BAB II
ASAS-ASAS DAN SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA
A.Kepentingan
masyarakat dan individu
Tujuan hukum acara pidana selain
mencari kebenaran materiil (substantial truth) juga memberikan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia
(protection of human rights).
Kepentingan hukum acara pidana yang harus dijamin yaitu:
1.
Kepentingan hukum yang terdiri atas kepentingan
masyarakat yang disebut ketertiban hukum (rechtsorde) atau ketertiban umum
(publiekeorde). Yang harus dijamin agar masyarakat dapat melangsungkan hidupnya
secara aman dan tentram.
2.
Kepentingan hukum yang terdiri atas kepentingan
individu yang terdiri atas hak-hak individu.
B.Asas-asas hukum acara pidana
Asas-asas tentang penyelenggaraan peradilan yang baik dan
perlindungan hak terhadap asasi manusia tersebut,antara lain:
1.
Asas isonomia (equality before the law), yaitu
perlakuan yangsama atas dari diri setiap orang di depan hukum dengan tidak membedakan perlakuan.
2.
Asas praduga tak bersalah (presumtion of
innocence),yaitu setiap orang yang di sangka,ditahan,dituntut,dan atau
dihadapkan di depan sidang pengadilan,wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahan nya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
3.
Asas principal of legality,yaitu penangkapan ,
penahanan,penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah
tertulis oleh pejabat yang diberi
wewenang oleh undang-undang dalam hal danmenuntut cara yang diatur dengan UU.
4.
Asas contante justitie (speedy trial/fair
trial),yaitu peradilan harus dilakukan dengan cepatsederhana dan biaya ringan
serta bebas,
5.
Asas keterbukaan
(openbaarheid van het proces) yaitu sidang
pememriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum.
C.ilmu pengetahuan
pembantu hukum acara pidana
Hukum acara pidana juga
membutuhkan alat pembantu dalam penyelesaianya atau pengetahuan lain sebagai
ilmu pengetahuan pembantu dalm rangka memcari kebenaran materiil antara lain;
1.
Logika,yaitu;berpikir
dengan akal sehat berdasarkan atas hubungan fakta dan berpikir secara rasional.
2.
Psikologi,adalah;ilmi
pengetahuan tentang jiwa manusia dengan tujuan untuk dapat memahaminya dan
memperlakukanya secara lebih baik.
D.ilmu alam forensik
Digolongkan menjadi dua ilmu
pengetahuan forensik antara lain;
1.
Balistik kehakiman (forensic ballistic),,yaitu
ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah peluru kejahatan (geincrimineerde kogel) dan selongsong peluru
serta menentukan senjata api yang digunakan untuk melakukan kejahatan
2.
Dactyloscopie,yaitu
ilmu pengetahuan yang mempelajari sidik jari (finger-prints)
4. psikiatri
Psikiatri adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari jiwa
manusia yang sakit.apabilapelaku tidak mampu bertanggung jawab menurut pasal 44 KUHP bersifat deskriptif
normatif,yaitu menyebutkan sebab-sebab tidak dapat mempertanggung-jawabkanya
perbuatan tersebut pada pelakunya dan menentukan pula akibatnya yaitu tidak
mampu bertanggung jawab yang dikemukakan oleh psikiater
5. kriminologi
Kriminologi adalah ilmu pengetahuanyang mempelajari tentang
kejahatan sebagai suatu masalah masalah manusiawi, yang didalamnya tercakup
masalah mengapa ,bagaimana dan apa tujuan orang melakukan kejahatan
6. hukum pidana
hukum acara pidana membutuhkan ilmu pengetahuan hukum pidana
adalah untuk menegakkan hukum pidana,
D.dari hukum kolonial
ke hukum nasional
1. Hukum acara pidana sebelum berlakunya KUHAP
Hukum acara pidana sebelum berlakunya KUHP adalah
het indonesisch reglement (S , NO.44 tahun 1941)disingkat HIR.berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU darurat No.1 tahun 1951
ditetapkan bahwa hir harus dipakai sebagai pedoman tentang acara pidana sipil
untuk semua pengadilan dan kejaksaan negeri dalam wilayah RI kecuali atas beberapa
perubahan dan tambahan.
2. Lahirnya KUHAP
RUU-KUHAP sudah ada sejak tahun 1965 dan
telah di bicarakan di DPR,tetapi oleh pemerintahdraf tersebut ditarik kembali
karena belum sepenuhnya dapat dipertanggung jawabkan.padatahun 1967 dimulailah
penyusunan RUU-hukum acara pidana dengan terbentuknya panitia intern departemen
kehakiman.
Pembahasan oleh
tim antar departemen terhadap beberapa materi mengalami jalan buntu,sehingga
sulit untuk dipertemukan materi yang dibahas antara lain;
a.
Penyidikan dan penyidikan lanjutan
b.
Koordinasi,pengawasan dan pemberian petunjuk
oleh jaksa kepada penyidik;
c.
Hakim pengawas (rechter commissaris)
d.
Pemberian bantuan hukum
Pada sidang gabungan komisi III
dan I DPR-RI serta pemerintah mulai membahas RUU-HAP tersebut pada tanggal 24 november 1979 sampai tanggal
22 mei1980 di senayan jakarta dan dalam pembahasan itu menghasilkan putusan
berupa “13 kesepakatam pendapat” yang mengandung materi pokok yang akan
dituangkan dalam pasal-pasal RUU-HAP sedangkan “13 kesepakatan pendapat” adalah
sebagai berikut;
1.
RUU-HAP dalam pembahasan pada tingkat III ini
terbukauntuk disempurnakan ,
2.
Perpanjangan waktu dapat disetujui sebagaiakibat
dari perkembangan serta didasarkan atas kebutuhan yang nyata diperlukan dalam
pembahasan tingkat III
3.
Konsideran setuju untuk disempurnakan,
4.
RUU-HAP dimakasudkan untuk melahirkan suatu
undang-undang yang bersifat nasional,
5.
Adanya ketentuan dalam RUU-HAP sangat diperlukan
harus aaada demi kejelasan arti dan makna yanhg terdapat dalam pasal-pasalnya,
6.
Yang dimaksud dengan HAM yang merupakan landasan
pokok dan yang menjiwai dari RUU-HAP ,,
7.
Bantuan/nasehat hukum yang diberikan kepada
tersangka selama proses atau jalanya pidana menurut aturan atau tata cara yang
ditentukan.
8.
Pengawasan atas jalanya pidana agar dapat
berjalan dengan baik.
9.
Surat dakwaan yang disusun dengan bahasa yang
mudah dimengerti,oleh siapapun khusunya bagi terdakwa’
10.
Surat keputusan pengadilan suwaktu putusan
dijatuhkan dan diumumkan harus sudah
merupakan surat yang resmi,
11.
“kewajiban mundur bagi hakim”.dalam hal ini ada
hubungan sedarah dengan terdakwa,
12.
Tentang ganti rugi atau rehabilitasi yang
menurut hakim perkaranya tidak sampai ke
pengadilan
13.
Kasasi untuk perkara-perkara dari mahkamah
militer adalah undang-undang no. 14 tahun 1970 dan juga telah dirumuskan dalam
RUU-HAP,
Setelah melakukan tugas selama 2
tahun,tim sinkronisasi berhasil menyelesaikan tugasnya dan pada tanggal 9
september 1981 RUU-HAP di setujui oleh SIGAB komisi III dan I DPR-RI.akhirnya pada tanggal 23 september
1981 setelah penyampaian pendapat akhir semua fraksi dalam sidang paripurna
DPR-RI,maka RUU-HAP di setujui oleh DPR-RI untuk di sahkan menjadi
undang-undang oleh presiden mnejadi
undang-undnag pada tanggal 31 desenber 1981 menjadi undang-undang no.8 tahun
1981 (L.N.R.I No.76, T.L.N. No.3209) pada tanggal 31 desember 1981.
Post title : Tugas Ringkasan Bab I & II
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/09/tugas-ringkasan-bab-i-ii.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/09/tugas-ringkasan-bab-i-ii.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar