Penerapan UU no 22 tahun 2009 terhadap para pejabat dalam
melakukan kelalaian di jalan raya.
B.
Latar Belakang:
Dalam keseharian pastinya kita berlalu lintas di jalan
tidak rakyat tidak pejabat memliki hak yang sama ,sama-sama boleh menikmati dan
melewati jalan sesuai aturan yang terdapat dalam UU No 22 tahun 2009 tidak
terkecuali apapun.
Namun dalam kenyataanya banyak terjadi
kejanggalan-kejanggalan baik secara terlihat maupun tidak ,dalam hal ini yang
tidak terlihat berupa kesewenangan terhadap jabatan yang dimiliki sehingga
orang dapat membanggakan dirinya sendiri terhadap suatu peraturan yang ada.
Dalam hal ini berikut beberapa isi dari UU tersebut.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26
Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009.
Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992,
terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat
dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal,
menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992
menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam
pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada
kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana
yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian,
memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan
bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini
melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam
batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang
ini adalah :
1.
terwujudnya
pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar,
dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional,
memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta
mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
2.
terwujudnya
etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3.
terwujudnya
penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
1.
kegiatan
gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
2.
kegiatan
yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; dan
3.
kegiatan
yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,
pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan
hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Akan tetapi apabila yang melakukan pelangaarn terhadap lalu
lintas adalah pejabat maka akan berbeda dengan orang biasa yang bukan pejabat
seperti contohnya anak dari Hatta Rajasa yang mengalami kecelakaan hingga
menyebabkan orang lain meninggal ,lalu bagaimana penerapanya apabila bukan anak
pejabat yang melaakukan kecelakaan hingga menyebabkan orang lain meninggal?
C.
Perumusan Masalah
1.
BAgaimana Implementasi
UU no 22 tahun 2009 terhadap pejabat Negara?
2.
Bagaimana bentuk
proses hukum kecelakaan bag pejabat dan bukan pejabat?
3.
Dimana letak keadilan
yang dinginkan menurut UU no 22 tahun 2009?
Post title : Contoh Karya Tulis Berkaitan dengan UU no 22 tahun 2009
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-karya-tulis-berkaitan-dengan-uu_5118.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-karya-tulis-berkaitan-dengan-uu_5118.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar