Tampilkan postingan dengan label KUHP (kitab UU Hukum pidana). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHP (kitab UU Hukum pidana). Tampilkan semua postingan

Senin, 22 September 2014

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 6

1 komentar
pasal 6
berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati ,jika menurut perundang undangan negara dimana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancaman pidana mati

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 5

0 komentar
pasal 5
1 ketentuan pidana dalam perundang-undangan di Indonesia diterapkan bagi warga yang negara yang diluar indnesia melakukan:
a salah satu kejahatan tersebut dalam bab 1 dan II buku kedua dan pasal pasal 160,161,240,27,450 dan 451
b salah satu perbuatan yang leh suatu ketentuan pidana dalam perundang undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan ,sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan diancam dengan pidana

2 penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga tertuduh sebgai warga negara sesudah melakukan perbuatan.

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 4

0 komentar
pasal 4
ketentuan pidana dalam perundang-undangan diIndonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan diluar Indonesia
1 salah satu kejahatan berdasarkan pasal 104,106,107,108,dan 131
2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau bank atau mengenai materai yang dikeluarkan dan merk yang dikeluarkan oleh pemerintah Indnesia

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 3

0 komentar
pasal 3
ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi setiap rang yang berwilayah Indonesia melakukan didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan ps 2

0 komentar
pasal 2
ketentuan pidana dalam perundang undangan Indonesia diterapkan agi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan ps 1

0 komentar
pasal 1
1 suatu peraturan tidak dapat dipidanakan kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundangundangan yang ada.

2. bila mana ada perubahan dalam perundanga undangan sesudah perbuatan dilakukan maka terhadap terdakwa ditetapkan ketentuan yang paling menguntungkan