A.
Judul:
KETERKAITAN UU NO 1 TAHUN 1974 TERHADAP KEGIATAN KAWIN SIRI BAGI YANG SUDAH MENIKAH SECARA SAH UNTUK MENGHINDARI PERZINAHAN
KETERKAITAN UU NO 1 TAHUN 1974 TERHADAP KEGIATAN KAWIN SIRI BAGI YANG SUDAH MENIKAH SECARA SAH UNTUK MENGHINDARI PERZINAHAN
B.
Latar
Belakang:
Perkawinan merupakan hal yang akan
terjadi bila orang tersebut sudah memiliki criteria untuk menikah,dan hal itu
merupakan salah satu pelestarian terhadap makhluk di mika bumi ini. Sudah menjadi kodrat
bahwa manusia sejak dilahirkan ke dunia selalu mempunyai kecenderungan untuk
hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama
antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan
inilah yang disebut dengan perkawinan.
Perkawinan merupakan
tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan-aturan hukum baik yang
tertulis (hukum negara) maupun yang tidak tertulis (hukum adat).
Sekarang ini hukum
negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di lain pihak hukum adat yang mengatur mengenai
perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah, yaitu hukum adat yang telah
ada sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini yang merupakan hukum yang
tidak tertulis.
Sebenanya
pengertian perkawinan menurut UU no 1 tahun 1974 adalah Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum
perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang
berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan adalah salah satu
bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami
maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia
sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan
fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat
menentukan jalan hidup seseorang. Dalam
pasal 1 UU No. 1/1974 adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam KUHPerdata tidak ada satu
pasalpun yang secara jelas-jelas mencantumkan mengenai tujuan perkawinan itu.
Dalam pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan
kehidupan berumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sedangkan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam
hubungan-hubungan perdata.
Akan tetapi di tengah suatu perjalanan perkawinan pasti
adanya suatu gendala-gendala yang munkin akan memeberikan suatu dampak kepada
keutuhan rumah tangga.disini akan terjadi munkin suatu perselisihan dimana
hubungan keluarga kadang tidak haromonis.
Perselingkuhan merupakan salah satu dari ketidak harmonisan
rumah tangga.disini akan dapat di katakana perzinahan karena menurut
keperdataan zina terjadi apabila salah satu pasangan sudah menikah. Seseorang
dapat dikatakan sebagai pelaku dugaan tindak pidana perzinahan, maka salah satu
pihak dari pasangan zinah tersebut telah menikah sah, tentang sah-nya
perkawinan, maka kita bisa melihat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi : (1) Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Jika demikian muncul persoalan, bagaimana jika sebuah pasangan
(laki-laki/perempuan) telah melangsungkan proses peminangan menurut hukum adat
dan atau perkawinan menurut hukum adat kemudian hidup bersama (layaknya
suami istri, apalagi kalau sudah dikarunia anak) dan dalam perjalanan
hidup bersama tersebut, ada salah satu pihak tertangkap tangan berzinah, tentu
pihak yang tertangkap tangan berzinah itu tidak dapat dihukum dengan Pasal
Perzinahan, oleh karena belum adanya perkawinan yang sah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam menanggapi hal tersebut banyak
pezina malakukan kawin siri ,untuk menghindari perzinahan akan tetapi hal itu
banyak menuai pertanyaan.dasar hukumnya kawin siri dapat menghindari
perzinahan.
C.
Perumusan Masalah
1.
Bagaimana penyelesaian
terhadap pezinahan yang melakukan nikah siri?
2.
Dasar hukum dan
prioritas di masyarakat terhadap pelaku perzinahan?
3.
Berapa jumlah yang
melakukan kegiatan perzinahan yang tertutupi kawin siri?
Post title : Contoh Karya tulis Berkaitan Dengan UU NO 1 TAHUN 1974
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-karya-tulis-berkaitan-dengan-uu.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-karya-tulis-berkaitan-dengan-uu.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar