Minggu, 07 Juli 2013

Asas Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan salah satu jurusan bidang study yang sudah mengerucut dari berbagai bidang
yang telah tersedia.Pidana setelah menyelesaikan pidana dasar kemudadian melanjutkan ke pidana lanjut dan ini akan lebih terperinci dimana dipidana ini akan lebih banyak menangani beberapa kasus sebagai tolok ukur pemahaman.

Dalam perjalananya hukum pidana terdapat asas-asas sebagi berikut:

1. Asas Legalitas
Seseorang tidak akan dikenakan hukuman selama berbutannya tidak terkandung dalam ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan. 
2. Asas Nasionalitas 
a. Nasionalitas Aktif
Asas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik hukum pidana Indonesia, mengikuti warga negaranya kemanapun ia berada. 
b. Nasionalitas Pasif 
Asas yang menentukan bahawa hukum pidana suatu Negara berlaku terhadap perbuatan-perbutan yang dilakukan di luar negeri.
3. Asas Territorialitas
perundang-undangan huukum pidana bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, yang dilakukan setiap orang, baik sebagai warga Negara Walaupun orang asing.


Dalam hukum Pidana terkandung asas-asas menurut tempat dan waktu. Dan diantara asas-asas tersebut yaitu, asas legalitas, dan nasionalitas dan territorialitas.








Post title : Asas Hukum Pidana
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/07/asas-hukum-pidana.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar