Sabtu, 05 Oktober 2013

Contoh Pembuatan Karya Tulis Berkaitan Dengan UU No 22 Tahun 2009

Judul:
BENTUK KEAKTIFAN PERATURAN LALU LINTAS DI DAERAH BUARAN KOTA/KABUPATEN PEKALONGAN

  1. Latar Belakang
Mengenai pengendara kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi para pengendara untuk mematuhi setiap peraturan lalu lintas yang berlaku hal ini terkait kepada UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas hal ini udah aktif dan berjalan dengan lancar.
Mengenali UU Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
1.      terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
2.      terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3.      terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
1.      kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
2.      kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
3.      kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakuakn penegakannya
dari tujuan uu tersebut banyak sekali tersirat tentang bagaimana UU tersebut baiknya digunakan dan dengan tujuan mulia demi ketentraman dan keamanan para pentelengagara .
Akan tetapi bila kita melihat banyaknya kejadian melanggar yang terjadi di daerah buaran maka apa yang terpikir oleh kita UU tersebut sudah berjalankah?
mari kita ulas tentang implementasi UU tersebut didaerah buaran tersebut

  1. Perumusan Masalah.

  1. Bagaimana Implementasi Peraturan UU no 22 tahun 2009 di daerah buaran?
  2. Bagaimana sebaiknya menerapkan di daerah tersebut?








Post title : Contoh Pembuatan Karya Tulis Berkaitan Dengan UU No 22 Tahun 2009
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-pembuatan-karya-tulis-berkaitan.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar