KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga,
para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari
dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Hakekat
Kode Etik Profesi Polri ”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat
dari dosen pengampu mata kuliah
Etika dan Tanggung Jawab Profesi dan sumber–sumber literatur lain yang relevan. Namun demikian
Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan
oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan
dan arahan dari dosen pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata
pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan,
10 November
2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan
Masalah 3
3. Tujuan 3
4. Manfaat 4
BAB II : PEMBAHASAN
A. pengertian
kode etik polri 5
B.
penyimpangan kode etik 8
BAB
III : PENUTUP
A.
Simpulan
11
B.
Saran 11
Daftar
Pustaka 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Filsafat
adalah suatu ilmu yang mencari hakikat sesuatu sekaligus asal-usul sesuatu itu
dan karena hasil pencarian hakikat itu berbeda maka filsafat dinamakan suatu
pandangan. Pandangan yang secara umum pandangan hidup karena mencari kebenaran
di dalam kehidupan. Sedangkan tujuan daripada Filsafat adalah mendapatkan
kebenaran dan hakikat daripada sesuatu. Filsafat ini menilai benar atau tidak
dan lambat laun sampai pada sebenarnya adalah timbul suatu etika. Etika adalah
ilmu pengetahuan benar dan tidak benar. Dalam Filsafat ada teori dan praktis,
yang filsafat praktis adalah bagaimana mencari pandangan hidup, mencari kakikah
sesuatu apa, mengapa, bagaimana. Sedangkan filsafat praktis adalah mencari
prinsip-prinsip untuk kebaikan hidup. Filsafat Kepolisian juga dibagi dua yaitu
filsafat teoretis dan filsafat praktis. Menurut teori adalah apa arti Polisi?
apa fungsi Polisi? bagaimana melaksanakan fungsi?. Sedangkan menurut filsafat
praktis adalah bagaimana mempolisi secara baik ? bagaimana organisasi untuk
ini? Secara umum filsafat praktis ada dua bidang kehidupan yaitu : 1. Alamiah
Estetika yang membedakan akan yang menyenangkan atau tidak menyenangkan. 2.
Budaya Filsafat praktis yang mencari apa yang sebaiknya didasarkan kepada moral
manusia dan moral ini yang melahirkan tingkah laku sehari-hari, maka timbul
“Etika”. Etika berasal dari kata Yunani yaitu “ETHOS” yang artinya karakter.
Dari kata “Ethos” kemudian lahir kata “Ethicos” artinya kebiasaan yang didapat
pada karakter itu. Kemudian istilah Etika diartikan sebagai ajaran tentang
perbuatan yang tepat, yang berpokok pangkal pada perbedaan baik dan buruk.
Menurut filsafat Barat untuk mendapatkan Filsafat Kepolisian harus mengetahui
nilai-nilai kepolisian :
1) Masyarakat menilai efektifitas Polisi dari
hasil penegakan hukum (pemberantasan kriminal) walaupun pemeliharaan ketertiban
dan pelayanan memakan waktu paling besar.
2) Keengganan banyak orang untuk melapor,
mengurangi kemampuan Polisi untuk mencegah dan memberantas kejahatan.
3) Menilai bahwa pembuat UU dapat mengharapkan
enforcement yang penuh, namun Polisi memerlukan enforcement.
4) Pimpinan kepolisian harus memiliki
tipe-tipe tindak pidana yang diutamakan dalam gaya penegakan dan kebijakan
hubungan-hubungan dengan anggota masyarakat.
5) Polisi
diharapkan melaksanakan tiga fungsi :
a. penegakan
hukum. b. Pemeliharaan ketertiban. c. Pelayanan.
6) Selalu ada
kaitan situasi kerja, ikatan sosial dengan anggota dan masyarakat.
7) Anggota yang
diterima karena tugasnya menarik untuk abdi masyarakat, sering mengganggap
pekerjaan untuk dikerjakannya membosankan.
8) Petugas dan
hasilnya harus sadar akan bahaya yang hakikat pada pekerjaannya dan ada
kewajiban yang harus dilaksanakan.
B.
Perumusan Masalah
1. Apa
Tugas Kepolisian Indonesia?
2.
Apa Yang Melanggar Kode
Etik Polri?
C.
Tujuan Pembahasan
1. Untuk
mengetahui tugas kepolisian indonesia.
2.
Untuk mengetahui
pelanggaran Kode Etik Polri.
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Kode Etik Polri
Etika
adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan
nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian
kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas
ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian
adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan
pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan
masyarakat.
B.
Tugas
Polri
Tugas kepolisian
RI pertama-tama dirumuskan dalam UU No. 13 Tahun 1961 yang disebut UU Pokok
Kepolisian secara umum dalam dalam Pasal 1 dan penjabarannya dalam Pasal 2.
Kemudian keluar UU No. 20 Tahun 1982 tentang UU Pertahanan Keamanan Negara,
tugas Kepolisian dirumuskan pada pasal 30 ayat (4). Tugas Pokok Kepolisian
kemudian terdapat dalam Pasal 13 pada UU No. 28 Tahun 1987 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3710) sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran negara Tahun 1961 Nomor
245, Tambahan Lembaran negara Nomor 2289). Pasal 13, UU No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi: Tugas Pokok Kepolisian
Negara republik Indonesia adalah a. memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat ; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat.
Ada beberapa kata-kata dalam pasal
tersebut yang perlu dijelaskan, sebagai berikut:
1. Keamanan Masyarakat Keamanan
berasal dari kata “aman” yang bahasa Arab berarti: a). Bebas dari gangguan; dan
b). Perlindungan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “aman” berarti: a) Bebas
dari bahaya; b) Bebas dari gangguan; c) Terlindung atau tersembunyi; tidak
dapat diambil orang; d) Pasti; tidak meragukan; tidak mengandung resiko; e)
Tentram; tidak merasa takut atau khawatir; Sedangkan pengertian keamanan yang
terdapat pada Kitab UU Hukum Pidana, ialah : 1) Buku II, Bab II yang berjudul
“Kejahatan terhadap keamanan negara” (Pasal 104 s/d 129; 2) Buku II, Bab VII
yang berjudul “Kejahatan yang membahayakan keamanan umum, orang, dan barang”,
(Pasal 187 s/d 206). 3) Buku II, Bab IX yang berjudul “Pelanggaran tentang
keamanan negara”(Pasal 570).
2. Ketertiban Masyarakat Tertib
berasal dari bahasa Arab “tartib” yang berarti teratur, berturut-turut (Husein
Bahresy: Kamus Intisari Islam). Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, diartikan
sebagai: Teratur, menurut aturan, rapi. Pengertian ketertiban terdapat dalam
KUHP pada Buku II, Bab V, yang berjudul “kejahatan melanggar ketertiban umum”
(pasal 154 s/d 186); dan Buku III, Bab II yang berjudul “Pelanggaran terhadap
ketertiban umum”(Pasal 503 s/d 520). Secara psikologis, ketertiban masyarakat
berarti: “Suatu keadaan yang menciptakan perasaan bebas dari segala gangguan
terhadap keadaan yang teratur” ialah : a) Bebas dari gangguan terhadap panca
indera (bau tidak enak, kebisingan, kata-kata tak senonoh, pandangan tidak
sedap dan lain-lain). b) Teratur dalam kebiasaan sehari-hari; c) Lancar dan
bersih dalam kehidupan beragama; d) Adat istiadat tidak terlanggar; e) Bebas
dari gangguan terhadap hak privat; f) Konsekuen terhadap sopan santun dalam
pergaulan.
Ketertiban umum adalah pengertian
yang terselubung yang isinya masih kosong dan masih harus ditentukan oleh
pendapat umum setempat seperti: kebebasan pergaulan antar remaja yang di kota
besar merupakan gejala yang dapat dianggap melanggar ketertiban dibidang sopan
santun atau adat istiadat desa. Sedangkan ketertiban formal adalah ketertiban
yang sudah di formalkan dalam bentuk peraturan hukum. Misalnya ketertiban di
jalan raya, ketertiban pemakaian seragam, ketertiban dalam berkumpul dan
lain-lain. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepolisian memegang filsafat Jawa
yaitu “Tata Tentrem Kerta Raharja”, yang artinya : usaha menata atau mengatur
untuk memberikan rasa aman bagi seluruh anggota masyarakat agar mereka dapat
berkarya untuk kesejahteraan masyarakat. Tata Tentrem Kerta Raharja harus bebas
dari Mo Limo (Mo 5) yaitu : 1. Mabuk, yaitu minum minuman keras. 2. Madat,
yaitu menggunakan obat terlarang. 3. Madon, yaitu main perempuan. 4. Maling,
yaitu mencuri. 5. Main, yaitu main judi. Tambahan tugas pokok Kepolisian adalah
polisi wajib menolong dalam usahanya dengan 5 W, yaitu : 1 Waras, yaitu sehat,
tidak sakit. 2 Wareg, yaitu kenyang. 3 Wismo, yaitu perumahan. 4 Wastra, yaitu
cukup pakaiannya. 5 Wasis, yaitu pengetahuan.
III. TINDAKAN KEPOLISIAN
a. Tindakan Antisipatif. Membina
ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan per-UU-an, yang
meliputi:
1) Peraturan kepolisian:
a) Yang mengikat warga masyarakat.
b) Yang mengikat anggota Kepolisian.
2) Pembinaan masyarakat:
a) Penerangan:
- visual (majalah, film, pameran, dll)
- audial (ceramah,pidato,radio).
- Audio visual (televisi, sandiwara)
b) Propaganda:
- kristalisasi (untuk membuat sikap
ragu-ragu menjadi tegas).
- Konservasi (untuk memberi dukungan
atau ide-ide yang telah ada).
- Konversi (untuk merubah pikiran
masyarakat sehingga sesuai dengan maksud tugas Kepolisian.
c) Habituasi. Untuk menciptakan kebiasaan-kebiasaan dengan
latihan-latihan, peragaan-peragaan.
3) Perencanaan.
4) Pembinaan Profesi.
5) Perijinan.
6) Registrasi.
7) Pemeriksaan khusus.
b. Tindakan Pre emtif.
Menghilangkan kesempatan untuk berbuat atau melanggar dalam menghadapi bahaya
kongkrit, yaitu:
1) Fisik. Menghalangi, menutup
jalan, menahan, membuat tidak berdaya, membuat sarana penghalang, menjaga
tempat, pemasangan rambu-rambu, mengawasi.
2) Lisan. Perintah penjagaan atau
pengawasan, perintah membuat tembok atau bendungan.
3) Tertulis. Peraturan ketat,
jadwal penjagaan, peraturan dinas, peringatan lewat surat kabhar kepada
masyarakat untuk berjaga-jaga.
c. Tindakan Pro aktif.
1) Fisik. Patroli, perondaan,
pemeriksaan identitas orang yang dicurigai, pemeriksaan kendaraan di jalan,
pemeriksaan rutin keuangan, dan inspeksi terus-menerus.
2) Psikis. Kognitif, menilai
emosional, bertindak konatif.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pelanggaran
Kode Etik Polri
Etika adalah penilaian apa yang
benar dan apa yang salah. Pelanggaran Etika Kepolisian meliputi:
1. Pelanggaran Hukum.
2. Ada tindakan yang tidak
melanggar hukum tertulis, tetapi melanggar tingkah laku Kepolisian yaitu Kode
Etik Kepolisian. Etika dalam arti yang “sempit” adalah menyangkut tindakan yang
benar atau tindakan tidak benar, sedangkan etika dalam arti luas adalah
tindakan didasarkan hukum yang termuat dalam suatu kode yang dianggap tidak
layak.
Tanggung jawab kepolisian adalah
tanggung jawab seorang pejabat Kepolisian tentang tindakan Kepolisiannya.
Tindakan Kepolisian yang dianggap salah adalah:
1. Tindakan melampaui batas
wewenang. Apabila seorang anggota Polisi sedang tidak bertugas keluar daerah
wewenangnya lalu melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan umum
adalah dianggap melampaui batas kewenangannya. Dianggap melampaui batas
wewenangnya yang lain apabila anggota Polisi tersebut bertindak adalah:
a. menyuruh tersangka melakukan
perbuatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan penyidikan.
b. Menyidik seorang tersangka tidak
sesuai dengan prosedur hukum yang ditentukan oleh UU.
c. Berlebih-lebihan terhadap
tersangka (melanggar asas keseimbangan).
d. Terhadap orang yang tidak ada
sangkut pautnya dengan tindak pidana atau pelanggaran ketertiban.
2. Penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang dapat diartikan sebagai tindakan:
a. bertentangan dengan tujuan yang
ditentukan oleh hukum.
b. Tidak mempunyai kepentingan yang
masuk akal. Penyalahgunaan wewenang biasanya bermotif material yang diberi
sebutan “Korupsi”. Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan
sebagai “Penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk
kepentingan pribadi atau orang lain”.
3. Melalaikan kewajiban. Melalaikan
kewajiban di bidang Kepolisian berupa tidak melaksanakan dengan baik kewajiban
menurut atau berdasarkan peraturan hukum atau perintah atasan yang sah menurut
hukum. Tidak melaksanakan perintah antara lain:
a. berpakaian seragam yang lusuh.
b. Terlambat apel.
c. Tidak memelihara peralatan atau
senjata dengan baik.
d. Menghindari tugas berat dengan
berbagai alasan.
e. Tidak masuk kantor tanpa
keterangan. Melalaikan kewajiban dianggap bertentangan dengan aturan disiplin
yang berlaku dan berakibat menerima sangsi tersebut. Bila dalam tindakan itu
melanggar salah satu pasal pidana maka pelaku dikenakan sangsi pidana berdasarkan
KUHP. Bila tindakannya melanggar Kode Etik Kepolisian maka dilakukan sidang
Kode Etik Kepolisian dan hukuman akan dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Simpulan
Setiap Instansi
Kepolisian yang tertib membuat ketentuan-ketentuan yang tegas, bahwa seorang
petugas Kepolisian harus:
1. Sopan, tertib dan bermoral dalam
sikapnya.
2. Menguiasai diri dan bertindak
sabar serta bijaksana.
3. Teliti dan rajin dalam
melaksanakan tugasnya.
4. Menjauhkan diri dari sifat-sifat
kekerasan, kejam, kasar, cabul dan kata-kata kotor.
5. Menghindari diri dari mencampuri
pembicaraan yang tidak perlu.
DAFTAR
PUSTAKA
Brotodiredjo,
Soebroto. (1997). Pengantar Hukum Kepolisian Umum di Indonesia. Bandung:
Yuhesa.
Kelana,
Momo (2002). Memahami UU Kepolisian UU No. 2 Tahun 2002. Jakarta: PTIK Press.
___________
(1994). Hukum Kepolisian. Jakarta: PTIK Press. Kunarto. (1997). Etika
Kepolisian. Jakarta: Cipta Manunggal.
http://arriwp1997.blogspot.com/2012/09/etika-kepolisian-dalam-pelaksanaan.html
Post title : Makalah Etika POlri
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/11/makalah-etika-polri.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/11/makalah-etika-polri.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar