seperangkat aturan yang tidak tertulis dan tertulis
yang tertulis terdiri hokum
internasional :
1.deklarasi universal HAM (DU HAM)tgl 10 desember 1948
2. Kovenan internasional tahun 1966 ttg hak-hak ekonomi
social &budaya
3.kovenan internasional tahunh 1966 ttg hak-hak sipil dan
politik
4. dsb
HUkum internasional
1.pancasila
2. UUD 1945 (pembukaan –batang tubuh pasal-pasal dsb
3. UU no 39 /1999 ttg HAM
HAM
Hak
Azasi è
hak yang mendasar dimiliki oleh individu sebagai anugrah dari tuhan YME tanpa
ada diskriminasi sehingga bagi Negara pemerintahan hukum dan setiap individu
wajib menjunjung tinggi ,menghormati, melindungi,memenuhi HAM tersebut.
Hak Azasi kewajiban
azasi setiap
individu berhak mendapat hak setelah melakukan kewajiban Azasi masing-masing
Inggrisè16-an
magna charta
Perancis revolusi
Post title : Pengertian Hukum dan HAM
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum-dan-ham.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum-dan-ham.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar