BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Membicarakan
masalah hukum konstitusi artinya membahas dua variabel, apa itu hokum, dan apa
yang dimaksud dengan konstitusi.
Keduanya terkait erat dengan persoalan negara dan karena itu untuk
memahami pengertian hukum konstitusi haruslah dipahami terlebih dahulu tentang
negara itu sendiri.
Negara
adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (Territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertibdan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi
negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada
organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan
organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari
masalah kenegaraan). Kurang tepat apabila negara dikatakan sebagai suatu
masyarakat yang diorganisir. Adalah tepat apabila dikatakan diantara
organisasi-organisasi di atas, negara merupakan suatu organisasi yang utama di
dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk
dalam banyak hal campur tangan dalam bidang organisasiorganisasi lainnya.
Difinisi konstitusi adalah aturan dasar mengenai
ketatanegaraan suatu negara. Kedudukannya merupakan hukum dasar dan hukum
tertinggi. Konstitusi memiliki dua sifat yaitu kaku dan luwes. Adapun fungsi
konstitusi adalah membatasi kekuasaan dan menjamin HAM. Isinya berupa
pernyataan luhur, struktur dan organisasi negara, jaminan HAM, prosedur
perubahan, dan larangan perubahan tertentu. Konstitusi yang pernah berlaku di
Indonesia terdiri dari 1. UUD 1945 (Konstitusi I), 2. Konstitusi RIS 1949, 3.
UUDS 1950, 4. UUD 1945 Amandemen. Amandemen konstitusi terdiri dari pengertian,
hasil-hasil dan sikap yang seharusnya positif-kritis dan mendukung terhadap
proses Amandemen UUD 1945. Pelaksanaan
Konstitusi di Indonesia pernah terjadi penyimpangan, yang mana bertujuan untuk
menjadi pelajaran bagi masa depan.
Pesan Bijak :
1. “Di dalam
negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD
mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehingga penyelenggaan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang”. (Miriam
Budiharjo).
2. “Kekuasaan
cenderung diselewengkan, semakin besar kekuasaan, semakin besar kecenderungan
untuk diselewengkan”. (Lord Acton)
B. Perumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian
Dari Konstitusi?
2.
Bagaimana dengan
Nilai Yang Terkandung dalam Konstitusi ?
3.
Apa Saja
Istilah-Istilah dalam Konstitusi?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Agar Mengetahui
dan Mengerti Tentang Konstitusi.
2.
Untuk Mengetahui
Nilai Yang Terkandung Dalam Konstitusi.
3.
Membedah
Istilah-Istilah dalam konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Konstitusi
Konstitusi
berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs. Belanda) –
constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan. Dalam
bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan artinya dengan UUD.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang
disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau
memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai
keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi.
Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi itu
berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2) Dalam bahasa
latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama
dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3) Dalam istilah
bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan
undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat
cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat.
4) Dalam
terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS
yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame
anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5) Menurut
pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan
kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur
kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya
Dalam
perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
Dalam pengertian
luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti keseluruhan dari
ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya,
hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen tertulis atau tidak tertulis atau
dapat pula campuran dari dua unsur tersebut. sebagai hukum dasar yang tertulis
atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
bearnegara mempunyai sifat ;
a.Merupakan
kebiasaan yang berulangkali dalam prektek penyelenggaaraan Negara.
b.Tidak
beartentangan dengan hukum dasar tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan
sejajar.
c.Diterima oleh
rakyat negara.
Bersifat
melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar
atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau
bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum
dibawahnya.
Dalam arti
sempit (dikemukakan oleh Lord Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD,
yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.
Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya
pengertian konstitusi berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat
dikaji dari pendapat L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn,
konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum
yang tertulis, sedangkan konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis
juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis.
Adapun menurut
Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
Die politische
verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit, yaitu konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kewajiban.
Die
verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum dari
konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai suatu
kaidah hukum.
Die geschriebene
verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam suatu naskah sebagai peraturan
perundangan yang tertinggi derajatnya dan berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi
sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan
negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum.
1. Pengertian
Konstitusi Menurut Beberapa Ahli:
• K.C. Wheare,
konstitusi ialah sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan
yang mengatur pemerintahan suatu negara.
• Koernimanto
Soetopawiro, konstitusi berasal dari bahasa latin yaitu “cisme” yang berarti
bersama dengan dan “statute” yang berarti memuat sesuatu agar berdiri. Jadi
konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
• L.j Van
Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
• Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik.
2. Dalam
perkembangannya konstitusi mempunyai 2 pengartian, yaitu:
• Pengertian
dalam arti luas: Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar
(Droit Cnstitunelle) baik tertulis maupun tidak tertulis maupun campuran 2
unsur tersebut.
• . Pengertian
dalam arti sempit: Piagam dasar atau UUD (Loi Cnstitunelle) yaitu suatu dokumen
lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.
Jadi bisa
disimpulkan pengertian konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berupa
peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan bersama untuk
mengatur pemerintahan suatu negara.
B.
Nilai Yang Terkandung Dalam Konstitusi
Nilai
konstitusi yang dimaksud di sini adalah nilai (values) sebagai hasil penilaian
atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik.
Sehubungan dengan hal itu, Karl Loewenstein dalam bukunya “Reflection on the
Value of Constitutions” membedakan 3 (tiga) macam nilai atau the values of the
constitution, yaitu (i) normative value; (ii) nominal value; dan (iii)
semantical value. Jika berbicara mengenai nilai konstitusi, para sarjana hukum
kita selalu mengutip pendapat Karl Loewenstein mengenai tiga nilai normatif,
nominal, dan semantik ini. Menurut pandangan Karl Loewenstein, dalam setiap
konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai
teori dan sifat nyatanya sebagai praktik. Artinya, sebagai hukum tertinggi di
dalam konstitusi itu selalu terkandung nilai-nilai ideal sebagai das sollen
yang tidak selalu identik dengan das sein atau
keadaan nyatanya
di lapangan.
Jika
antara norma yang terdapat dalam konsititusi yang bersifat mengikat itu
dipahami, diakui,diterima,dan dipatuhi oleh subjek hukum yang terikat padanya,
maka konstitusi itu dinamakan sebagai konstitusi yang mempunyai nilai normatif.
Kalaupun tidak seluruh isi konstitusi itu demikian, akan tetapi setidak-tidaknya
norma-norma tertentu yang terdapat di dalam konstitusi itu apabila memang
sungguh-sungguh ditaati dan berjalan sebagaimana mestinya dalam kenyataan, maka
norma-norma konstitusi dimaksud dapat dikatakan berlaku sebagai konstitusi
dalam arti normatif. Akan tetapi, apabila suatu undang-undang dasar, sebagian
atau seluruh materi muatannya, dalam kenyataannya tidak dipakai sama sekali
sebagai referensi atau rujukan dalam pengambilan keputusan dalam
penyelenggaraan kegiatan bernegara, maka konstitusi tersebut dapat dikatakan
sebagai konstitusi yang bernilai nominal. Manakala dalam kenyataannya
keseluruhan bagian atau isi undang-undang dasar itu memang tidak dipakai dalam
praktik, maka keseluruhan undang-undang dasar itu dapat disebut bernilai nominal.
Misalnya, norma dasar yang terdapat dalam konstitusi yang tertulis (schreven
constitutie) menentukan A, akan tetapi konstitusi yang dipraktikkan justru
sebaliknya yaitu B, sehingga apa yang tertulis secara expressis verbis dalam
konstitusi sama sekali hanya bernilai nominal saja. Dapat pula terjadi bahwa
yang dipraktikkan itu hanya sebagian saja dari ketentuan undang-undang dasar,
sedangkan sebagian lainnya tidak dilaksanakan dalam praktik, sehingga dapat
dikatakan bahwa yang berlaku normative hanya sebagian, sedangkan sebagian
lainnya hanya bernilai nominal sebagai norma-norma hukum di atas kertas “mati”.
Sedangkan konstitusi yang bernilai semantik adalah konstitusi yang norma-norma
yang terkandung di dalamnya hanya dihargai di atas kertas yang indah dan
dijadikan jargon, semboyan, ataupun “gincu-gincu ketatanegaraan” yang berfungsi
sebagai pemanis dan sekaligus sebagai alat pembenaran belaka. Dalam setiap
pidato, norma-norma konstitusi itu selalu dikutip dan dijadikan dasar
pembenaran suatu kebijakan, tetapi isi kebijakan itu sama sekali tidak
sungguh-sungguh melaksanakan isi amanat norma yang dikutip itu. Kebiasaan
seperti ini lazim terjadi di banyak negara, terutama jika di negara yang
bersangkutan tersebut tidak tersedia mekanisme untuk menilai konstitusionalitas
kebijakan-kebijakan kenegaraan (state’s policies) yang mungkin menyimpang dari
amanat undang-undang dasar. Dengan demikian, dalam praktik ketatanegaraan, baik
bagian-bagian tertentu ataupun keseluruhan isi undang-undang dasar itu, dapat
bernilai semantik saja. Sementara itu, pengertian-pengertian mengenai sifat
konstitusi biasanya dikaitkan dengan pembahasan tentang sifat-sifatnya yang
lentur (fleksibel) atau kaku (rigid), tertulis atau tidak tertulis, dan
sifatnya yang formil atau materiil.
Macam-macam Konstitusi
Macam – macam
konstitusi Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
a). Konstitusi
tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan –
aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga
aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam
persekutuan hukum negara.
b). Konstitusi
tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul.
C). Konstitusi
Formil yaitu konstitusi tertulis.
d). Konstitusi
Materiil yaitu dilihat dari segi isinya berisikan hal-hal bersifat dasar pokok
bagi rakyat dan negara.
Secara teoritis
konstitusi dibedakan menjadi:
a) konstitusi
politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara,
hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara..
b) Konstitusi
sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
Bedasarkan sifat
dari konstitusi yaitu:
a) Flexible
/atau luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah
sesuai dengan perkembangan.
b) Rigid atau
kaku apabila konstitusi atau undang undang dasar sulit untuk diubah..
Unsur substansi
sebuah konstitusi yaitu:
Menurut sri
sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
1. Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
2. Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental(dasar).
3. Pembagian dan
pembatasan tugas ketatanegaraan
C.
Istilah-Istilah Dalam Konstitusi
Istilah
konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah
negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak
tertulis.
Sehubungan
dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Konstitusi terjadi
perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang
menyamakan konstitusi dengan undang-undang;
2. Kelompok yang
membedakan konstitusi dengan undang-undang.
Menurut paham
Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang.
Dia membagi konstitusi dalam tiga pengertian
antara lain:
a. Konstitusi
mencerminkan kehidupan politik dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die
Polotiche Verfasung Als Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur
hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu
kesatuan hukum dan tugas mencari unsur-unsur hukum ” Abstraksi ”.
c. Ditulis dalam
suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu
negara.
Menurut Lord
Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya
keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam
dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya
keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk
menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan
tertentu;
3. Adanya
keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara
penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya
keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.
Tujuan
Konstitusi
Secara garis
besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenangpemerintah,
menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara
maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang
berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan paham
tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun
setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan,
menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa
terdapat tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan
hak-hak manusia;
2. Susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
3. Pembagian dan
pembatasan kekuasaan.
Dalam paham
konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi
kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan
perlindungan hak-hak asasi manusia.
3. peradilan
yang bebas dan mandiri.
4.
pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama
dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat cakupan
isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang
konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut
demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya
telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga
tujuan, yaitu :
1.Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap
kekuasaan politik;
2.Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3.Konstitusi
berjuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam
disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang
Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan dengan
pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het Koninkrijk
der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding father,
serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu
negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover dalam
konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang utama
dalam studi ilmu Hukum Konstitusi.
Pada sisi lain,
eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo, baru riel
ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1) Memenuhi
unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah
Tertentu
3) Rakyat yang
hidup teratur sebagai suatu bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari
negara-negara lain.
Dari keempat
unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya
fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya.
Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan
pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.Konstitusi
dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar.
2.Konstitusi
dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang
Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
3.Dalam
praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis
(undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan
konvensi.
4.Konstitusi
merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga
Negara.
5.Konstitusi
sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam
mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Chairul,
Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu Busroh
dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Konstitusi, Jakarta: Ghalia Indonesia,
1983, cet. Ke-1
Kusnardi, Moh.,
et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.
Lubis, M. Solly,
Asas-asas Hukum Konstitusi, Bandung: Alumni, 1982.
Thaib,
Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo
Persada, 2001, cet.ke-2.
Ubaidillah,
Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan
Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta ICCE UIN Syarif Hidayatullah berkerjasama dengan
Penerbit Prenada Media Group.
Prof. Miriam Budiharjo Dasar-Dasar Ilmu
Politik, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama.
Diakses dari
Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/konstitusi
http://marsaja/wordpress.com/konstitusidiindonesia
http://blog.unila.ac.id/redha/pengertian-konstitusi
http://destiwd.blogspot.com/2011/10/makalah-konstitusi.html
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2156068-tujuan-konstitusi/#ixzz1iD9FVprj
http://www.scribd.com/doc/23883076/makalah-konstitusi
id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi
definisipengertian.com/2011/pengertian-konstitusi/
www.scribd.com › Books - Non-fiction › Travel
Post title : Mengulas sedikit tentang Konstitusi
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2014/03/mengulas-sedikit-tentang-konstitusi.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2014/03/mengulas-sedikit-tentang-konstitusi.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar