Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Pengertian Menurut Para Ahli:
- Rifhi Siddiq
- Perjanjian internasional adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subjek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkandung dalam persetujuan tersebut
- Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja
- Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
- Oppenheimer-Lauterpacht
- Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
- G. Schwarzenberger
- Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
- Konferensi Wina ((1969))
- Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
- Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
- Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan
Jadi, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional:
1 Treaty
Suatu persetujuan yang sifatnya lebih khidmat (more solemn Agreements)yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi peserta perjanjian itu dan memuat ketentuan-ketentuan umum yang mengikat secara keseluruhan( General Multilateral treaties)
Contoh : Perjanjian Perdamaian Aliansi,netralistis, dan arbitrase.
2. Convention ( Konvensi)
Ialah Suatu Perjanjian internasional yang membentuk Hukum ( law Making treaties)
Dan menjadi sumber perjanjian Internasional langsung
3. Declaration ( deklarasi)
Suatu Perjanjian yang menunjukan dan menyatakan hokum yang ada, baik dengan ataupun modifikasi, atau membentuk hokum yang baru, atau mengesahkan/Menguatkan beberapa prinsip Kebijaksanaan umum. Deklarasi dibagi 3 yaitu;
a. Deklarasi yang mengikat para penandatangannya. Misalnya deklarasi paris tahun 1856 dan deklarasi St. Petersburg 1868
b. Deklarasi pernytaan sepihak. Misalnya Deklarsi pernyataan perang/netralitas.
c. Deklarasi sebagai pernyataan suatu Negara kepada Negara lain dengan maksud member penjelasan mengenai tindakan-tindakan atau maksud tertentu yang akan dilakukan.
4. Charter (Piagam)
Suatu perjanjian yang lebih sesuai dengan arti konstitusi atau undang-undang.
Contoh Piagam PBB( Charter of The United Nations).
5. Protokol
Suatu perjanjian Internasional dan LAzimnya bersifat perjanjian tambahan dan tidak begitu resmi dan penting seprti treaty.
6. Pact
Digunakan untuk menunjuk suatu persetujuan yang telah diakui ( Solemn Agreements)
7. Agreement (persetujuan)
Persetujuan dalam perjanjian internasional
8. general act
Suatu system untuk merinci tentang perencanaan dari pada perjanjian atau konvensi-konvensi sebagai hasil dari perundingan yang dilakukan.
9. Statute
Suatu termonolgy yang merupakan anggran dasar suatu organisasi internasional.dan mempunyai fungsi pengawas internasional. Misalnya “Statutes of the International court of Justice”
10. Convenant
Pengertian
“An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
Menurut Mochtar Kusumaatmadja perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hokum tertentu.
berdasarkan definisi tersebut bahwa subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk juga lembaga-lembaga internasional dan negara-negara. Dari definisi-definisi ini dapat ditarik persamaan mengenai ciri-ciri perjanjian internasional bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui antara pihak-pihak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional.
Dalam Konvensi Wina 1969, yaitu dalam pasal 1 membatasi diri dalam ruang lingkup berlakunya hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara, seperti dinyatakan “The present conventions applies to treaties between states”. Namun demikian Konvensi menganggap perlu untuk mengatur perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum lainnya secara tersendiri, seperti perjanjian antar negara dengan subyek hukum.
SUMBER: http://feelinbali.blogspot.com/2013/03/istilah-istilah-yang-di-pakai-dalam.html#ixzz2Zi72XTHx
dan wikipedia
Post title : Istilah dan Pengertian dalam Hukum Perjanjian Internasional
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/07/istilah-dan-pengertian-dalam-hukum.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/07/istilah-dan-pengertian-dalam-hukum.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar