Judul:
BENTUK KEAKTIFAN
PERATURAN LALU LINTAS DI DAERAH BUARAN KOTA/KABUPATEN PEKALONGAN
- Latar Belakang
Mengenai
pengendara kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pengendara untuk
mematuhi setiap peraturan lalu lintas yang berlaku hal ini terkait kepada UU No
22 tahun 2009 tentang lalu lintas hal ini udah aktif dan berjalan dengan
lancar.
Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26
Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009.
Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992,
terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan
dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74
pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992
menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam
pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada
kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana
yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian,
memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan
bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini
melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam
batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang
ini adalah :
1.
terwujudnya
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,
dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,
memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
2.
terwujudnya
etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3.
terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
1.
kegiatan
gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
2.
kegiatan
yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; dan
3.
kegiatan
yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan
Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta
penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan
di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada
di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut
seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda.
Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat
serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta
melakuakn penegakannya
dari tujuan uu tersebut banyak sekali tersirat tentang
bagaimana UU tersebut baiknya digunakan dan dengan tujuan mulia demi
ketentraman dan keamanan para pentelengagara .
Akan tetapi bila kita melihat banyaknya kejadian melanggar
yang terjadi di daerah buaran maka apa yang terpikir oleh kita UU tersebut
sudah berjalankah?
mari kita ulas tentang implementasi UU tersebut didaerah buaran tersebut
mari kita ulas tentang implementasi UU tersebut didaerah buaran tersebut
- Perumusan Masalah.
- Bagaimana Implementasi
Peraturan UU no 22 tahun 2009 di daerah buaran?
- Bagaimana sebaiknya menerapkan
di daerah tersebut?
Post title : Contoh Pembuatan Karya Tulis Berkaitan Dengan UU No 22 Tahun 2009
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-pembuatan-karya-tulis-berkaitan.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-pembuatan-karya-tulis-berkaitan.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar