Jumat, 23 Agustus 2013

Pengertian Hukum dan HAM

seperangkat aturan yang tidak tertulis dan tertulis
yang tertulis  terdiri hokum internasional :

1.deklarasi universal HAM (DU HAM)tgl 10 desember 1948                                                                          
2. Kovenan internasional tahun 1966 ttg hak-hak ekonomi social    &budaya
3.kovenan internasional tahunh 1966 ttg hak-hak sipil dan politik
4. dsb
HUkum internasional
1.pancasila
2. UUD 1945 (pembukaan –batang tubuh pasal-pasal dsb
3. UU no 39 /1999 ttg HAM
HAM
Hak
Azasi è hak yang mendasar dimiliki oleh individu sebagai anugrah dari tuhan YME tanpa ada diskriminasi sehingga bagi Negara pemerintahan hukum dan setiap individu wajib menjunjung tinggi ,menghormati, melindungi,memenuhi HAM tersebut.

Hak Azasi kewajiban azasi setiap individu berhak mendapat hak setelah melakukan kewajiban Azasi masing-masing
Inggrisè16-an magna charta

Perancis revolusi 








Post title : Pengertian Hukum dan HAM
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum-dan-ham.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar