Senin, 22 Juli 2013

Pengertian Tata Pemerintahan

Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.

Masyarakat umum dengan kata “Tata Pemerintahan” itu tidak akan mungkin salah mengartikan bahwa yang dimaksud adalah segala sesuatu yang menyangkut masalah kewenangan seseorang pejabat/aparat pemerintah pusat maupun daerah dalam melaksanakan tugas kewajibannya.
Menurut Taliziduhu Ndaraha dalam bukunya Kybernologi mengemukakan tentang definisi tata pemerintahan sebagai berikut:
“Tata Pemeritahan adalah peranan diri pemerintah secara horizontal (fungsionalisasi dan departemenisasi) dan vertikal. Horizontal antar DPR, Presiden, Wakil Presiden. Secara vertikal berupa pembagian wilayah Republik Indonesia beberapa tingakatan wilayah yaitu Provinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, desa dan kelurahan” (Ndraha,1999:65)  

            Sementara itu menurut Prof. H. J. Logemen yang dikutip oleh Sumber Saparin mengemukakan bahwa:
“Tata Pemerintahan adalah keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan untuk menjalankan kegiatan pemerintah dalam arti khusus ialah pemerintahan dalam negeri dan dapat juga disebut sebagai “bestuursreach” atau hukum tata negara dalam arti sempit.” (Saparin,1986:22)

Dalam hal ini sesuai dengan Hukum Tata Pemerintahan tersebut, Tata Pemerintahan ialah mencangkup semua pranata mengenai susunan organisasi, tata kerja, formasi aparaturnya, tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, serta hubungan kerja dari pada badan-badan pemerintahan (Pemerintah Pusat, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II).
Luas bidangnya meliputi segi sifat hubungan dari pada kegiatan pemerintahan umum, pelayanan masyarakat masalah perizinan umum, dispensasi, grasi, abolisi dan lain sebagainya. Sedangkan mengenai ruang lingkup tata pemerintahan, ialah masuk dalam sistem hukum administrasi negara.


support by wikipedia dan http://teori-ilmupemerintahan.blogspot.com/2011/03/pengertian-tata-pemerintahan.html








Post title : Pengertian Tata Pemerintahan
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/07/pengertian-tata-pemerintahan.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar