Dalam pengertian sederhana, hukum lingkungan diartikan sebagai hukum yang mengatur tatanan lingkungan (lingkungan hidup), di mana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan memengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia serta jasad-jasad hidup lainnya. Dalam pengertian secara modern, hukum lingkungan lebih berorientasi pada lingkungan atau Environment-Oriented Law, sedang hukum lingkungan yang secara klasik lebih menekankan pada orientasi penggunaan lingkungan atau Use-Oriented Law.
Pengertian hukum lingkungan menurut UU No 32 tahun 2009
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yangmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
· Melindungi wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
· Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
· Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
· Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
· Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup
· Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
· Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
· Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
· Mewujudkan pembangunan berkelanjutan
· Mengantisipasi isu lingkungan global
Perlindungan dan pengelolaan hukum meliputi:
§ Perencanaan
§ Pemanfaatan
§ Pengendalian
§ Pemeliharaan
§ Pengawasan
§ Penegakan hukum
Post title : Pengertian Hukum Lingkungan
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/11/pengertian-hukum-lingkungan.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/11/pengertian-hukum-lingkungan.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar