Sabtu, 05 Oktober 2013

Contoh Karya Tulis Berhubungan dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG KEWARISAN

Judul:
BENTUK PENGEMBANGAN BENDA WARIS OLEH ANAK MANTU MENURUT  UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG KEWARISAN
Latar Belakang:
Sekedar mengetahui bahwa orang rata-rata pasti akan mewarisi harta kekayaan dari orang tuanya ,itu merupakan salah satu hak yang dimiliki.Waris adalah hak mutlak yang tidak dapat di ganggu gugat.dan sah milik penerima waris.
Dalam keadaan aslinya waris memiliki pengertian yaitu harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuau yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an yaitu:
a. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.
b. Hubungan pernikahan.
c. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).
d. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).
Dalam hal ini kewarisan bersifat sangat sederjana saja belum ada problem yang begitu terlihat,tetapi apabila terjadi suatu maslah dimana hal ini menyangkut orang lain yang member imbuhan terhadap warisan maka akan timbul suatu gejala yang lain yang dinilai merupakan bias di anggap mutlak untuk diselesaikan walaupun hal ini janggal.
Seperti hal nya sering kita lihat rumah orang tua d bangun  mantunya sendiri hal ini dipandang biasa saja akan tetapi akan terjadi suatu saat pasti akan menuai suatu permasalahan yang menyebabkan pihak ketiga ,permasalahan tersebut terjadi pada para ahli warisnya,beda apabila yang di nikah hanya anak semata wayang itu mungkin akan menimbulkan perselisihan kecil,lalu bagaimana apabila yang di bangun merupakan benda waris yang akan di bagi ole beberapa saudara pasti akan menuai permasalahan karena manti dari suami/istri tersebut akan meminta gugat karena telah ambil posisi untuk memberikan pembangunan pada benda waris tersebut.


C. Perumusan Masalah
1. Bagaimana penyelesaian terhadap benda waris yang di kembangkan oleh anak mantu?
2. Bagaimana dasar hukum pebyelesaian ?
3. Apakah uu kewarisan sudah aktif sebagaimana mestinya?









Post title : Contoh Karya Tulis Berhubungan dengan UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG KEWARISAN
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-karya-tulis-berhubungan-dengan.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar