Sabtu, 05 Oktober 2013

Contoh Karya tulis Berkaitan Dengan UU NO 1 TAHUN 1974

A.    Judul:
KETERKAITAN UU NO 1 TAHUN 1974 TERHADAP KEGIATAN KAWIN SIRI BAGI YANG SUDAH MENIKAH SECARA SAH UNTUK MENGHINDARI PERZINAHAN
B.     Latar Belakang:
Perkawinan merupakan hal yang akan terjadi bila orang tersebut sudah memiliki criteria untuk menikah,dan hal itu merupakan salah satu pelestarian terhadap makhluk di mika bumi ini. Sudah menjadi kodrat bahwa manusia sejak dilahirkan ke dunia selalu mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah memenuhi persyaratan inilah yang disebut dengan perkawinan.
Perkawinan merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai salah satu unsur dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh aturan-aturan hukum baik yang tertulis (hukum negara) maupun yang tidak tertulis (hukum adat).
Sekarang ini hukum negara yang mengatur mengenai masalah perkawinan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di lain pihak hukum adat yang mengatur mengenai perkawinan dari dulu hingga sekarang tidak berubah, yaitu hukum adat yang telah ada sejak jaman nenek moyang hingga sekarang ini yang merupakan hukum yang tidak tertulis.

Sebenanya pengertian perkawinan menurut UU no 1 tahun 1974 adalah Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang. Dalam pasal 1 UU No. 1/1974 adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam KUHPerdata tidak ada satu pasalpun yang secara jelas-jelas mencantumkan mengenai tujuan perkawinan itu. Dalam pasal 3 Kompilasi Hukum Islam tujuan perkawinan adalah untuk mewujudkan kehidupan berumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sedangkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.

Akan tetapi di tengah suatu perjalanan perkawinan pasti adanya suatu gendala-gendala yang munkin akan memeberikan suatu dampak kepada keutuhan rumah tangga.disini akan terjadi munkin suatu perselisihan dimana hubungan keluarga kadang tidak haromonis.
Perselingkuhan merupakan salah satu dari ketidak harmonisan rumah tangga.disini akan dapat di katakana perzinahan karena menurut keperdataan zina terjadi apabila salah satu pasangan sudah menikah. Seseorang dapat dikatakan sebagai pelaku dugaan tindak pidana perzinahan, maka salah satu pihak dari pasangan zinah tersebut telah menikah sah, tentang sah-nya perkawinan, maka kita bisa melihat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi : (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika demikian muncul persoalan, bagaimana jika sebuah pasangan (laki-laki/perempuan) telah melangsungkan proses peminangan menurut hukum adat dan atau perkawinan menurut hukum adat kemudian hidup bersama (layaknya suami istri, apalagi kalau sudah dikarunia anak) dan dalam perjalanan hidup bersama tersebut, ada salah satu pihak tertangkap tangan berzinah, tentu pihak yang tertangkap tangan berzinah itu tidak dapat dihukum dengan Pasal Perzinahan, oleh karena belum adanya perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam menanggapi hal tersebut banyak pezina malakukan kawin siri ,untuk menghindari perzinahan akan tetapi hal itu banyak menuai pertanyaan.dasar hukumnya kawin siri dapat menghindari perzinahan.
C.    Perumusan Masalah
1.      Bagaimana penyelesaian terhadap pezinahan yang melakukan nikah siri?
2.      Dasar hukum dan prioritas di masyarakat terhadap pelaku perzinahan?

3.      Berapa jumlah yang melakukan kegiatan perzinahan yang tertutupi kawin siri?








Post title : Contoh Karya tulis Berkaitan Dengan UU NO 1 TAHUN 1974
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-karya-tulis-berkaitan-dengan-uu.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar