Senin, 23 September 2013

Bab I Ringkasan Pidana

BAB I
PENDAHULUAN
A.pengertian hukum acara pidana
          Hukum pidana dibagi menjadi 2 macam,yaitu hukum pidana materiil (hukum pidana substansif) dan hukum pidana formil (hukum acara pidana).hukum pidana materiil yaitu mengatur semua perbuatan yang dapat dipidana,tujuan dari hukum pidana adalah untuk  memelihara ketertiban umum demi kepentingan umum dan fungsi dari hukum acara pidana  adalah untuk melaksanakan atau menegakkan hukum pidana hukum pidana.dengan  demikian hukum pidana tidak memiliki arti sama sekali tanpa adanya hukum acara pidana
Untuk memahami hukum acara pidana,maka dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut,
1.       J.de bosch kempes
Hukum acara pidana adalah sejumlah asas-asas dan peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur wewenang negara untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar
2.       D.simons
Hukum acara pidana bertugas mengatur cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenang nya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
3.       Wirjono Prodjodikoro
Hukum acara pidana adalah peraturan yang mengatur bagaimana badan pemerintah berhak menuntut jika terjadi suatu tindak pidana cara  bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan.
4.       Sudarto
Hukum acara pidan adalah aturan-aturan yang memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegakhukum dan pihak-piihak atau orang-oranglain yang terlibat didalamnya,apabila ada persangkaan bahwa hukum pidana dilangggar.
5.       Van Bemmellem
Hukum acara pidana ialahkumpulam ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara,bila dihadapkan  suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat-alatnya mencari kebenaran , menetapkan dimuka hukum suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan , bagaimana hakim harus  memutuskan suatu hal yang telah turbukti  dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan
Dari beberapa difinisi diatas yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan  sebagai berikut :
a.       Fungsi hukum acara pidana adalah untuk menegakkan hukum pidana, karena antara hukum pidana dan hukum acara pidana mempunyai hubungan yang sangat erat sehinggga kadang-kadang sulit untuk menentukan apakah suatu aturan itu merupakan ketentuan hukum pidana ataukah termasuk ketentuan hukum acara pidana. Misalnya : Asas Ne  bis in idem  (pasal 76), Daluarsa (Verjaring) , baik daluarsa untuk melakukan penuntutan pidana (Vervolgingsvejaring)   maupun daluarsa untuk melakukan  pidana (strafverjaring) yang terdapat dalam pasal 78 dan pasal 84 KUHP
b.      Hukum acara pidana telah beroperasi meskipun baru terjadi persangkaan adanya orang yang melanggar aturan hukkum pidan dan  tidak terjadi suatu tindak pidana.
Hal ini telah menunjukkan ,bahwa penegakan hukum pidana harus dilakukan oleh aparat resmi yangtelah ditentukan oleh UU dan tidak dibenarkan adanya tindakan main hakim sendiri.menegakkan hukum pidana harus dilakukan oleh aparat penegak hukum(penyidik) sebagai mana diatur dalam pasal 1 angka 1 KUHAP:penyidik adalah pejabat polisi negara  RI atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan
B.RUANG BERLAKUNYA  DAN SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
Hukum pidana dpatdibagi menjadi hukum  pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana.dalam pembagian antara publik dan hukum private,hukum acara pidana digolongkan dalam  hukum publik,dalam penjelasan pasal 2 KUHAP dikemukakan sebagai berikut:
a.ruang lingkup UU ini mengikuti asas-asas yang dianut oleh hukum pidana indonesia
b.yang dimaksud dengan “peradilan umum” termasuk pengkhususannya sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat 1 dan2 undang-undang no.4 tahun 2004.uu tentang kekuasaan kehakiman UUKK
dalam pasal 10 ayat 1 disebutkan,bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya,dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.sedangkan menurut pasal 10 ayat 2 UUKK disebutkan,bahwa badan peradilan yg berada dibawahmahkamah agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,perradilan agama.peradilanmiliter dan peradilan tata usaha negara.
C.FUNGSI HUKUM ACARA PIDANA
Hukum pidana materiil mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat di pidana
Untuk itu dibutuhkan hukum acara pidana yang secara keseluruhan mengatur tentang hal-hal sebagai berikut;
1.       Cara bagaimana negara melalui alat-alat perlengkapanya menemukan kebenran tentang terjadinya suatu pelanggaran hukum  pidana
2.       Usaha-usaha yang dijalankan untuk mencari si pelanggar hukum
3.       Tindakan-tindakan yang dijalankan untuk menangkap si pelanggar hukum dan jika perlu  menahanya;
4.       Usaha-usaha menyerahkan alat-alat bukti yang dikumpulkan dalam mencari kebenaran dan mengajukan pelanggar ke sidang pengadilan;
5.       Cara bagaimana hakim menjalankan pemeriksaan terhadap terdakwa di depan sidang pengadilan dan menjatuhkan putusan tentang salah tidaknya  terdakwa tersebut melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
6.       Upaya-upaya hukum yang dapat dilakuakn terhadap putusan hakim
7.       Cara bagaimana putusan hakim tersebut dilaksanakan dan pengawasan serta pengamatanya
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum acara pidana mempunyai tiga tugas pokok,yaitu:
1.       Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
2.       Memberikan suatu putusan hakim
3.       Melaksanakan putusan hakim.
Maksud dari kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-selengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum  acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana
D.PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA
1.       Setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum acara pidana:
a.       Tersangka ialah orang yang karena perbuatanya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
b.      Terdakwa ialah seorang tersangka yang dituntut,diperiksa dan diadili di sidang pengadilan;
c.       Saksi ialah orang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,penuntutan dan  peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar ia lihat dan ia alami sendiri;
d.      Ahli ialah orang yang memiliki keahlian khusu tentan hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan peradilan
2.       Pejabat kepolisian  pejabat pegawai negeri sipil tertentu ,yang bertugas melakukan pememriksaan pendahuluan (vooronderzoek),yang terdiri dari;
a.       Penyidik ialah pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang menurut undang-undang untuk melakukan penyelidkan
b.      Penyidik ialah pejabat polisinegara RI atau PPNS ter tent u yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
c.       Penyidik pembantu ialah pejabat kepolisian RI yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidika
3.       pejabat kejaksaan yang bertugas melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yaitu
a.       Jaksa iyalah pejabatyang di beri wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntun umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperolaeh kekuatan hukum tetap;
b.      Penuntut umum ialah jaksa yang di beri wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penentuan dan melaksanakan penetapan hukum.
4.       Pejabat pengadilan, yang bertugas memerikasa dan memutus perkara di sidang pengadilan, yaitu:
a.       Hakim ialah  pejabat pengadilan yang  diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili
b.      Panitera,wakil panitera,panitera muda,dan panitera pengganti yang bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalanya sidang pengadilan
5.       Penasehat hukum ialah orang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberikan bantuan hukum.

6.       Pejabat aparat eksekusi pidana atau aparat panitensier yang bertugas melaksanakan undang-undang pelaksanaan pidana (penitentiaire recht),








Post title : Bab I Ringkasan Pidana
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/09/bab-i-ringkasan-pidana.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar