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan sistem
pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di
belakang.
6.
Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini
dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun
financial lease.
7.
Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau
pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat
ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh si pemberi
mandat.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan penanggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada
pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan
jaminan seseorang.
9.
Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang
berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain
pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan
atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10.
Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta
milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan
seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Selain itu
produk pemberian jasa lainnya, seperti:
Jasa penerbitan
L/C
Jasa Transfer
Jasa Inkaso
Bank Garansi
Menerima Zakat,
Infak, dan Sadaqoh (untuk disalurkan)
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Perbankan
Syari'ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit
Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya.Sama seperti halnya dengan
bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank
konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya denga bank
konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun
harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami.,
termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jeis-jenis
produk bank syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut:
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
2. Pembiayaan Dengan Bagi Hasil
3. Bai'al Murabahah
4. Bai'as-Salam
5. Bai'al Istishna'
6. Al-Ijarah (Leasing)
7. Al-Wakalah (Amanat)
8. Al-Kafalah (Garansi)
9. Al-Hawalah
10. Ar-Rahn
Secara spesifik
risiko-risiko yang akan menyebabakan bervariasinya tinngkat keuntungan bank
meliputi risiko likuiditas, risiko kredit dan tingkat bunga, dan risiko modal.
Namun demikian, bank syariah tidak akan menghadapi risiko bunga,walapun di
lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di
pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya risiko berpindah ke bank
konvensional.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan Lainnya;
(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002),cetakan keenam., Hlm 177
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan
Lainnya.,Ibid,., Hlm 179-180
Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan
Lainnya.,Ibid,., Hlm183
MervvynLewis
dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah
Prinsip,Praktik,Prospek,(Yakarta:Serambi,2001).Hlm 66.
Kasmir,SE.,Bank
& Lembaga Keuangan Lainnya.,Ibid,., Hlm184
Ibid,., Hlm 185
MervvynLewis dan Latifa Algaoud,Perbankan Syariah
Prinsip,Praktik,Prospek, Ibid Hlm 67
[8] Kasmir,SE.,Bank & Lembaga Keuangan
Lainnya.,Ibid,., Hlm185
Post title : PERBANKAN SYARIAH DAN PRODUK-PRODUKNYA
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/05/perbankan-syariah-dan-produk-produknya.html
1 komentar:
OBAT PEMBESAR PENIS VIMAX PILLS ASLI Call/sms; 0856 0795 4414
http://goo.gl/RJZV8o
Vimax Asli Ramuan herbal alami yang di khususkan untuk kaum pria dewasa, yang berfungsi meningkatkan stamina pria dan memperpanjang alat vital (peny) sesuai BESAR DAN PANJANG yang di dinginkan, secara cepat reaksinya dan hasil permanent.
Vimax pills Asli asli diformulasikan dari beberapa tumbuh-tumbuhan yang sangat herbal berasal dari seluruh dunia yang telah terbukti akan khasiatnya, anda akan yakin bahwa bahwa Vimax Canada akan dapat menambah ukuran panjang dan lebar penis dan kehidupan dalam sex anda.
Pembesar PenisVimax asli menggunakan beberapa jenis tumbuhan yang ditemukan dari Polinesia, dimana orang-orang dari suku Mangain berhubungan seksual rata-rata 3 kali setiap malam bahkan lebih, meski ini bukan apa yang anda inginkan, itu bagus untuk mengetahui kemampuan seksual anda yang dapat meningkatkan secara subtansial.
Sex Shop On Line
Call Center Hp : 0821 3495 8895
( SMS ) 24JAM : 0856 0795 4414
Pin BlackBerry: 2AC 44 BCA
Agenobat.69.com/
- OBAT PEMBESAR PENIS
- Lintah Oil
- Alat Pembesar Penis
- Celana Vakoou
Obat Vimax Asli
Show Emoticons
Posting Komentar