Sabtu, 05 Oktober 2013

Contoh Karya Tulis Berkaitan Dengan UU NO 23 TAHUN 2012

A.    Judul:
KEAKTIFAN PERLINDUNGAN KDRT UU NO 23 TAHUN 2012 DI DAERAH PINGGIRAN SEKITAR KOTA PEKALONGAN
B.     Latar Belakang:
Melakukan suatu pernikahan merupakan dambaan setiap individu yang ingin memulai kehidupan baru dengan pasangan masing-masing.dan pastinya yang menjadi kedambaan setiap orang adalah memiliki keluarga yang haromis.
Namun didalam perjalanan sebuah rumah tangga pasti ada gendala baik moral,keadaan maupun ekonomi pasti naik turun dari hari ke hari,masalah yang akan sering muncul dimana keluarga akan banyak mengalami probematika,problematika yang sering muncul sering sekali dikatkan dengan masalah ekonomi hal nya kehidupan pasti membutuhkan dana.disinilah banyak sekali ujian yang akan di tempuh.
Seringnya masalah yang timbul akan tejadi percecokan antara suami dan istri kadang akan terjadi peristiwa yang tidak dinginkan seperti terjadinya saling bentak bahkan fisik pun bisa terjadi ,nah ini yang akan terjadi KDRT(kekerasan dalam rumah tangga)sebelum lebih lanjut membahas berikut pengertian KDRT.
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang teruitama perempuan dan anak-anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. “
Sekilas pengertian KDRT ,didaerah pekalongan terutama daerah pinggiran kota pekalongan banyak sekali di temui masalah KDRT akan tetapi apakah UU tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya ,pasti jawabanya belum.
Kota pekalongan bias di sebut kota yang santun dan sangat rapih untuk mengenai kekerasan pastinya kurang dari kota yang lain,tetapi dalam kenyataanya banyak terjadi kasus yang tidak terungkap atau tidak muncul karena beberapa factor.
karena itu guna penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang didasarkan pada azas penghormatan HAM,
Untuk mengetahui keaktifan UU KDRT mari kita ulas .





C.    Perumusan Masalah
1.      Bagaimana Keaktifan UU no 23 tahun 2012 di daerah pekalongan?
2.      Penyebab Kurang aktifnya UU tersebut?

3.      Cara agar UU No 23 Tahun 2012 aktif sebagaimana mestinya di daerah pekalongan?








Post title : Contoh Karya Tulis Berkaitan Dengan UU NO 23 TAHUN 2012
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/10/contoh-karya-tulis-berkaitan-dengan-uu_5.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar