met happy All
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga,
para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen
pengampu mata kuliah Ekonomi Islam.
dengan judul “Sistem Ekonomi Islam dan
Perbedaan Terhadap Sistem Ekonomi Konvensional
”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat
dari dosen pengampu mata kuliah kerja
lapangan dan sumber–sumber literatur lain yang relevan. Namun demikian
Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan
oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan
dan arahan dari dosen pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata
pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan,
26 Februari 2014
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan Masalah 3
3. Tujuan 3
BAB II : PEMBAHASAN
A. Sejarah Sistem Ekonomi Islam 8
B.
Sistem Ekonomi
Islam VS KOnvensional 11
BAB
III : PENUTUP
A.
Simpulan
13
Daftar Pustaka 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem ekonomi Islam jika diterjemahkan ke bahasa arab
akan menjadi an nizhôm al iqtishâd al islâmy. Secara harfiah al iqtishâd
(ekonomi) berarti qashada: bertujuan dalam suatu perkara, tidak berlebihan,
berhemat dalam membelanjakan uang atau tidak boros sebagaimana tertera di buku
Lisanul Arab milik Ibnu Manzur. Adapun secara terminologi berarti ilmu yang
mempelajari tentang segala sesuatu yang diturunkan oleh syariat Islam
sehubungan dengan al iqtishâd dalam 3 permasalahannya: aqidah, fiqh dan akhlaq.
Dengan bahasa lain bahwasanya istilah ekonomi Islam
berarti analisa tentang hal-hal seputar ekonomi yang berasaskan hukum-hukum
syariah. Sebagaimana ketika istilah ekonomi ini disandingkan dengan fiqh akan
mengandung analisa perkara perkonomian ditinjau dari segi-segi fiqhnya.
Adapun istilah ekonomi Islam sendiri belum muncul pada
zaman Rasul, melainkan baru ada pada akhir dari abad ke-14 hijriah. Tetapi
meskipun begitu substansi dari istilah tersebut sudah muncul bersamaan dengan
tumbuhnya hukum-hukum Islam. Jadi sistem perkonomian pada zaman ini walau tidak
mengenal istilahnya secara terminologi, tetapi pada prakteknya fokus mereka
sudah tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan
kebebasan. Fokus-fokus tadi merupakan gambaran spirit dan objek utama dari
pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Perkembangan selanjutnya dari ekonomi Islam ini
kemudian tidak jauh dari sejarah perkembangan fiqh itu sendiriHal itu tidak
lain karena asas dari ekonomi Islam adalah mu’amalah yang disyariahkan dalam
Qur’an dan Sunnah. Tetapi yang perlu dicatat adalah beberapa buku yang memuat
tentang perkonomian sebelum Islam masuk ke periode stagnansi sudah banyak
dikarang oleh para ulama.
B. Perumusan Masalah
1.
Bagaimana
Sejarah Sistem Ekonomi Islam?
2.
Bagaimana
Perbedaan Sistem Ekonomi Islam dan Konvensional?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Agar Mengetahui
Sejarah Ekonomi Islam .
2.
Mengulas tentang
Kebijakan Sistem Ekonomi Islam dan Konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Sistem Perekonomian Islam
Dengan hancurnya
komunisme dan system ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat system
ekonomi kapitalis disanjung sebagai satu-satunya system ekonomi yang sahih,
tetapi ternyata system ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih
buruk, karena banyak Negara miskin bertambah miskin dan Negara kaya yang
jumlahnya relative sedikit semakin bertambah kaya. Dengan kata lain kapitalis gagal meningkatkan
harkat hidup orang banyak terutama dinegara-negara berkembang, bahkan menurut
joseph E. stiglitz (2006) kegagalan ekonomi amerika decade 90-an karena
keserakahan kapitalisme ini, ketidak berhasilan secara penuh dari system-sistem
ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing system ekonomi mempunyai
kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan
masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing system ekonomi
tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya. Itulah yang menyebabkan
timbulnya pemikiran baru tentang system ekonomi islam/syariah terutama
dikalangan Negara-negara muslim atau Negara-negara yang mayoritas penduduknya
beragama islam. Negara-negara yang berpendudukkan masyarakat muslim mencoba
untuk mewujudkan suatu system ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan hadits
yaitu system ekonomi syariah.
Mengenai
Daya Tarik Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu bentuk
dari sekian banyak jenis mu’amalah islami tentunya sejalan dan berbanding lurus
dengan kaidah-kaidah Islam. Dari sini bias dipastikan bahwa sistem ekonomi
Islam mempunyai ruh-ruh dan karakteristik tersindiri. Dr. Dawabah menyebutkan
setidaknya ada 5 jenis karakteristik ekonomi Islam
A. a. Spirit ketuhanan (Robbaniyah)
Sebagaimana diketahui bahwa Islam adalah sebuah agama
yang merujuk semua perkaranya kepada Allah dengan konsep ketuhanan. Tidak hanya
merujuk, bahkan segala kegiatan tujuannya adalah perkara yang bersifat ketuhanan.
Tentunya ini sangat berbeda dengan sistem-sistem ekonomi konvensional yang
tujuannya hanya member kepuasan pada diri tanpa merujuk atau bertujuan selain
dari itu.
Maka sebagaimana Islam selalu menanamkan akhlaq dan
adab dalam segala aspek kehidupan diterapkan pula dalam hal interaksi
perkonomian. Islam telah mengajarkan bahwa manusia merupakan pemimpin di muka
bumi sebagaimana firmanNya “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah
di muka bumi.” Kemudian dilanjutkan dengan ayat “Dia Telah menciptakan kamu
dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” Ditambah lagi dengan
firmanNya “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan
kamu menguasainya.”
Jelas penuturan ayat-ayat di atas jelas sudah rujukan
serta tujuan dari sistem ekonomi islam, yaitu sebuah asas ketuhanan. Sehingga
nantinya dapat menciptakan masyarakat yang tentram serta seimbang
perkonomiannya.
A. b. Keseluruhan (syumûliah)
Sistem ekonomi Islam tidak lain merupakan sebuah
cakupan dari ketetapan-ketetapan yang berlaku dalam Islam. Karena Islam
merupakan sebuah sistem yang mengatur segala aspek kehidupan yang masuk di
dalamnya aspek perekonomian. Dengan masuknya ekonomi sebagai salah satu aspek
kehidupan dalam Islam, maka tidak mungkin ada produsen yang memproduksi barang
di dasarkan atas kemauannya saja. Tetapi dia juga pasti mempertimbangkan akan
halal dan haramnya. Para produsen tidak juga memproduksi sesuatu yang
mengandung hal-hal membahayakan konsumen atau lingkungannya. Dan berbagai
perbuatan lainnya akan disesuaikan dengan aspek dan ketentuan yang ada dalam
Islam.
A. c. Fleksibilitas (murûnah)
Kaidah-Kaidah dalam Islam bersifat shôlihun likulli
zamân wa makân. Dengan bahasa yang mudah dipahami adalah bisa diaplikasikan
dalam berbagai dimensi waktu dan tempat. Tentunya hal itu berkaitan erat dengan
tsawabit (sesuatu yang sudah tetap) serta mutaghayyirat (hal yang masih
berubah-ubah) yang berasaskan hal-hal ushul (pokok) dalam agama dan furu’nya
(cabang). Dengan model yang disebutkan tadi berbagai macam kejadian bisa
disesuaikan dengan hukum-hukum fiqh yang ada.
Tapi fleksibilitas yang dimaksud di sini harus lebih
ditinjau lagi. Dr. Rif’at Audhy di salah satu bab dalam buku Mausu’atul
Hadhoroh al Islamiyah menerangkannya dengan cukup jelas. Fleksibilitas dalam
Islam mempunyai sisi yang tidak bisa diterima dan ada yang bisa. Adapun sisi
yang tidak diterima yaitu ketika suatu permasalahan bisa dihukumi dengan dua
hukum yang berbeda sesuai perbedaan kondisi alias kondisional. Karena yang
seperti itu sama saja mengatakan bahwa yang hukum-hukum Islamlah yang
menyesuaikan keadaan, dan bukannya keadaan yang merujuk pada hukum Islam.
Sedangkan sisi yang bisa diterima adalah ketika syariah yang sholih likulli
zaman wa makân ini mampu menghukumi perkembangan zaman.
Dr. Rif’at Audhy menambahkan tentang fleksibilitas
dalam Islam dengan bahasan ahkam taklifiyah yang 5. Kemudian beliau menyebutkan
bahwa salah satu jenis hukumnya yaitu ibahah adalah sesuatu yang semakna dengan
al ‘afwu dalam hadis Rasul
وما سُكّت عنه فهو عفو
Ibnu Taimiyah menyatakan perbuatan seorang hamba itu
ada dua jenis: ibadah yang dengannya orang memperbaiki agama mereka dan adat
kebiasaan yang dibutuhkan di dunia. Ibadah adalah sesuatu hal. Dengan adanya
pokok-pokok syariah, maka kita mengetahui bahwa ibadah yang ditetapkan olehNya
tidak akan sah kecuali dengan ketentuan yang ditetapkan syariah. Adapun adat
adalah hal yang biasa dilakukan oleh manusia di dunia, maka unsur pokoknya
adalah tidak adanya larangan (al ashlu fîhi ‘adamul hazhr) kecuali yang telah
dilarang olehNya.
Dengan kaidah yang disebutkan maka kebanyakan perkara
yang ada di ekonomi Islam berasaskan ibâhah atau al ‘afwu. Maka dari penjelasan
singkat Dr. Rif’at tadi semakin memperluas ranah perkonomian Islam dengan menganggapnya
ada pada asas ibâhah.
- Sistem Ekonomi Islam Vs Sistem Ekonomi Konvensional
Beberapa batasan yang akan digunakan dalam penelitian
ini adalah :
Sistem Ekonomi
Islam merupakan Madzhab ekonomi islam, yang terjelma di dalammya bagaimana cara
islam mengatur kehidupan perekonomian, dengan apa yang dimiliki dan ditunjukkan
oleh madzhab ini tentang ketelitian cara berfikir yang terdiri dari nilai-nilai
moral islam dan nilai-nilai ekonomi, atau nilai-nilai sejarah yang ada
hubunganya dengan uraian sejarah masyarakat (M.Baqir As.Shadr, 1968)
Sistem Ekonomi Kapitalis (Liberalis) : Suatu sistem
ekonomi yang didasarkan pada azas
Lisses Faire,
Laisses Aller, kesejahteraan umum akan tercapai dengan sendirinya jika setiap
orang, setiap individu dibiarkan bebas tanpa adanya campur tangan pemerintah;
karena didorong oleh kepentingannya pribadi, maka produksi akan disempurnakan
dan terus meningkat dengan sendirinya (Adam Smith, 1775. terjemahan).
Kemudian dalam
praktik ekonomi Islam, menunjukkan adanya hal baru dibandingkan sistem-sistem
klasik, berupa penekanannya yang tidak melulu pada pendekatan hasil (output),
melainkan juga menekankan bagaimana prosesnya. Pendekatan proses ini menjadi
penting dalam menentukan keberhasilan dalam sistem ekonomi Islam, karena jika
penekanan pada hasil atau output saja, maka di dalamnya akan melahirkan pola
yang cenderung eksploitatif karena tujuan menentukan cara, atau yang lazim
dikenal, tujuan menghalalkan segala cara.
Sistem ekonomi
Islam muncul selari dengan perkembangan umat Islam itu sendiri. Hal ini
ditandai dengan didirikannya institusi-institusi keuangan Islam yang
mengamalkan sistem bebas riba/bunga. Realitinya, kebanyakan masyarakat masih
ada yang belum mengenal sistem tersebut secara benar. Sebagian masyarakat
bahkan ahli profesional dan ekonomi masih menganggap bahwa sistem ekonomi Islam
akan menghadapi kesukaran dalam persaingan dengan sistem keuangan konvensional.
Ia (sistem ekonomi konvensional) cenderung lebih cepat berkembang dan bergerak
lebih depan dalam era globalisasi. Karena kebanyakan sistem keuangan dunia
masih bergantung kepada sistem yang berbasiskan kepada bunga.
Terdapat suatu
anggapan bahwa salah satu masalah yang dihadapi oleh sistem ekonomi Islam ialah
sistem tersebut tidak mampu mengalokasikan sumber secara optimum. Hal ini
disebabkan bahwa bunga adalah harga. Pendapat lain mengatakan jika tidak ada
bunga sebagaimana dalam sistem ekonomi Islam dana pinjaman akan diberikan
kepada peminjam secara sukarela sehingga permintaan terhadap pinjaman mengalami
lonjakan sehingga tidak ada suatu mekanisme yang dapat mengembangkan permintaan
dan penawaran. Artinya, bahwa bunga merupakan satu-satunya kekuatan, jika
tidak, sumber keuangan akan digunakan secara tidak efisien bagi masyarakat.
Berbeda dari
sistem ekonomi konvensional, di dalam sistem ekonomi Islam dana akan tersedia
jika ada biaya dan biaya tersebut terdapat di dalam konsep keuntungan. Tingkat
keuntungan menjadi kriteria untuk mengalihkan sumber sekaligus untuk membuat
keseimbangan antara permintaan dan penawaran. Semakin besar keuntungan yang
diharapkan dari suatu perniagaan semakin besar pula tawaran dana dalam
perniagaan tersebut. Apabila keuntungan aktual suatu perniagaan senantiasa
lebih rendah dari yang diharapkan maka perniagaan tersebut akan mengalami
kesulitan meningkatkan dana di masa depan.
Konvensional
Sistem ini
dikenali sebagai system perusahaan bebas. Di bawah system ini seseorang
individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang
diperolehnya. Mencegah orang lain dari menggunakan barang-barang itu dan
memutuskan bagaimana barang-barang itu diuruskan setelah dia mati. Dalam hal
ini individu bebas berbuat apa saja dengan harta kekayaannya asal saja
kegiatannya tidak mengganggu hak orang lain. Oleh kerena hak-hak memiliki harta
dibenarkan oleh masyarakat, keseluruhannya hak-hak ini boleh dibatasi melalui
tindakan masyarakat. Persaingan dianggap sebagai daya penggerak untuk
menghasilkan operasi yang cukup. Pada umumnya persaingan dalam system
konvensional ini merupakan daya yang kuat dan dibenarkan berjalan lebih bebas
berbanding dengan system-sistem ekonomi yang lain.
Sifat-sifat
istimewa sistem ini ialah:
1. Ia menolak
nilai-nilai akidah, syariat dan akhlak yang mulia
2. Pengambilan
riba iaitu peminjaman wang melalui institusi kewangan (bank dan industri
kredit) yang mengenakan riba (faedah)
3. Faktor-faktor
ekonomi dikuasai oleh individu-individu tertentu secara terus menerus atau
dipunyai oleh sekumpulan manusia yang tidak dikenali melalui system saham
4.
Pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebihan ke atas
aktiviti-aktiviti ekonomi dan seterusnya politik negara. Kuasa penentu dalam
system kapitalisme dan demokrasi barat kebanyakannya mirip kepada pemilik modal
5. Sebahagian
besar dari barang-barang dan perkhidmatan yang dihasilkan di bawah system
kapitalisme telah dibebankan bukan sahaja dengan faedah-faedah riba, tetapi
juga dengan bayaran-bayaran pengiklanan yang berlebihan
6. Kapitalisme
mempunyai unsur-unsur mengasas monopoli, kerana adalah menjadi hasrat setiap
pemodal untuk menguasai segalanya dan menghapuskan semua persaingan dengannya
Perbedaan
yang utama antara system ekonomi islam dan system ekonomi konvensional adalah:
Pertama adalah: secara epistemologis ekonomi Islam
dipercaya sebagai bagian integral dari ajaran Islam itu sendiri, sehingga
pemikiran ekonomi Islam langsung bersumber dari Tuhan.
Kedua, ekonomi Islam dilihat sebagai sistem yang
bertujuan bukan hanya mengatur kehidupan manusia di dunia, tapi juga
menyeimbangkan kepentingan manusia di dunia dan akhirat. Ini membawa implikasi
dari aspek normatif: apa yang baik dan buruk, apa yang harus dilakukan atau
dihindari bukan semata-mata dilihat dari aspek efisiensi sebagaimana dikenal
dalam ekonomi konvensional, melainkan bagaimana agar tindakan
di kehidupan duniawi juga menghasilkan imbalan di
akhirat.
Ketiga, sebagai konsekuensi dari landasan normatif
itu, sejumlah aspek positif atau teknis dalam ekonomi konvensional tak bisa
diaplikasikan karena bertentangan dengan nilai-nilai yang dibenarkan oleh
Islam.
Tiga perbedaan ini membuat proponen ekonomi Islam
memandang bahwa sistem ekonomi lebih superior dibandingkan sistem-sistem lain.
Tentunya pandangan ini menyisakan sebuah pertanyaan penting. Jika benar sistem
ekonomi Islam superior, tentunya ia akan lebih mampu mengatasi masalah dan
tantangan peradaban manusia modern. Tapi faktanya, saat ini sistem tersebut
bukanlah (atau belum?) merupakan sistem ekonomi yang dominan di dunia, bahkan
bukan juga di negara-negara meyoritas Muslim. Kalau ia adalah sistem yang
sempurna, mengapa tidak ada rujukan sejarah dimana sistem ini bisa dibilang
berhasil dan masih tetap relevan di masa sekarang
BAB III
PENUTUP
- Simpulan
Jika ekonomi
islam merupakan sistem, hendaknya dipikirkan secara mendalam tentang pranata
ideologi, politik, sosial, ekonomi dan budaya dalam kehidupan ekonomi termasuk
instrumennya yang mampu menggerakkan circular flow (arus sumber produksi, arus
balas jasa produksi, arus barang dan jasa, arus pengeluaran dan pendapatan,
berfungsinya permintaan dan penawaran, bekerjanya bank dan non bank, pasar dan
pemerintah). Dengan demikian aktivitas ekonomi islam tidak hanya parsial tetapi
general.
DAFTAR PUSTAKA
1. Abdullah, M.H. 1990. Dirasat fil Fikril Islami.
Beirut : Darul Bayariq
2. An-Nabhaniy,T. 1990. An-Nizham Al-lqtishadi Fil
Islam. Beirut : Darul Ummah.
3. Az-Zain, S. A. 1981. Syari’at Islam : Dalam
Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial Sebagai Studi Perbandingan
(Terjemahan). Bandung : Husaini.
4. Zallum, A.Q. 1983. Al-Amwal fi Daulah Al Khilafah.
Beirut : Darul llmu lil Malayiin
5. Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Tweet
DAFTAR PUSTAKA
1. Abdullah, M.H. 1990. Dirasat fil Fikril Islami.
Beirut : Darul Bayariq
2. An-Nabhaniy,T. 1990. An-Nizham Al-lqtishadi Fil
Islam. Beirut : Darul Ummah.
3. Az-Zain, S. A. 1981. Syari’at Islam : Dalam
Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial Sebagai Studi Perbandingan
(Terjemahan). Bandung : Husaini.
4. Zallum, A.Q. 1983. Al-Amwal fi Daulah Al Khilafah.
Beirut : Darul llmu lil Malayiin
5. Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Tweet
More Sharing Services4
Post title : MAkalah SIstem Ekonomi Islam new
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/03/makalah-sistem-ekonomi-islam-new.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2014/03/makalah-sistem-ekonomi-islam-new.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar