Selasa, 12 November 2013

Makalah Etika POlri

Meat Ball Shop
KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan umatnya,  Amin.
            Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen pengampu mata kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi. dengan judul “Hakekat Kode Etik Profesi Polri ”.
            Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari dosen pengampu mata kuliah  Etika dan Tanggung Jawab Profesi dan sumber–sumber  literatur lain yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
            Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
            Demikian dan terima kasih.


                                                                        Pekalongan, 10 November 2013


                                                                                                            Penulis






DAFTAR ISI

Halaman  Judul                                                                                   i
Kata Pengantar                                                                                   ii
Daftar  Isi                                                                                            iii

BAB I             : PENDAHULUAN                                                 
1. Latar Belakang                                                                          1
2. Perumusan Masalah                                                                  3
3.      Tujuan                                                                                     3
4.      Manfaat                                                                                   4

BAB II            : PEMBAHASAN
A.    pengertian kode etik polri                                                       5
B.     penyimpangan kode etik                                                         8


BAB III           : PENUTUP
A. Simpulan                                                                                 11
B. Saran                                                                                        11                                                                                     

Daftar Pustaka                                                                                  12





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Filsafat adalah suatu ilmu yang mencari hakikat sesuatu sekaligus asal-usul sesuatu itu dan karena hasil pencarian hakikat itu berbeda maka filsafat dinamakan suatu pandangan. Pandangan yang secara umum pandangan hidup karena mencari kebenaran di dalam kehidupan. Sedangkan tujuan daripada Filsafat adalah mendapatkan kebenaran dan hakikat daripada sesuatu. Filsafat ini menilai benar atau tidak dan lambat laun sampai pada sebenarnya adalah timbul suatu etika. Etika adalah ilmu pengetahuan benar dan tidak benar. Dalam Filsafat ada teori dan praktis, yang filsafat praktis adalah bagaimana mencari pandangan hidup, mencari kakikah sesuatu apa, mengapa, bagaimana. Sedangkan filsafat praktis adalah mencari prinsip-prinsip untuk kebaikan hidup. Filsafat Kepolisian juga dibagi dua yaitu filsafat teoretis dan filsafat praktis. Menurut teori adalah apa arti Polisi? apa fungsi Polisi? bagaimana melaksanakan fungsi?. Sedangkan menurut filsafat praktis adalah bagaimana mempolisi secara baik ? bagaimana organisasi untuk ini? Secara umum filsafat praktis ada dua bidang kehidupan yaitu : 1. Alamiah Estetika yang membedakan akan yang menyenangkan atau tidak menyenangkan. 2. Budaya Filsafat praktis yang mencari apa yang sebaiknya didasarkan kepada moral manusia dan moral ini yang melahirkan tingkah laku sehari-hari, maka timbul “Etika”. Etika berasal dari kata Yunani yaitu “ETHOS” yang artinya karakter. Dari kata “Ethos” kemudian lahir kata “Ethicos” artinya kebiasaan yang didapat pada karakter itu. Kemudian istilah Etika diartikan sebagai ajaran tentang perbuatan yang tepat, yang berpokok pangkal pada perbedaan baik dan buruk. Menurut filsafat Barat untuk mendapatkan Filsafat Kepolisian harus mengetahui nilai-nilai kepolisian :
 1) Masyarakat menilai efektifitas Polisi dari hasil penegakan hukum (pemberantasan kriminal) walaupun pemeliharaan ketertiban dan pelayanan memakan waktu paling besar.
 2) Keengganan banyak orang untuk melapor, mengurangi kemampuan Polisi untuk mencegah dan memberantas kejahatan.
 3) Menilai bahwa pembuat UU dapat mengharapkan enforcement yang penuh, namun Polisi memerlukan enforcement.
 4) Pimpinan kepolisian harus memiliki tipe-tipe tindak pidana yang diutamakan dalam gaya penegakan dan kebijakan hubungan-hubungan dengan anggota masyarakat.
5) Polisi diharapkan melaksanakan tiga fungsi :
a. penegakan hukum. b. Pemeliharaan ketertiban. c. Pelayanan.
6) Selalu ada kaitan situasi kerja, ikatan sosial dengan anggota dan masyarakat.
7) Anggota yang diterima karena tugasnya menarik untuk abdi masyarakat, sering mengganggap pekerjaan untuk dikerjakannya membosankan.
8) Petugas dan hasilnya harus sadar akan bahaya yang hakikat pada pekerjaannya dan ada kewajiban yang harus dilaksanakan.

B.     Perumusan Masalah
1.      Apa Tugas Kepolisian Indonesia?
2.      Apa Yang Melanggar Kode Etik Polri?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui tugas kepolisian indonesia.
2.      Untuk mengetahui pelanggaran Kode Etik Polri.



BAB II
ISI

A.    Pengertian Kode Etik Polri
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hukum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum ,keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
B.     Tugas Polri

Tugas kepolisian RI pertama-tama dirumuskan dalam UU No. 13 Tahun 1961 yang disebut UU Pokok Kepolisian secara umum dalam dalam Pasal 1 dan penjabarannya dalam Pasal 2. Kemudian keluar UU No. 20 Tahun 1982 tentang UU Pertahanan Keamanan Negara, tugas Kepolisian dirumuskan pada pasal 30 ayat (4). Tugas Pokok Kepolisian kemudian terdapat dalam Pasal 13 pada UU No. 28 Tahun 1987 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710) sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran negara Nomor 2289). Pasal 13, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berbunyi: Tugas Pokok Kepolisian Negara republik Indonesia adalah a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ada beberapa kata-kata dalam pasal tersebut yang perlu dijelaskan, sebagai berikut:
1. Keamanan Masyarakat Keamanan berasal dari kata “aman” yang bahasa Arab berarti: a). Bebas dari gangguan; dan b). Perlindungan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “aman” berarti: a) Bebas dari bahaya; b) Bebas dari gangguan; c) Terlindung atau tersembunyi; tidak dapat diambil orang; d) Pasti; tidak meragukan; tidak mengandung resiko; e) Tentram; tidak merasa takut atau khawatir; Sedangkan pengertian keamanan yang terdapat pada Kitab UU Hukum Pidana, ialah : 1) Buku II, Bab II yang berjudul “Kejahatan terhadap keamanan negara” (Pasal 104 s/d 129; 2) Buku II, Bab VII yang berjudul “Kejahatan yang membahayakan keamanan umum, orang, dan barang”, (Pasal 187 s/d 206). 3) Buku II, Bab IX yang berjudul “Pelanggaran tentang keamanan negara”(Pasal 570).
2. Ketertiban Masyarakat Tertib berasal dari bahasa Arab “tartib” yang berarti teratur, berturut-turut (Husein Bahresy: Kamus Intisari Islam). Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai: Teratur, menurut aturan, rapi. Pengertian ketertiban terdapat dalam KUHP pada Buku II, Bab V, yang berjudul “kejahatan melanggar ketertiban umum” (pasal 154 s/d 186); dan Buku III, Bab II yang berjudul “Pelanggaran terhadap ketertiban umum”(Pasal 503 s/d 520). Secara psikologis, ketertiban masyarakat berarti: “Suatu keadaan yang menciptakan perasaan bebas dari segala gangguan terhadap keadaan yang teratur” ialah : a) Bebas dari gangguan terhadap panca indera (bau tidak enak, kebisingan, kata-kata tak senonoh, pandangan tidak sedap dan lain-lain). b) Teratur dalam kebiasaan sehari-hari; c) Lancar dan bersih dalam kehidupan beragama; d) Adat istiadat tidak terlanggar; e) Bebas dari gangguan terhadap hak privat; f) Konsekuen terhadap sopan santun dalam pergaulan.
Ketertiban umum adalah pengertian yang terselubung yang isinya masih kosong dan masih harus ditentukan oleh pendapat umum setempat seperti: kebebasan pergaulan antar remaja yang di kota besar merupakan gejala yang dapat dianggap melanggar ketertiban dibidang sopan santun atau adat istiadat desa. Sedangkan ketertiban formal adalah ketertiban yang sudah di formalkan dalam bentuk peraturan hukum. Misalnya ketertiban di jalan raya, ketertiban pemakaian seragam, ketertiban dalam berkumpul dan lain-lain. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepolisian memegang filsafat Jawa yaitu “Tata Tentrem Kerta Raharja”, yang artinya : usaha menata atau mengatur untuk memberikan rasa aman bagi seluruh anggota masyarakat agar mereka dapat berkarya untuk kesejahteraan masyarakat. Tata Tentrem Kerta Raharja harus bebas dari Mo Limo (Mo 5) yaitu : 1. Mabuk, yaitu minum minuman keras. 2. Madat, yaitu menggunakan obat terlarang. 3. Madon, yaitu main perempuan. 4. Maling, yaitu mencuri. 5. Main, yaitu main judi. Tambahan tugas pokok Kepolisian adalah polisi wajib menolong dalam usahanya dengan 5 W, yaitu : 1 Waras, yaitu sehat, tidak sakit. 2 Wareg, yaitu kenyang. 3 Wismo, yaitu perumahan. 4 Wastra, yaitu cukup pakaiannya. 5 Wasis, yaitu pengetahuan. 
III. TINDAKAN KEPOLISIAN
a. Tindakan Antisipatif. Membina ketaatan diri warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan per-UU-an, yang meliputi:
1) Peraturan kepolisian:
    a) Yang mengikat warga masyarakat.
    b) Yang mengikat anggota Kepolisian.
2) Pembinaan masyarakat:
a) Penerangan:
        - visual (majalah, film, pameran, dll)
        - audial (ceramah,pidato,radio).
        - Audio visual (televisi, sandiwara)
    b) Propaganda:
        - kristalisasi (untuk membuat sikap ragu-ragu menjadi tegas).
        - Konservasi (untuk memberi dukungan atau ide-ide yang telah ada).
        - Konversi (untuk merubah pikiran masyarakat sehingga sesuai dengan maksud tugas Kepolisian.
     c) Habituasi. Untuk menciptakan kebiasaan-kebiasaan dengan latihan-latihan, peragaan-peragaan.
3) Perencanaan.
4) Pembinaan Profesi.
5) Perijinan.
6) Registrasi.
7) Pemeriksaan khusus.
b. Tindakan Pre emtif. Menghilangkan kesempatan untuk berbuat atau melanggar dalam menghadapi bahaya kongkrit, yaitu:
1) Fisik. Menghalangi, menutup jalan, menahan, membuat tidak berdaya, membuat sarana penghalang, menjaga tempat, pemasangan rambu-rambu, mengawasi.
2) Lisan. Perintah penjagaan atau pengawasan, perintah membuat tembok atau bendungan.
3) Tertulis. Peraturan ketat, jadwal penjagaan, peraturan dinas, peringatan lewat surat kabhar kepada masyarakat untuk berjaga-jaga.
c. Tindakan Pro aktif.
1) Fisik. Patroli, perondaan, pemeriksaan identitas orang yang dicurigai, pemeriksaan kendaraan di jalan, pemeriksaan rutin keuangan, dan inspeksi terus-menerus.
2) Psikis. Kognitif, menilai emosional, bertindak konatif. 



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Pelanggaran Kode Etik Polri

Etika adalah penilaian apa yang benar dan apa yang salah. Pelanggaran Etika Kepolisian meliputi:
1. Pelanggaran Hukum.
2. Ada tindakan yang tidak melanggar hukum tertulis, tetapi melanggar tingkah laku Kepolisian yaitu Kode Etik Kepolisian. Etika dalam arti yang “sempit” adalah menyangkut tindakan yang benar atau tindakan tidak benar, sedangkan etika dalam arti luas adalah tindakan didasarkan hukum yang termuat dalam suatu kode yang dianggap tidak layak.
Tanggung jawab kepolisian adalah tanggung jawab seorang pejabat Kepolisian tentang tindakan Kepolisiannya. Tindakan Kepolisian yang dianggap salah adalah:
1. Tindakan melampaui batas wewenang. Apabila seorang anggota Polisi sedang tidak bertugas keluar daerah wewenangnya lalu melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan umum adalah dianggap melampaui batas kewenangannya. Dianggap melampaui batas wewenangnya yang lain apabila anggota Polisi tersebut bertindak adalah:
a. menyuruh tersangka melakukan perbuatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan penyidikan.
b. Menyidik seorang tersangka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ditentukan oleh UU.
c. Berlebih-lebihan terhadap tersangka (melanggar asas keseimbangan).
d. Terhadap orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana atau pelanggaran ketertiban.
2. Penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang dapat diartikan sebagai tindakan:
a. bertentangan dengan tujuan yang ditentukan oleh hukum.
b. Tidak mempunyai kepentingan yang masuk akal. Penyalahgunaan wewenang biasanya bermotif material yang diberi sebutan “Korupsi”. Korupsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai “Penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain”.
3. Melalaikan kewajiban. Melalaikan kewajiban di bidang Kepolisian berupa tidak melaksanakan dengan baik kewajiban menurut atau berdasarkan peraturan hukum atau perintah atasan yang sah menurut hukum. Tidak melaksanakan perintah antara lain:
a. berpakaian seragam yang lusuh.
b. Terlambat apel.
c. Tidak memelihara peralatan atau senjata dengan baik.
d. Menghindari tugas berat dengan berbagai alasan.
e. Tidak masuk kantor tanpa keterangan. Melalaikan kewajiban dianggap bertentangan dengan aturan disiplin yang berlaku dan berakibat menerima sangsi tersebut. Bila dalam tindakan itu melanggar salah satu pasal pidana maka pelaku dikenakan sangsi pidana berdasarkan KUHP. Bila tindakannya melanggar Kode Etik Kepolisian maka dilakukan sidang Kode Etik Kepolisian dan hukuman akan dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.



BAB IV
PENUTUP

A.    Simpulan

Setiap Instansi Kepolisian yang tertib membuat ketentuan-ketentuan yang tegas, bahwa seorang petugas Kepolisian harus:
1. Sopan, tertib dan bermoral dalam sikapnya.
2. Menguiasai diri dan bertindak sabar serta bijaksana.
3. Teliti dan rajin dalam melaksanakan tugasnya.
4. Menjauhkan diri dari sifat-sifat kekerasan, kejam, kasar, cabul dan kata-kata kotor.
5. Menghindari diri dari mencampuri pembicaraan yang tidak perlu.



DAFTAR PUSTAKA

Brotodiredjo, Soebroto. (1997). Pengantar Hukum Kepolisian Umum di Indonesia. Bandung: Yuhesa.
Kelana, Momo (2002). Memahami UU Kepolisian UU No. 2 Tahun 2002. Jakarta: PTIK Press.
___________ (1994). Hukum Kepolisian. Jakarta: PTIK Press. Kunarto. (1997). Etika Kepolisian. Jakarta: Cipta Manunggal.

http://arriwp1997.blogspot.com/2012/09/etika-kepolisian-dalam-pelaksanaan.html








Post title : Makalah Etika POlri
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/11/makalah-etika-polri.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar