1 suatu peraturan tidak dapat dipidanakan kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundangundangan yang ada.
2. bila mana ada perubahan dalam perundanga undangan sesudah perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa ditetapkan ketentuan yang paling menguntungkan
Post title : BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan ps 1
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/09/bab-i-batas-batas-berlakunyaaturan.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/09/bab-i-batas-batas-berlakunyaaturan.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar