Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Oktober 2013

Makalah Tentang Fenomena Budaya Tidak Memakai Helm

0 komentar
Meat Ball Shop
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan umatnya,  Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen pengampu mata kuliah Sosiologi  Hukum. dengan judul “Fenomena Budaya Tidak Memakai Helm ”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari dosen pengampu mata kuliah Sosiologi  Hukum dan sumber–sumber  literatur lain yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih. 


Pekalongan, 22 Oktober 2013


Penulis




DAFTAR ISI

Halaman  Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar  Isi iii

BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan Masalah 3
3. Tujuan 3
4. Manfaat 4

BAB II : PEMBAHASAN
A. Pembentukan sikap dalam menyontek 5
B. pencegahan terhadap pelanggaran tersebut 8


BAB III : PENUTUP 
A. Simpulan                                                                                 11
B. Saran 11

Daftar Pustaka 12



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pembangunan dan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat, mengakibatkan manusia dapat hidup lebih tentram. Akan tetapi di sisi lain terdapat pengaruh tertentu yang mengakibatkan terjadinya gangguan terhadap ketentraman kehidupan manusia. Kenyataan menunjukkan betapa banyaknya kecelakaan lalu lintas terjadi setiap hari yang mengakibatkan matinya manusia, cideranya manusia dan kerugian secara material.
Penyebabnya berkisar pada faktor – faktor seperti pengemudi maupun pemakai jalan yang lainnya, konstruksi jalan yang kurang baik, kendaraan yang tidak memenuhi syarat, rambu – rambu lalu lintas yang tidak jelas, dan lain sebagainya. Jalan raya, misalnya, merupakan suatu sarana bagi manusia untuk mengadakan hubungan antar tempat, dengan mempergunakan pelbagai jenis kendaraan baik yang bermotor maupun tidak. Jalan raya mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial – budaya , pertahanan – keamanan  dan hukum, serta dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. 
Pihak – pihak yang bertanggungjawab atas keselamatan penggunaan jalan raya telah berusaha sekuat tenaga untuk menanggulangi kecelakaan lalu lintas. “Berbagai peraturan telah disusun dan diterapkan yang disertai dengan penyuluhan, kualitas kendaraan dan jalan raya ditingkatkan, serta bermacam – macam kegiatan dilakukan untuk menjaga jangan sampai jatuh korban maupun kemerosotan materi”.1 
Tinjauan utama dari peraturan lalu lintas adalah untuk mempertinggi mutu kelancaran dan keamanan dari semua lalu lintas di jalan – jalan. Identifikasi masalah – masalah yang dihadapi di jalan raya berkisar pada lalu lintas. Masalah – masalah lalu lintas, secara konvensional berkisar pada kemacetan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, kesabaran dan pencemaran lingkungan. Keadaan kemacetan lalu lintas berarti hambatan proses atau gerak pemakai jalan yang terjadi di suatu tempat. Hambatan dapat terjadi dalam batas-batas yang wajar; namun mungkin dalam batas waktu yang relatif pendek. Di samping itu mungkin gerakan kendaraan berhenti sama sekali atau mandeg.
Aparat penegak hukum (polisi lalu lintas) berperan sebagai pencegah (politie toezicht) dan sebagai penindak (politie dwang) dalam fungsi politik. “Di samping itu polisi lalu lintas juga melakukan fungsi regeling (misalnya, pengaturan tentang kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu untuk melengkapi dengan segi tiga pengaman) dan fungsi bestuur khususnya dalam hal perizinan atau begunstiging (misalnya, mengeluarkan Surat Izin Mengemudi)”.2 Mengendarai kendaraan secara kurang hati – hati dan melebihi kecepatan maksimal, tampaknya merupakan suatu perilaku yang bersifat kurang matang.

    Walau demikian kebanyakan pengemudi menyadari akan bahaya yang dihadapi apabila mengendarai kendaraan dengan melebihi kecepatan maksimal tersebut. Akan tetapi di dalam kenyataannya tidak sedikit pengemudi yang melakukan hal itu. Di dalam menghadapi konflik, maka seseorang biasanya melakukan apa yang disebut displacement yang berwujud sebagai pengalihan sasaran perilaku agresif. Kekhawatiran timbul sebagai akibat dari perasaan akan adanya bahaya dari luar, yang kadang – kadang hanya merupakan anggapan saja dari yang bersangkutan. Tidak jarang manusia mempergunakan mekanisme pertahanannya untuk mengatasi rasa khawatirnya itu, seperti misalnya acting out yakni individu yang bersangkutan melakukan tindakan – tindakan impulsif. Perilaku semacam ini dapat terjadi pada pengemudi, yang kemudian mengendarai kendaraannya secara membabi buta.
Hal-hal yang dikemukakan di atas, merupakan ciri – ciri mental manusia yang sedang mengalami tekanan tidak jarang bahwa manusia mengalami kegembiraan yang luar biasa, oleh karena sebab – sebab tertentu. Tanpa disadari, rasa gembira tersebut mengakibatkan pengemudi menjalankan kendaraan dengan kecepatan yang melebihi kecepatan maksimal. Keadaan lelah, lapar, usia yang sudah mulai tua, obat – obatan dan lain sebagainya, merupakan beberapa faktor yang kemungkinan besar akan dapat mempengaruhi kemampuan untuk mengemudikan kendaraan dengan baik. “Kelelahan fisik dapat mengurangi kemampuan mengemudi, serta konsentrasi yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan dengan baik”
B.Perumusan Masalah
1. Bagaimana Bentuk Pelanggaran Lalu lintas?
2. Bagaimana pencegahan terhadap pelanggaran tersebut?
C. Tujuan Pembahasan
1. Agar Mengetahui Bentuk Pelanggaran Lalu lintas.
2. Agar Mengetahui pencegahan terhadap pelanggaran tersebut.


BAB II
ISI

A. Bentuk Pelanggaran Lalu lintas
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009). Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana (www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima (Irawan, 2009.).
Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ dipenjara/ kurungan atau denda bisa juga dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Namun seringkali dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id, 2009).
Singkatnya, persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
B. Bentuk-bentuk  Pelanggaran  Lalu Lintas  Yang Terjadi
            Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1.      Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
2.      Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
3.      Membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4.      Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
5.      Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
6.      Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
7.      Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8.      Pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.


BAB III
PAMBAHASAN
A. Dampak Pelanggaran Lalu Lintas
          Tentunya dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu lintas di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut permasalahan lalu lintas. Permasalahan tersebut, seperti:
1.) Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas maupun pada jalan raya;
2.) Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.) Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki atau memanfaatkan sepeda ontel;
4.) Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya melanggar peraturan.
D. Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu lintas
          Hampir setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh sebab itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu lintas:
1. Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
     Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM, mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh prosedur.
2. Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang tuanya sendiri
     Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.    
3. Hanya patuh ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
     Ini juga menjadi kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
4. Memutar balikkan ungkapan
     Sring kita dengar , "peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia, sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.           
5. Tidak memikirkan keselamatan diri atau orang lain
     Pemerintah telah mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi kenapa pengemudi malas menerapkannya?
6. Melanggar dengan berbagai alasan
     "sebentar saja kok parkir disini (di bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
     Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika pengemudi-pengemudi melanggar  peraturan atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan segera.
E. Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus bertanya pada dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan lalu lintas tersebut. Hal ini bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok disini adalah bahwa seorang yang melanggar peraturan lalu lintas, bukanlah selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang petugas berhadapan dengan penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas adalah seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan hak-haknya.
Yang kedua adalah bahwa seorang petugas atau penegak hukum harus menyadari bahwa dia adalah seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani masalah-masalah lalu lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun dia selalu disebut oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh karena itu, maka para penegak hukum harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik, bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai  pertimbangan, akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu yang tepat untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang berbahaya, misalnya, akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan rambu yang tidak wajar akan menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri pengemudi. Bentuk jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu lintas, mempunyai pengaruh terhadap pengemudi.
Pemasangan lampu lalu lintas, juga mempunyai pengaruh terhadap perilaku pengemudi. Apabila lampu lalu lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis berhenti, maka hal itu akan menyebabkan pengemudi menghadapi masalah. Masalahnya adalah, untuk melihat lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti jauh di belakang garis behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau dia berhenti tepat di garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu lalu lintas.
Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani para pelanggar lalu lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah mengemudi merupakan suatu lembaga pendidikan yang tujuan utamanya adalah menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah lalu lintas, akan tetapi kadang-kadang juga ada psikologinya maupun ahli ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang paling pokok adalah sikap dari instruktur. Instruktur harus mampu menciptakan suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh menerima pelajarannya.
Seorang instruktur harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan untuk mengajar saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai orang dewasa, berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan, oleh karena di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting adalah dapat mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa seseorang.

BAB IV
PENUTUP

A. Simpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum, penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya, merupakan suatu hal yang sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai kepercayaan pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut tingkat kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat, aspek fisik pengemudi/calon pengemudi.
B. Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan. Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut, tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

                                                            

DAFTAR PUSTAKA

http://umum.kompasiana.com/2010/03/04/masalah-pelanggaran-lalu-lintas
http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/17/penanaman-budaya-%E2%80%9Crikuh%E2%80%9D-dalam-berlalu-lintas-di-indonesia-2/
http://serenity291185.wordpress.com/2008/11/20/tugas-makalah/
http://www.anakunhas.com/2011/12/pengertian-pelanggaran-lalu-lintas.html
Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar Maju

Makalah sosiologi Hukum Tentang Budaya Menyontek

0 komentar
Meat Ball Shop
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan umatnya,  Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen pengampu mata kuliah Sosiologi  Hukum. dengan judul “Budaya Mahasiswa Menyontek Dalam Menyebabkan Ujian”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Hukum dan sumber–sumber  literatur lain yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih. 


Pekalongan, 22 Oktober 2013


Penulis




DAFTAR ISI

Halaman  Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar  Isi iii

BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan Masalah 3
3. Tujuan 3
4. Manfaat 4

BAB II : PEMBAHASAN
A. Pembentukan sikap dalam menyontek 5
B. Menyebabkan orang menyontek 8


BAB III : PENUTUP 
A. Simpulan                                                                                 11
B. Saran 11

Daftar Pustaka 12


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ujian Akhir Nasional, dalam beberapa tahun terakhir selalu menjadi topik menarik menjelang pertengahan tahun / pergantian tahun ajaran. Setiap tahun selalu terjadi perubahan kebijakan dan standar nilai yang menjadi patokan akan lulus atau tidaknya seorang pelajar. Dan di setiap tahun pula peraturan-peraturan ini selalu menjadi pertentangan yang tergolong kontradiktif. Why? Yuk, kita liat pandangan fie tentang UAN dan kenapa banyak sekali kasus dimana para kalangan remaja melakukan contek-mencotek. Seringkali kita mendengar tentang solidaritas remaja yang kadang kala disalahartikan atau mungkin juga ini adalah dampak dari pergeseran nilai sosial sehingga para remaja sekarang mengartikan bahwa sikap solider itu adalah bagaimana kita membantu teman, baik itu dalam hal positif maupun negatif. Sikap solidaritas remaja dibagi menjadi dua hal, yaitu solidaritas yang positif dan solidaritas negatif, jika solidaritas ditanggapi secara positif oleh remaja sekarang maka dampaknya akan baik sekali untuk perkembangan kehidupan sosial mereka di masa yang akan datang. Tetapi jika sikap solidaritas ini sudah menyimpang dari arti yang sebenarnya inilah yang membuat sikap solidaritas itu sendiri menjadi negatif. Melihat fenomena ini kita juga sering melihat para siswa di sekolah misalnya pada saat ujian berlangsung mereka membantu temannya dengan cara memberikan jawaban dengan alasan bahwa itu merupakan sikap solider. Biasanya kalau kita tidak kasih jawaban sama temen yang Tanya kita dibilang pelit, tidak solider, padahal kita juga serba salah, gimana ya kalau gini kan artinya kita udah berbuat curang,
B. Perumusan Masalah
1. Bagaimana Pembentukan sikap dalam menyontek?
2. Apa yang Menyebabkan orang menyontek?
C. Tujuan Pembahasan
1. Agar Mengetahui Pembentukan sikap dalam menyontek.
2. Agar Mengetahui Menyebabkan orang menyontek.

BAB II
ISI

A. Perilaku Menyontek Sebagai Sikap Menghadapi Ujian

1. Pengertian dan pembentukan sikap
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Sikap adalah “ perbuatan dan sebagainya yang berdasarkan pendirian Sikap yang dalam Bahasa Inggris disebut Attitude adalah segala suatu yang bereaksi terhadap suatu perangsang.
Dalam arti sempit sikap adalah pandangan atau kecenderungan mental. Menurut Bruno (1987), sikap (Attitude) adalah kecenderungan yang relatif menetap untuk bereaksi dengan cara baik atau buruk terhadap orang atau barang. Sedangkan menurut Sherif ( 1956) mengartikan sikap dengan sejenis motif sosiogonis yang di peroleh melalui proses belajar. atau kemampuan internal yang berperan sekali mengambil tindakan, lebih – lebih bila terbuka berbagai kemungkinan untuk bertindak dan bersedia beberapa alternatif. Sikap juga suatu individu-individu yang tidak hanya mempunyai gambaran mengenai objek dan subjek disekelilingnya, yang mempunyai perasaan terutama berkaitan erat dengan kebutuhan yang di miliki tiap-tiap individu. 
Sikap pada aspek afektif merupakan aspek yang menentukan seseorang bertindak, karena kemauan atau kerelaan bertindaklah yang menentukan seseorang berbuat sesuai dengan sikap yang dimilikinya. Namun demikian aspek yang yang lainnya ikut mempengaruhinya.
Sikap dapat didefinisikan sebagai kesiapan sesorang untuk bertindak secara tertentu terhadap hal – hal tertentu Adapun pembentukan dan perubahan sikap dapat dilakukan melalui empat macam cara : 
a Adopsi, yaitu kejadian – kejadian atau peristiwa yang terjadi berulang – ulang dan terus menerus lama kelamaan secara bertahap diserap ke dalam diri individu dan mempengaruhi pembentukan sikap.
b. Diferensiasi, yaitu dengan perkembangan intelegensi, bertambahnya pengalaman sejalan bertambahnya usia, maka ada hal yang tadinya dianggap sejenis, kemudian dipandang tersendiri lepas dari jenisnya.
c. Integrasi, yaitu pembentukan sikap, disini secara bertahap dimulai dari berbagai pengalaman yang berhubungan dengan suatu hal tertentu sehingga akhirnya berbentuk sikap mengenai hal tersebut.
d. Trauma, yaitu pengalaman yang tiba – tiba, mengejutkan, meninggalkan kesan mendalam pada jiwa orang yang bersangkutan. Pengalaman yang traumatis dapat juga terbentuknya sikap.
Pembentukan sikap tidak terjadi demikian saja, melainkan melalui proses tertentu, melalui kontak sosial terus menerus antara individu dan individu dan orang di sekitarnya.
2. Pengertian Menyontek Dalam Pelaksanaan Ujian 
Menyontek memiliki arti yang beraneka macam, akan tetapi biasanya dihubungkan dengan kehidupan sekolah, khususnya bila ada ulangan dan ujian. Biasanya usaha menyontek dimulai pada waktu ulangan dan ujian akan berakhir, namun demikian tidak jarang usaha tersebut telah dimulai sejak ujian dimulai. 
Walaupun kata menyontek telah dikenal, sejak lama namun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata tersebut tidak dapat ditemukan secara langsung, kata menyontek baru ditemukan pada kata jiplak menjiplak yaitu mencontoh atau meniru ( tulisan pekerjaan orang lain ). 
Dalam Kamus Modern Bahasa Indonesia istilah menyontek memiliki pengertian yang hampir sama yaitu “ Tiru hasil pekerjaan orang lain”. Maka dapat disimpulkan menyontek dalam pelaksanaan ujian adalah mengambil jawaban soal – soal ujian dari cara – cara yang tidak dibenarkan dalam tata tertib ujian seperti : dari buku, catatan, hasil pemikiran temannya dan media lain yang kemudian disalin pada lembar jawaban ujian pada saat ujian berlangsung.


Faktor – faktor Penyebab siswa menyontek saat melaksanakan ujian dan ulangan antara lain adalah : 
a. Tekanan yang terlalu besar yang diberikan kepada “hasil studi” berupa angka dan nilai yang diperoleh siswa dalam test formatif atau sumatif
b. Pendidikan moral baik di rumah maupun di sekolah kurang diterapkan dalam kehidupan siswa
c. Sikap malas yang terukir dalam diri siswa sehingga ketinggalan dalam menguasai mata pelajaran dan kurang bertanggung jawab
d. Anak remaja lebih sering menyontek dari pada anak SD, karena masa remaja bagi mereka penting sekali memiliki banyak teman dan populer di kalangan teman- teman sekelasnya
e. Kurang mengerti arti dari pendidikan
Dari beberapa faktor penyebab di atas, dapat dikatakan siswa memiliki masalah di sekolah dan konsep diri yang rendah. Maka sebagai guru agama berkewajiban memberikan motivasi siswa yang menyontek saat ujian dan ulangan dengan membiasakan bersikap jujur dalam setiap perbuatan yang dilakukan siswanya dan membangkitkan konsep percaya diri dan berusaha diri yang lebih baik.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam setiap kegiatan secara maksimal guru agama Islam dalam memahami masalah siswa, menurut Muhaimin dan Abd. Mujib adalah sebagai berikut:
1. Siswa bukanlah miniatur orang dewasa, ia mempunyai dunia sendiri sehingga metode belajar mengajar tidak boleh disamakan denagan orang dewasa.
2. Siswa mengikuti periode- periode perkembangan tertentu dan mempunyai pola perkembangan serta tempo dan iramanya. Implimintasi terhadap pendidikan adalah bagaimana menyesuaikan proses pendidiakn itu dengan pola dan tempo, serta irama dan perkembangan siswa itu sendiri.
3. Siswa memiliki kebutuhan dan menuntut untuk memenuhi kebutuhan itu semaksimal mungkin.
4. Siswa memiliki perbedaan antara individu – individu dengan individu yang lain, baik perbedaan yang disebabkan faktor endogen ( fitrah) maupun eksogen ( lingkungan) yang meliputi segi jasmani, intelegensi, sosial, bakat, minat dan lingkungan yang mempengaruhinya.
5. Siswa dipandang sebagai kesatuan sistem manusia ( cipta, rasa ,karsa).
6. Siswa merupakan objek pendidikan yang aktif dan kreatif serta produktif.
BAB III
PEMBAHASAN

A. Gambaran Pendidikan Indonesia
A. Dari Sisi Pemerintah
Standar nilai yang selalu mengalami peningkatan merupakan salah satu usaha pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan sekolah menengah maupun sekolah dasar. Tuntutan untuk memenuhi minimal jumlah maupun rata-rata nilai yang telah ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional seharusnya memacu peserta didik untuk bersungguh-sungguh dalam memahami setiap mata pelajaran, sebuah tujuan utama dari diterapkan Sistem Pendidikan. Menyadarkan para siswa akan tanggung jawabnya sebagai peserta didik, yang kemudian justru dianggap sebagai beban berlebih sehingga menaikkan tingkat stress anak.
Kalau pada tahun-tahun sebelumnya jumlah anak yang mengerti akan tanggung jawab terhadap nilainya sendiri jauh lebih kecil daripada anak yang menganggap sekolah hanya sekedar kewajiban pulang dan pergi ke lembaga pendidikan formil sedari jam 7 pagi hingga pukul 2 siang (tanpa jaminan tetap menjejakkan kaki di dalam lingkungan sekolah pada jam-jam diantaranya). Atau pergi ke sekolah hanya untuk memamerkan jam tangan baru atau ringtone lagu-lagu terbaru yang sedang tren di kalangan remaja dengan tujuan menarik perhatian lawan jenisnya. Ya ampuun, pergaulan jaman sekarang..ck..ck..ck..
Tapi, apa iya sistem yang diterapkan itu cukup efektif? padahal ketersediaan sarana dan prasarana setiap sekolah dari ujung Sabang sampai Merauke masih sangat beragam? Mengapa harus menjadi syarat mutlak untuk masuk ke jenjang sekolah berikutnya? Alangkah lebih adil kalau ujian masuk disesuaikan dengan sekolah penerima masing-masing? seperti UMPTN / SPMB barangkali, atau pilihan ujian masuk yang terdiri dari berbagai tahapan untuk menilai semua kompetensi, tergantung orientasi masing-masing sekolah penerima, misalnya sekolah teknik tidak terlalu membutuhkan anak dengan kompetensi seni yang sangat tinggi sedangkan nilai fisikanya hampir mencapai nilai minimal.
B. Sekarang kita lihat dari sisi si Anak
Menjadi beban berlebih mungkin terasa sangat berat bagi kebanyakan anak sekolah yang terbiasa santai menghadapi angka-angka merah di rapotnya. Tetapi tidak jika si Anak sudah dilatih dengan terapi penanggulangan stress berlebih sejak dini. Maaf, saya mengambil contoh saat usia SMU dulu. Pendidikan SMU saya mungkin berbeda dengan kebanyakan sekolah negeri maupun swasta lainnya, kehidupan penuh tekanan. Namun di antara tekanan-tekanan tersebut, ada keinginan untuk meraih hasil terbaik di setiap mata pelajaran, bagi saya sekalipun yang harus mengikuti hampir setiap HER yang diadakan. Awalnya saya berpikir bahwa ini adalah mimpi buruk, berdiri di tengah-tengah para Superior dan harus ikut bersaing mendapatkan posisi terbaik, paling tidak untuk bertahan agar tidak terlalu memalukan.
Suasana belajar yang tidak pernah telat diabsen oleh setan kantuk, serta cara mengajar guru yang berbeda-beda, juga kondisi fisik dan mental yang dipaksa untuk tidak hanya memikirkan masalah nilai dan pelajaran formil, agaknya membentuk kami untuk merasa wajib bertanggung jawab terhadap diri sendiri, bertanggung jawab terhadap masa depan yang ditentukan oleh kami sendiri.
Jangankan Ujian Nasional (dulu disebut EBTANAS), ulangan harian biasa saja harus dipaksa memeras otak sedemikian rupa demi menghindari Remidial atau pengulangan ujian bagi para siswa yang mendapat nilai kurang dari 6,00. Belum lagi pengawas ulangan superketat yang tidak mengizinkan sedikitpun kegiatan contek mencontek dan bekerja sama untuk mata pelajaran yang bersifat individu, apalagi mengingat ancaman terberat jika seorang siswa diketahui sedang mencontek atau melakukan tindakan tidak jujur lainnya, yaitu dikeluarkan dari sekolah.
Bandingkan dengan realitas masa kini yang mana saat Ujian Nasional berlangsung dihadapi dengan santai oleh peserta, cukup menunggu kiriman pesan singkat lima menit menjelang waktu ujian berakhir dan menyalin semua jawaban yang dikirimkan oleh “seorang oknum” dunia pendidikan yang menggadaikan masa depan ratusan peserta ujian demi puluhan juta rupiah tak berharga.
C. Dari Sisi Sekolah, Guru dan Orang Tua
Tak jarang hanya demi menjaga nama baik sekolah, agar terkesan memiliki kualitas pendidikan yang baik, pihak Sekolah melakukan berbagai upaya untuk mempertinggi persentase angka kelulusan. Memberikan les tambahan di luar jam pelajaran standar misalnya, sebuah usaha yang patut diacungi jempol ya kan?
Namun ketika pihak Sekolah telah kehabisan cara untuk mempertahankan kredibilitasnya sebagai sekolah terpandang, bisa jadi bukan hanya memperbolehkan peserta ujian untuk melakukan praktek-prektek ketidakjujuran, tetapi bahkan ikut membuka jalan agar siswa dengan mudah dapat memperoleh jawaban yang “belum tentu benar”, atau menyiapkan segepok lembar seratus ribuan yang diserahkan kepada sang pemberi jawaban.
Mirisnya lagi, sang dewa yang diagung-agungkan untuk memberi bocoran jawaban bukanlah orang yang jauh dari dunia pendidikan, bahkan mungkin personil tangguh dari jajaran tim akademis yang setiap hari selalu mengkoar-koarkan teori relativitas einstein atau struktur kalimat S-P-O-K. Okelah anda pintar, tapi perlukah sebegitu sombongnya dengan membuat anak didik menjadi pemalas?? Kalau saya seorang guru, tentu sangat terhina dengan tindakan pelecehan martabat terhadap profesi Guru, tindakan tadi sama saja mengartikan bahwa saya gagal menularkan ilmu yang saya miliki kepada para penerus kehidupan bangsa ya toh? *kecuali ilmu mencontek*, Naudzubillah..
Saya sering memikirkan mengenai kesadaran seorang Guru tentang esensi yang terkandung dalam profesi Guru yang sesungguhnya, yang maaf, akhir-akhir ini jarang dimiliki oleh beberapa Guru di Sekolah. Apakah iya, bekerja hanya untuk mencari uang? Ibu saya seorang Guru, beliau terkadang marah namun lebih sering bersikap sabar mengajari seorang anak kelas 1 yang sedang mencoba membaca dan menulis. Jangan diremehkan kemampuan mengajar beliau dalam bidang Sains, terbukti dalam beberapa kali penanganan persiapan ujian terhadap siswa kelas VI SD, nilai rata-rata kelasnya melonjak naik melebihi target. Kata Ibu “Seorang Guru itu mempunyai kepuasan tersendiri yang tidak terkira tatkala anak muridnya berhasil dan sukses”, lebih dari sekedar hampir dua juta rupiah yang diterimanya setiap bulan.
Dukungan Orang tua mempunyai peran penting terhadap kondisi psikologis si anak. Tuntutan yang terlalu berlebih kepada sang Anak justru semakin membuatnya merasa tertekan. Saya dulu, tidak pernah dituntut untuk mendapatkan nilai tertinggi atau paling tidak menduduki peringkat tiga besar di sekolah, bahkan ketika saya berada pada posisi ke-17 dari 22 siswa, saya tidak pernah sekalipun dimarah karna angka 9 hampir tidak pernah bertengger dalam Rapor SMU saya, alih-alih angka 6 yang semakin banyak menghiasi setiap mata pelajaran. Namun saya tidak lalu bertahan pada posisi yang sama, perubahan yang berjangka, itu yang saya alami semasa 3 tahun di SMU.
Peran orang tua juga sangat berpengaruh terhadap minat dan bakat Anak. Kalau si anak lebih menyukai Sejarah dan Sosiologi, lalu kenapa harus dipaksa masuk ke kelas IPA? Saya sendiri sangat kagum pada para Sosiolog, SEjarawan, maupun Sastrawan yang benar-benar setia di bidangnya. Profesi yang dikaitkan dengan hobi dan kesukaan tentunya lebih baik ya daripada sekedar tahu namun tidak suka.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan

Menyikapi fenomena contek mencontek dikalangan para siswa sebenarnya kita bisa saja memutus rantai itu dengan menumbuhkan imej dari remaja tersebut bahwa kita bias solider dalam banyak tetapi dalam ujian tunggu dulu. kita kerja sendiri-sendiri, dengan sikap seperti itu maka diharapkan akan meminimalisasi contek menyontek di kalangan remaja. Tumbuhkan rasa percaya diri dengan merasa puas akan hasil kerja sendiri. Mengubah kebiasaan. Mungkin pada awalnya memang bukan hal gampang, tapi kalau kita memang meniatkan dalam hati, percaya deh, nggak ada satu hal apa pun yang nggak mungkin.



DAFTAR PUSTAKA
http://yudhim.blogspot.com/2009/03/contoh-makalah-contek-mencotek-di.html 

Jumat, 12 Juli 2013

Download Makalah Sosiologi Hukum

0 komentar