Senin, 23 September 2013

Tugas Ringkasan Bab I & II

BAB II
ASAS-ASAS DAN SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA
A.Kepentingan masyarakat dan individu
Tujuan hukum acara pidana selain mencari kebenaran materiil (substantial truth) juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia  (protection of human rights).
Kepentingan hukum acara pidana yang harus dijamin yaitu:
1.       Kepentingan hukum yang terdiri atas kepentingan masyarakat yang disebut ketertiban hukum (rechtsorde) atau ketertiban umum (publiekeorde). Yang harus dijamin agar masyarakat dapat melangsungkan hidupnya secara aman dan tentram.
2.       Kepentingan hukum yang terdiri atas kepentingan individu yang terdiri atas hak-hak individu.

B.Asas-asas hukum acara pidana

Asas-asas tentang penyelenggaraan peradilan yang baik dan perlindungan hak terhadap asasi manusia tersebut,antara lain:
1.       Asas isonomia (equality before the law), yaitu perlakuan yangsama atas dari diri setiap orang di depan hukum dengan tidak  membedakan perlakuan.
2.       Asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence),yaitu setiap orang yang di sangka,ditahan,dituntut,dan atau dihadapkan di depan sidang pengadilan,wajib dianggap tidak  bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahan nya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
3.       Asas principal of legality,yaitu penangkapan , penahanan,penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis  oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dalam hal danmenuntut cara yang diatur dengan UU.
4.       Asas contante justitie (speedy trial/fair trial),yaitu peradilan harus dilakukan dengan cepatsederhana dan biaya ringan serta bebas,
5.       Asas keterbukaan
(openbaarheid van het proces) yaitu sidang pememriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum.
C.ilmu pengetahuan pembantu hukum acara pidana
Hukum acara pidana juga membutuhkan alat pembantu dalam penyelesaianya atau pengetahuan lain sebagai ilmu pengetahuan pembantu dalm rangka memcari kebenaran materiil antara lain;
1.       Logika,yaitu;berpikir dengan akal sehat berdasarkan atas hubungan fakta dan berpikir secara rasional.
2.       Psikologi,adalah;ilmi pengetahuan tentang jiwa manusia dengan tujuan untuk dapat memahaminya dan memperlakukanya secara lebih baik.
D.ilmu alam forensik
Digolongkan menjadi dua ilmu pengetahuan forensik antara lain;
1.       Balistik  kehakiman (forensic ballistic),,yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah peluru kejahatan  (geincrimineerde kogel) dan selongsong peluru serta menentukan senjata api yang digunakan untuk melakukan kejahatan
2.       Dactyloscopie,yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari sidik jari (finger-prints)
4.  psikiatri
Psikiatri adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari jiwa manusia yang sakit.apabilapelaku tidak mampu bertanggung jawab  menurut pasal 44 KUHP bersifat deskriptif normatif,yaitu menyebutkan sebab-sebab tidak dapat mempertanggung-jawabkanya perbuatan tersebut pada pelakunya dan menentukan pula akibatnya yaitu tidak mampu bertanggung jawab yang dikemukakan oleh psikiater
5. kriminologi
Kriminologi adalah ilmu pengetahuanyang mempelajari tentang kejahatan sebagai suatu masalah masalah manusiawi, yang didalamnya tercakup masalah mengapa ,bagaimana dan apa tujuan orang melakukan kejahatan
6. hukum pidana
hukum acara pidana membutuhkan ilmu pengetahuan hukum pidana adalah untuk menegakkan hukum pidana,
D.dari hukum kolonial ke hukum nasional
1.       Hukum acara pidana sebelum berlakunya KUHAP
Hukum acara pidana sebelum berlakunya KUHP adalah het indonesisch reglement (S , NO.44 tahun 1941)disingkat HIR.berdasarkan  pasal 6 ayat (1) UU darurat No.1 tahun 1951 ditetapkan bahwa hir harus dipakai sebagai pedoman tentang acara pidana sipil untuk semua pengadilan dan kejaksaan negeri dalam wilayah RI kecuali atas beberapa perubahan dan tambahan.

2.       Lahirnya KUHAP
RUU-KUHAP sudah ada sejak tahun 1965 dan telah di bicarakan di DPR,tetapi oleh pemerintahdraf tersebut ditarik kembali karena belum sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan.padatahun 1967 dimulailah penyusunan RUU-hukum acara pidana dengan terbentuknya panitia intern departemen kehakiman.

Pembahasan oleh tim antar departemen terhadap beberapa materi mengalami jalan buntu,sehingga sulit untuk dipertemukan materi yang dibahas antara lain;
a.       Penyidikan dan penyidikan lanjutan
b.      Koordinasi,pengawasan dan pemberian petunjuk oleh jaksa kepada penyidik;
c.       Hakim pengawas (rechter commissaris)
d.      Pemberian bantuan hukum

Pada sidang gabungan komisi III dan I DPR-RI serta pemerintah mulai membahas RUU-HAP tersebut  pada tanggal 24 november 1979 sampai tanggal 22 mei1980 di senayan jakarta dan dalam pembahasan itu menghasilkan putusan berupa “13 kesepakatam pendapat” yang mengandung materi pokok yang akan dituangkan dalam pasal-pasal RUU-HAP sedangkan “13 kesepakatan pendapat” adalah sebagai berikut;
1.       RUU-HAP dalam pembahasan pada tingkat III ini terbukauntuk disempurnakan ,
2.       Perpanjangan waktu dapat disetujui sebagaiakibat dari perkembangan serta didasarkan atas kebutuhan yang nyata diperlukan dalam pembahasan tingkat III
3.       Konsideran setuju untuk disempurnakan,
4.       RUU-HAP dimakasudkan untuk melahirkan suatu undang-undang yang bersifat nasional,
5.       Adanya ketentuan dalam RUU-HAP sangat diperlukan harus aaada demi kejelasan arti dan makna yanhg terdapat dalam pasal-pasalnya,
6.       Yang dimaksud dengan HAM yang merupakan landasan pokok dan yang menjiwai dari RUU-HAP ,,
7.       Bantuan/nasehat hukum yang diberikan kepada tersangka selama proses atau jalanya pidana menurut aturan atau tata cara yang ditentukan.
8.       Pengawasan atas jalanya pidana agar dapat berjalan dengan baik.
9.       Surat dakwaan yang disusun dengan bahasa yang mudah dimengerti,oleh siapapun khusunya bagi terdakwa’
10.   Surat keputusan pengadilan suwaktu putusan dijatuhkan dan  diumumkan harus sudah merupakan surat yang resmi,
11.   “kewajiban mundur bagi hakim”.dalam hal ini ada hubungan sedarah dengan terdakwa,
12.   Tentang ganti rugi atau rehabilitasi yang menurut hakim  perkaranya tidak sampai ke pengadilan
13.   Kasasi untuk perkara-perkara dari mahkamah militer adalah undang-undang no. 14 tahun 1970 dan juga telah dirumuskan dalam RUU-HAP,

Setelah melakukan tugas selama 2 tahun,tim sinkronisasi berhasil menyelesaikan tugasnya dan pada tanggal 9 september 1981 RUU-HAP di setujui oleh SIGAB komisi III dan I  DPR-RI.akhirnya pada tanggal 23 september 1981 setelah penyampaian pendapat akhir semua fraksi dalam sidang paripurna DPR-RI,maka RUU-HAP di setujui oleh DPR-RI untuk di sahkan menjadi undang-undang oleh presiden  mnejadi undang-undnag pada tanggal 31 desenber 1981 menjadi undang-undang no.8 tahun 1981 (L.N.R.I No.76, T.L.N. No.3209) pada tanggal 31 desember 1981.








Post title : Tugas Ringkasan Bab I & II
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/09/tugas-ringkasan-bab-i-ii.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar