Meat Ball Shop
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen pengampu mata kuliah Pidana Khusus, Loso SH.,MH. dengan judul “Money Laundering”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari dosen pengampu mata kuliah pidana Khusus dan sumber–sumber literatur lain yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan, 25 Oktober 2013
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan Masalah 3
3. Tujuan 3
BAB II : PEMBAHASAN
A. Pengertian Money Laundering 5
B. sistematika tahap-tahap pencucian uang 8
BAB III : PENUTUP
A. Simpulan 14
B. Saran 14
Daftar Pustaka 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Money Laundering diterjemahkan dengan pemutihan uang atau pencucian uang. Dalam Makalah ini digunakan istilah money laundering atau pencucian uang. kejahatan pencucian uang atau -“money laundering” bertujuan untuk melindungi atau menutupi suatu aktivitas criminal yang menjadi sumber dari dana atau uang yang akan “dibersihkan”. Aktivitas criminal dimaksud misalnya , perdagangan senjata gelap, perdagangan gelap narkotika (drug trafficking) atau penggelapan pajak (illegal tax avoidance atau Tax Avasion). Dengan demikian, pemicu dari kejahatan pencucian uang sebenarnya adalah suatu tindak pidana atau aktivitas kriminal. Kegiatan ini memungkinkan para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaan sebenarnya yang berasal dari hasil kejahatan. Melalui kegiatan ini pula para pelaku akhirnya dapat menikmati dan menggunakan hasil kejahatannya secara bebas seolah-olah tampak sebagai hasil kegiatan yang sah/legal (clean money).
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi di sektor perbankan, dewasa ini bank telah menjadi sasaran utama untuk kegiatan pencucian uang dikarenakan sektor inilah yang banyak menawarkan jasa-jasa dan instrumen dalam lalu-lintas keuangan yang dapat digunakan untuk menyembunyikan/menyamarkan asal-usul suatu dana. Dengan adanya globalisasi perbankan, maka memanfaatkan sistem rahasia Bank yang sangat ketat dan yang dijunjung tinggi untuk mentransper dana mereka ke berbagai rekening baik bank nasional maupun bank luar dan kemudian memutihkan dana mereka yang berasal dari kejahatan melalui sistem perbankan . Melalui mekanisme ini maka dana hasil kejahatan sudah tampak sah dan para pelaku tindak pidana ini akan bebas menggunakan dana tersebut.
. Berdasarkan statistik IMF, hasil kejahatan yang di”cuci” melalui bank-bank diperkirakan hampir mencapai nilai sebesar USD 1.500 miliar per tahun. Sementara ini menurut Assosiated Press, kegiatan pencucian uang hasil perdagangan obat bius, prostitusi, korupsi dan kejahatan lainnya sebagaina besar diproses melalui perbankan untuk kemudian dikonversikan menjadi dana legal dan diperkirakan kegiatan ini mampu menyerap nilai USD 600 miliar per tahun. Ini berarti sama dengan 5% GDP di seluruh dunia.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka permasalahan yang akan ditinjau dalam Makalah ini adalah sampai dimana langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan pencucian uang oleh Pemerintah RI dan Bank Indonesia dan Lembaga Legislatif.
B. Perumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Money Laundering?
2. Bagaimana tahap-tahap pencucian uang?
C. Tujuan Pembahasan
1. Agar Mengetahui Pengertian Money Laundering.
2. Untuk mengetahui tahap-tahap pencucian uang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Money laundering
Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B. Mengenal Money Laundering Dan Tahap-Tahap Pencucian Uang
Pasal 1 ayat 1 UU No 25 tahun 2003 berbunyi: Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan , atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau diduga (seharusnya “patut diduga”) merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram , yaitu uang dimaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana , dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam keuangan (financial system) sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari system keuangan itu sebagai uang yang halal
Tahap-tahap proses pencucian uang :
Placement : Tahap pertama dari pencucian uang adalah menempatkan (mendepositokan) uang haram tersebut ke dalam system keuangan (financial system). Pada tahap placement tersebut, bentuk dari uang hasil kejahatan harus dikonversi untuk menyembunyikan asal-usul yang tidak sah dari uang itu. Misal, hasil dari perdagangan narkoba uangnya terdiri atas uang-uang kecil dalam tumpukan besar dan lebih berat dari narkobanya, lalu dikonversi ke dalam denominasi uang yang lebih besar. Lalu di depositokan kedalam rekerning bank, dan dibelikan ke instrument-instrumen moneter seperti cheques, money orders dll
Layering : Layering atau heavy soaping, dalam tahap ini pencuci berusaha untuk memutuskan hubungan uang hasil kejahatan itu dari sumbernya, dengan cara memindahkan uang tersebut dari satu bank ke bank lain, hingga beberapa kali. Dengan cara memecah-mecah jumlahnya, dana tersebut dapat disalurkan melalui pembelian dan penjualan investment instrument Mengirimkan dari perusahaan gadungan yang satu ke perusahaan gadungan yang lain. Para pencuci uang juga melakukan dengan mendirikan perusahaan fiktip, bisa membeli efek-efek atau alalt-alat transfortasi seperti pesawat, alat-alat berat dengan atas nama orang lain.
Integration : Integration adakalanya disebut spin dry dimana Uang dicuci dibawa kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk pendapatan bersih bahkan merupakan objek pajak dengan menggunakan uang yang telah menjadi halal untuk kegiatan bisnis melalui cara dengan menginvestasikan dana tersebut kedalam real estate, barang mewah, perusahaan-perusahaan
C. Beberapa Modus Money Laundering
Loan Back, yakni dengan cara meminjam uangnya sendiri, Modus ini terinci lagi dalam bentuk direct loan, dengan cara meminjam uang dari perusahaan luar negeri, semacam perusahaan bayangan (immobilen investment company) yang direksinya dan pemegang sahamnya adalah dia sendiri, Dalam bentuk back to loan, dimana si pelaku peminjam uang dari cabang bank asing secara stand by letter of credit atau certificate of deposit bahwa uang didapat atas dasar uang dari kejahatan, pinjaman itu kemudian tidak dikembalikan sehingga jaminan bank dicairkan.
Modus operasi C-Chase, metode ini cukup rumit karena memiliki sifat liku-liku sebagai cara untuk menghapus jejak. Contoh dalam kasus BCCI, dimana kurir-kurir datang ke bank Florida untuk menyimpan dana sebesar US $ 10.000 supaya lolos dari kewajiban lapor. Kemudian beberapa kali dilakukan transfer, yakni New York ke Luxsemburg ke cabang bank Inggris, lalu disana dikonfersi dalam bentuk certiface of deposit untuk menjamin loan dalam jumlah yang sama yang diambil oleh orang Florida. Loan buat negara karibia yang terkenal dengan tax Heavennya. Disini Loan itu tidak pernah ditagih, namun hanya dengan mencairkan sertifikat deposito itu saja. Dari Floria, uang terebut di transfer ke Uruguay melalui rekening drug dealer dan disana uang itu didistribusikan menurut keperluan dan bisnis yang serba gelap. Hasil investasi ini dapat tercuci dan aman.
Modus transaksi transaksi dagang internasional, Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C. Karena menjadi fokus urusan bank baik bank koresponden maupun opening bank adalah dokumen bank itu sendiri dan tidak mengenal keadaan barang, maka hal ini dapat menjadi sasaran money laundrying, berupa membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu tidak ada.
Modus penyelundupan uang tunai atau sistem bank paralel ke Negara lain. Modus ini menyelundupkan sejumah fisik uang itu ke luar negeri. Berhubung dengan cara ini terdapat resiko seperti dirampok, hilang atau tertangkap maka digunakan modus berupa electronic transfer, yakni mentransfer dari satu Negara ke negara lain tanpa perpindahan fisik uang itu.
Modus akuisisi, yang diakui sisi adalah perusahaanya sendiri.Contoh seorang pemilik perusahaan di indonesia yang memiliki perusahaan secara gelap pula di Cayman Island, negara tax haven. Hasil usaha di cayman didepositokan atas nama perusahaan yang ada di Indonesia. Kemudian perusahaan yang ada di Cayman membeli saham-saham dari perusahaan yang ada di Indonesia (secara akuisisi). Dengan cara ini pemilik perusahaan di Indonesia memliki dana yang sah, karena telah tercuci melalui hasil pejualan saham-sahamnya di perusahaan Indonesia.
Modus Real estate Carousel, yakni dengan menjual suatu property berkai-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku Money Laundrying memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas) dalam bentuk real estate. Dari satu ke lain perusahaan.
Modus Investasi Tertentu, Investasi tertentu ini biasanya dalam bisnis transaksi barang atau lukisan atau antik. Misalnya pelaku membeli barang lukisa dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang sebenarnya adalah suruhan si pelaku itu sendiri dengan harga mahal. Lukisan dengan harga tak terukur, dapat ditetapkan harga setinggitingginya dan bersifat sah. Dana hasil penjualan lukisan tersebut dapat dikategorikan sebagai dana yang sudah sah.
Modus over invoices atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor-impor negara sendiri, lalu diluar negeri (yang bersistem tax haven) mendirikan pula perusahaan bayangan (shell company). Perusahaan di Negara tax Haven ini mengekspor barang ke Indonesia dan perusahaan yang ada d diluar negeri itu membuat invoice pembelian dengan harga tingi inilah yang disebut over invoice dan bila dibuat 2 invoices, maka disebut double invoices.
Modus Perdagangan Saham, Modus ini pernah terjadi di Belanda. Dalam suatu kasus di Busra efek Amsterdam, dengan melibatkan perusahaan efek Nusse Brink, dimana beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Artinya dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap. Nussre brink membuat 2 (dua) buah rekening bagi nasabah-nasabah tersebut, yang satu untuk nasabah yag rugi dan satu yang memiliki keuntungan. Rekening di upayakan dibuka di tempat yang sangat terjamin proteksi kerahasaannya, supaya sulit ditelusuri siapa benefecial owner dari rekening tersebut.
Modus Pizza Cinnction. Modus ini dilakukan dengan mnginvestasikan hasil perdagangan obat bius diinvestasikan untuk mendapat konsesi pizza, sementara sisi lainnya diinvestasikan di Karibia dan Swiss.
Modus la Mina, kasus yang dipandang sebagai modus dalam money laundrying terjadi di Amerika Serikat tahun 1990. dana yang diperoleh dari perdagangan obat bius diserahkan kepada perdagangan grosiran emas dan permata sebagai suatu sindikat. Kemudian emas, kemudian batangan diekspor dari Uruguay dengan maksud supaya impornya bersifat legal. Uang disimpan dalam desain kotak kemasan emas, kemudian dikirim kepada pedagang perhiasan yang bersindikat mafia obat bius. Penjualan dilakukan di Los Angeles, hasil uang tunai dibawa ke bank dengan maksud supaya seakan-akan berasal dari kota ini dikirim ke bank New York dan dari kota ini di kirim ke bank New York dan dari kota ini dikirim ke bank Eropa melalui Negara Panama. Uang tersebut akhirnya sampai di Kolombia guna didistribusi dalam berupa membayar onkosongkos, untuk investasi perdagangan obat bius, tetapi sebagian untuk unvestasi jangka panjang.
Modus Deposit taking, Mendirikan perusahaan keuangan seperti Deposit taking Institution (DTI) Canada. DTI ini terkenal dengan sarana pencucian uangnya seperti chartered bank, trust company dan credit union. Kasus Money Laundrying ini melibatkan DTI antara lain transfer melalui telex, surat berharga, penukaran valuta asing, pembelian obligasi pemerintahan dan teasury bills.
Modus Identitas Palsu, Yakni memanfaatkan lembaga perbankan sebagai mesin pemutih uang dengan cara mendepositokan dengan nama palsu, menggunakan safe deposit box untuk menyembunyikan hasil kejahatan, menyediakan fasilatas transfer supaya dengan mudah ditransfer ke tempat yang dikehendaki atau menggunakan elektronic fund transfer untuk melunasi kewajiban transaksi gelap, menyimpan atau mendistribusikan hasil transaksi gelap itu.
D. Modus Dan Misteri Penempatan Dana ( Placement )
Apa dan bagaimana kebijakan penempatan dana ? Seandainya Anda seorang Direktur Investasi dari Dana Pensiun atau Jamsostek atau BUMN. Atau yang lebih sederhana, apabila Anda seorang Direktur Utama (CEO) suatu perusahaan besar, yang mempunyai manajer treasury tersendiri atau dalam kalangan perbankan disebutnasabah korporasi, bagaimana Anda akan menempatkan dana yang idle ?
Bagi orang-orang yang bersifat konservatif , maka penempatan dana umumnya dilakukan di deposito. Mengapa? Karena bunga cukup tinggi, pendapatan TETAP, risiko rendah. Dulu bahkan bunga Deposito pada tahun 2001 mencapai 17% per annum. Saat ini bunga deposito bergerak turun, hal ini mencerminkan kondisi perbankan di Indonesia telah membaik. Mungkin bagi manajer investasi di Dana Pensiun atau Jamsostek, wajar harus menghitung ulang investasinya, karena mereka bertanggung jawab agar hasil bunga/keuntungan penempatan dana dapat mencukupi pembayaran para pensiunan. Jika bunga deposito melorot terus, maka bisa-bisa uang untuk membayar para pensiunan tidak akan mencukupi. Sehingga penempatan dana pun beralih kepada Obligasi atau ke reksadana, namun walau suku bunga deposito dibawah 7% per annum, ada upaya penempatan danadengan negosiasi special rate atau Extra rate bahkan plus premium.
Pada saat ini nasabah korporasi masih menjadi andalan bagi unit corporate banking. Kerjasama saling menguntungkan antar korporasi ini diduga dilakukan melalui kedekatan personal. Banyak bank yang mempraktekkan corporate banking dengan modal kenalan atau kedekatan CEO si pembuat kebijakan korporasi. Negosiasi penempatan dana dan rate serta kompensasi sudah menjadi wewenang dan keputusan CEO. Tapi, apa yang terjadi jika sewaktu-waktu dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol? Rahasia dibalik hubungan baik dalam penempatan dana itu akan menjadi masalah ketika dana korporasi itu dinyatakan hilang atau dibobol penjahat perbankan. Hilangnya dana korporasi di bank tidak jarang menyeret aparat kepolisian untuk melacak sebab akibatnya. Bahkan tidak jarang, raibnya dana korporasi tersebut melibatkan nasabah dan pegawai bank itu sendiri. Apalagi kalau ternyata ditemukan motivasi penempatan dana itu karena adanya imbal balik fee dan kedekatan diantara CEO. Bukan tidak mungkin diantara CEO tersebut malah diduga terlibat dalam penggelapan dana korporasi. Kejahatan perbankan nasional masih relatif konvensional, seperti perampokan, pemalsuan dokumen seperti L/C, bilyet deposito, cheque, bahkan pembobolan rekening nasabah oleh oknum dalam bank dan kolusi antara orang dalam dan luar bank .Lalu kenapa kenapa penempatan dana sangat dekat kaitannya dengan pembobolan bank, jawabannya karena setiap dana nasabah yang hilang biasanya Bank akan menggantinya ? Apakah ini sebuah permainan ? Ini masih merupakan misteri penempatan dana ???!!!!!!
E. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (Inggris:Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Dalam pergaulan global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai Indonesian Financial Intelligence Unit yang merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT Regime) di Indonesia. PPATK merupakan anggota dari ''The Egmont Group'' yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Pemerintah, termasuk Bank Indonesia, telah melakukan langkah-langkah yang lumayan konkret, tetapi hasilnya belum cukup untuk upaya mencegah dan memberantas money laundering. Di samping itu, Lembaga Legislatif (DPR) juga telah membuat suatu aturan Perundang-Undangang yang mengatur Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena pencucian uang sudah ditetapkan menjadi suatu Tindak Pidana. Undang-undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Yang di undangkan pada Tanggal 17 April 2002. Undang-tersebut diubah karena dianggap kurang efektif dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. Dan dalam Undang-undang ini telah dibentuk Suatu badan yang independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan untuk membantu pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
B. Saran
Karena kejahatan Money Laundering juga merupakan kejahatan Lintas Batas Negara maka perlu adanya pengawasan terhadap orang yang yang melakukan transaksi pada bank luar dan perlu membuat perjanjian Ekstradisi dengan Singapura karena WN Indonesia yang melakukan suatu tindak pidana Ekonomi seperti Money Laundering, korupsi , dan yang lainnya biasanya lari ke Singapura.
Penyedia jasa Keuangan harus mau dengan cepat membuka rahasia Bank dalam hal Adanya Suatu tindak pidana untuk mempermudah pelacakan kegiatan tindak pidana ini. Karena Tindak Pidana Pencucian Uang ini sulit untuk dideteksi, maka PJK harus selalu melaporkan setiap Transaksi Keuangan Mencurigakan (STR) dan transaksi keuangan tunai (CTR) sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta) ke atas kepada PPATK untuk mempermudah pelacakan terhadap kegiatan tindak pidana ini. Dan diperlukan juga kerja sama semua pihak dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini.
Pemerintah kita perlu untuk membentuk suatu badan Khusus untuk menangani kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mempermudah pemberantasan kejahatan ini seperti badan khusus yang dibentuk untuk menangani Tipikor yakni KPK.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang diakses pada minggu 27 oktober 2013
wastika, Benny. 2011. Penerapan Asas Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. FH UI: Jakarta.
Indriati, Santi. 2010. Tindak Pidana Pajak dan Money Laundering. Jakarta.
Iza, Fadri. 1994. “Seminar Nasional Pemutihan Uang Hasil Kejahatan (Money Laundering Crime), www.Legalitas.org
Sumber dari Buku
M. Dimyati Hartono. Lima Langkah Membangun Pemerintahan Yang Baik. Ind Hill Co. Jakarta. 1997, hal. 53 – 54.
Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat,Rajawali Pers, Jakarta, 1995, Cetakan keempat, hal 13.
Ohmae, Kenichi. The Borderless World, Alih Bahasa Drs. FX Budiyanto, Binarupa Aksara. Jakarta, 1991, hal. 194.
Post title : Makalah Tentang Money Laundering
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-money-laundering.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/makalah-tentang-money-laundering.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar