Lembaga Negara
adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" dimana
lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana
bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam
beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing antara lain

Tugas
umum lembaga negara antara lain :
Menjaga kestabilan atau stabilitas
keamanan, politik, hukum, HAM, dan budaya.
Menciptakan suatu lingkungan yang
kondusif, aman, dan harmonis.
Menjadi badan penghubung antara negara
dan rakyatnya.
Menjadi sumber insipirator dan aspirator
rakyat.
Memberantas tindak pidana korupsi,
kolusi, maupun nepotisme.
Membantu menjalankan roda pemerintahan
negara.
Dalam Negeri
DPR atau dewan perwakilan rakyat
bertugas membentuk undang-undang untuk menampung segala usulan dari rakyat.
MPR Majelis permusyawaratan rakyat yang
bertugas mengatur susunan amandemen / UUD 1945.
TNI Tentara Nasional Indonesia bertugas
untuk mengatur keamanan dan stabilitas negara.
PN Pengadilan negeri bertugas untuk menghukum
atau mengadili masalah masalah yang berkaitan dengan hukum perdata maupun hukum
pidana.
KPK Komisi pemberantasan korupsi
bertugas untuk memberantas para pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi.
BPK Badan Pemeriksa Keuangan bertugas
untuk memeriksa uang Negara.
Lembaga
Negara-Negara
Adapun
artinya adalah lembaga yang anggotanya terdiri dari beberapa negara dan
mempunyai fungsi menjaga kestabilan anggota-anggotanya dan menciptakan suatu
kerja sama regional antar negara anggota baik bilateral dan multiteral sehingga
tercipta hubungan simbiosis mutualisme antar negara anggota. Contoh lembaga
negara-negara adalah:
PBB Perserikatan bangsa-bangsa terdiri
dari banyak negara di seluruh dunia dan berfungsi menjaga kestabilan politik,
ekonomi, pangan, dan keamanan di seluruh dunia.
NATO Terdiri dari negara-negara maju
yakni gabungan antara negara-negara eropa seperti Italia, Perancis, Inggris dan
Jerman dengan Amerika Serikat bertugas menjaga keamanan dan meningkatkan
hubungan kerja sama regional antar Amerika-Eropa. Dalam kenyataannya lebih
bertugas menjaga keamanan di seluruh dunia atau bisa disebut juga "polisi
dunia".
ASEAN Association of South East Asia
Nation adalah badan/lembaga negara-negara yang beranggotakan negara-negara di
Asia Tenggara yang bertugas menjaga dan meningkatkan hubungan dan keharmonisan
baik di bidang politik, sosial, budaya, maupun ekonomi.
Persoalan yang terjadi tentang lembaga
negara
Seringkali lembaga negara disalahartikan
sebagai alat politik dan militer salah satu contohnya NATO. NATO dijadikan
dalih Uni Eropa dan Amerika sebagai alat militer untuk menyerang negara-negara
Timur Tengah guna memonopoli minyaknya. Namun begitu, NATO mempunyai peran yang
besar karena juga menjaga stabilitas ekonomi dunia.
Ada juga jika terjadi suatu peperangan
atau pertikaian dan konflik maka negara anggota suatu lembaga negara negara
akan dibela sedangkan yang bukan akan dimusuhi atau dikenai sanksi.
Seringkali PBB bukan menjadi
perserikatan bangsa-bangsa akan tetapi Amerika justru yang lebih mendominasi
(karena Amerika merupakan salah satu pendiri PBB dan penyokong dana PBB), oleh
karena itu Amerika bebas untuk melakukan intervensi kepada negara-negara yang
sedang terjadi pertikaian dan bebas untuk menjatuhkan sanksi atau menyerang
negara-negara yang dianggap membangkang/keluar dari jalur PBB.
Sebagai negara demokrasi, pemerintahan
Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar.
Ketiga bidang tersebut yaitu :
Legislatif bertugas membuat undang
undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Eksekutif bertugas menerapkan atau
melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden
beserta menteri-menteri yang membantunya.
Yudikatif bertugas mempertahankan
pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah
Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia
diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih
ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara seperti Komisi
Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu
amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai
penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi
nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
Berikut adalah nama lembaga-lembaga
negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima
tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang
ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah
diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945
MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
mengubah dan menetapkan undang-undang
dasar;
melantik presiden dan wakil presiden;
memberhentikan presiden dan wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar;
menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas;
protokoler;
keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil
rakyat dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan
di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008
ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560
orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan
anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi
berikut ini :
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan
undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai
hak-hak, antara lain sebagai berikut.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR
untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang
luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan
lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil
dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi
tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh
anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan
dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya,
tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa
jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka
kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR
yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang
berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen
UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau
mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden
dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945.
Sebagai seorang kepala negara, menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai
wewenang sebagai berikut:
membuat perjanjian dengan negara lain
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah
perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di kedutaan besar
yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah
lembaga yang mewakili negara Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar
kita.
menerima duta dari negara lain
memberi gelar, tanda jasa dan tanda
kehormatan lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara asing yang
telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai seorang kepala pemerintahan,
presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untukmenyelenggarakan pemerintahan
negara Indonesia. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala
pemerintahan, diantaranya:
memegang kekuasaan pemerintah menurut
Undang-Undang Dasar
berhak mengajukan Rancangan
Undang-Undang (RUU) kepada DPR
menetapkan peraturan pemerintah
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan yang
diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Sedangkan
rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah
dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya.
memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau pengurangan
hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan
politik. Sedangkan abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan
perang. Dalam kedudukannya seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai
berikut:
menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR
menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara
yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui
bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara
lain sebagai berikut:
berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
memberikan pertimbangan dalam hal
presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yangputusannya bersifat final untuk:
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara
yang mempunyai wewenang berikut ini:
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima
tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga
negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada
DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F
maka anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Post title : Lembaga Negara
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2014/04/lembaga-negara.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2014/04/lembaga-negara.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar