A.
Judul:
KEAKTIFAN PERLINDUNGAN KDRT UU NO 23 TAHUN 2012 DI DAERAH
PINGGIRAN SEKITAR KOTA PEKALONGAN
B.
Latar Belakang:
Melakukan suatu pernikahan merupakan dambaan setiap
individu yang ingin memulai kehidupan baru dengan pasangan masing-masing.dan
pastinya yang menjadi kedambaan setiap orang adalah memiliki keluarga yang
haromis.
Namun didalam perjalanan sebuah rumah tangga pasti ada
gendala baik moral,keadaan maupun ekonomi pasti naik turun dari hari ke
hari,masalah yang akan sering muncul dimana keluarga akan banyak mengalami
probematika,problematika yang sering muncul sering sekali dikatkan dengan
masalah ekonomi hal nya kehidupan pasti membutuhkan dana.disinilah banyak
sekali ujian yang akan di tempuh.
Seringnya masalah yang timbul akan tejadi percecokan antara
suami dan istri kadang akan terjadi peristiwa yang tidak dinginkan seperti
terjadinya saling bentak bahkan fisik pun bisa terjadi ,nah ini yang akan
terjadi KDRT(kekerasan dalam rumah tangga)sebelum lebih lanjut membahas berikut
pengertian KDRT.
Kekerasan dalam
rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang
dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar
korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun
ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di
dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai
hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian
dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini.
Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan
struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal
perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman
terhadap korban serta menindak pelakunya.
“KDRT adalah setiap
perbuatan terhadap seseorang teruitama perempuan dan anak-anak yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan
/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga. “
Sekilas pengertian KDRT ,didaerah
pekalongan terutama daerah pinggiran kota pekalongan banyak sekali di temui
masalah KDRT akan tetapi apakah UU tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya
,pasti jawabanya belum.
Kota pekalongan bias di sebut kota yang
santun dan sangat rapih untuk mengenai kekerasan pastinya kurang dari kota yang
lain,tetapi dalam kenyataanya banyak terjadi kasus yang tidak terungkap atau
tidak muncul karena beberapa factor.
karena itu guna penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang didasarkan pada azas penghormatan HAM,
karena itu guna penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang didasarkan pada azas penghormatan HAM,
Untuk mengetahui keaktifan UU KDRT mari
kita ulas .
C.
Perumusan Masalah
1.
Bagaimana
Keaktifan UU no 23 tahun 2012 di daerah pekalongan?
2.
Penyebab
Kurang aktifnya UU tersebut?
3.
Cara
agar UU No 23 Tahun 2012 aktif sebagaimana mestinya di daerah pekalongan?
Post title : Contoh Karya Tulis Berkaitan Dengan UU NO 23 TAHUN 2012
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-karya-tulis-berkaitan-dengan-uu_5.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-karya-tulis-berkaitan-dengan-uu_5.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar