BAB I
PENDAHULUAN
A.pengertian hukum
acara pidana
Hukum pidana
dibagi menjadi 2 macam,yaitu hukum pidana materiil (hukum pidana substansif)
dan hukum pidana formil (hukum acara pidana).hukum pidana materiil yaitu
mengatur semua perbuatan yang dapat dipidana,tujuan dari hukum pidana adalah
untuk memelihara ketertiban umum demi
kepentingan umum dan fungsi dari hukum acara pidana adalah untuk melaksanakan atau menegakkan
hukum pidana hukum pidana.dengan
demikian hukum pidana tidak memiliki arti sama sekali tanpa adanya hukum
acara pidana
Untuk memahami hukum acara pidana,maka dibawah ini
dikemukakan beberapa pengertian sebagai berikut,
1.
J.de bosch kempes
Hukum acara pidana adalah sejumlah
asas-asas dan peraturan-peraturan undang-undang yang mengatur wewenang negara
untuk menghukum bilamana undang-undang pidana dilanggar
2.
D.simons
Hukum acara pidana bertugas mengatur
cara-cara negara dengan alat perlengkapanya mempergunakan wewenang nya untuk
memidana dan menjatuhkan pidana.
3.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum acara pidana adalah peraturan yang
mengatur bagaimana badan pemerintah berhak menuntut jika terjadi suatu tindak
pidana cara bagaimana akan didapat suatu
putusan pengadilan yang menjatuhkan suatu hukuman dapat dilaksanakan.
4.
Sudarto
Hukum acara pidan adalah aturan-aturan yang
memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan oleh aparat penegakhukum dan
pihak-piihak atau orang-oranglain yang terlibat didalamnya,apabila ada
persangkaan bahwa hukum pidana dilangggar.
5.
Van Bemmellem
Hukum acara pidana ialahkumpulam
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara,bila
dihadapkan suatu kejadian yang
menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan
perantara alat-alatnya mencari kebenaran , menetapkan dimuka hukum suatu keputusan
mengenai perbuatan yang didakwakan , bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah turbukti dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan
Dari beberapa difinisi diatas yang telah dikemukakan di
atas, dapat disimpulkan sebagai berikut
:
a.
Fungsi hukum acara pidana adalah untuk
menegakkan hukum pidana, karena antara hukum pidana dan hukum acara pidana
mempunyai hubungan yang sangat erat sehinggga kadang-kadang sulit untuk
menentukan apakah suatu aturan itu merupakan ketentuan hukum pidana ataukah
termasuk ketentuan hukum acara pidana. Misalnya : Asas Ne bis in idem (pasal 76), Daluarsa (Verjaring) , baik daluarsa untuk melakukan penuntutan pidana (Vervolgingsvejaring) maupun daluarsa untuk melakukan pidana (strafverjaring)
yang terdapat dalam pasal 78 dan pasal 84 KUHP
b.
Hukum acara pidana telah beroperasi meskipun
baru terjadi persangkaan adanya orang yang melanggar aturan hukkum pidan
dan tidak terjadi suatu tindak pidana.
Hal ini telah menunjukkan ,bahwa
penegakan hukum pidana harus dilakukan oleh aparat resmi yangtelah ditentukan
oleh UU dan tidak dibenarkan adanya tindakan main hakim sendiri.menegakkan
hukum pidana harus dilakukan oleh aparat penegak hukum(penyidik) sebagai mana diatur
dalam pasal 1 angka 1 KUHAP:penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau PPNS tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan
B.RUANG
BERLAKUNYA DAN SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
Hukum pidana dpatdibagi menjadi
hukum pidana materiil dan hukum pidana
formil atau hukum acara pidana.dalam pembagian antara publik dan hukum
private,hukum acara pidana digolongkan dalam
hukum publik,dalam penjelasan pasal 2 KUHAP dikemukakan sebagai berikut:
a.ruang lingkup UU ini mengikuti asas-asas
yang dianut oleh hukum pidana indonesia
b.yang dimaksud dengan “peradilan umum”
termasuk pengkhususannya sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat 1 dan2
undang-undang no.4 tahun 2004.uu tentang kekuasaan kehakiman UUKK
dalam pasal 10 ayat 1 disebutkan,bahwa kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya,dan oleh
sebuah mahkamah konstitusi.sedangkan menurut pasal 10 ayat 2 UUKK
disebutkan,bahwa badan peradilan yg berada dibawahmahkamah agung meliputi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum,perradilan agama.peradilanmiliter dan
peradilan tata usaha negara.
C.FUNGSI HUKUM ACARA
PIDANA
Hukum pidana materiil mengatur
perbuatan-perbuatan yang dapat di pidana
Untuk itu dibutuhkan hukum acara pidana yang secara
keseluruhan mengatur tentang hal-hal sebagai berikut;
1.
Cara bagaimana negara melalui alat-alat
perlengkapanya menemukan kebenran tentang terjadinya suatu pelanggaran
hukum pidana
2.
Usaha-usaha yang dijalankan untuk mencari si
pelanggar hukum
3.
Tindakan-tindakan yang dijalankan untuk
menangkap si pelanggar hukum dan jika perlu
menahanya;
4.
Usaha-usaha menyerahkan alat-alat bukti yang
dikumpulkan dalam mencari kebenaran dan mengajukan pelanggar ke sidang
pengadilan;
5.
Cara bagaimana hakim menjalankan pemeriksaan
terhadap terdakwa di depan sidang pengadilan dan menjatuhkan putusan tentang
salah tidaknya terdakwa tersebut
melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
6.
Upaya-upaya hukum yang dapat dilakuakn terhadap
putusan hakim
7.
Cara bagaimana putusan hakim tersebut
dilaksanakan dan pengawasan serta pengamatanya
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum acara pidana mempunyai tiga tugas
pokok,yaitu:
1.
Mencari dan mendapatkan kebenaran materiil
2.
Memberikan suatu putusan hakim
3.
Melaksanakan putusan hakim.
Maksud dari kebenaran materiil
adalah kebenaran yang selengkap-selengkapnya dari suatu perkara pidana dengan
menerapkan ketentuan-ketentuan hukum
acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah
pelaku yang dapat didakwakan melanggar hukum pidana
D.PIHAK YANG TERLIBAT DALAM HUKUM ACARA PIDANA
1.
Setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban
dalam hukum acara pidana:
a.
Tersangka ialah orang yang karena perbuatanya
atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana
b.
Terdakwa ialah seorang tersangka yang
dituntut,diperiksa dan diadili di sidang pengadilan;
c.
Saksi ialah orang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan,penuntutan dan
peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar ia lihat dan ia
alami sendiri;
d.
Ahli ialah orang yang memiliki keahlian khusu
tentan hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan peradilan
2.
Pejabat kepolisian pejabat pegawai negeri sipil tertentu ,yang
bertugas melakukan pememriksaan pendahuluan (vooronderzoek),yang terdiri dari;
a.
Penyidik ialah pejabat polisi negara RI yang
diberi wewenang menurut undang-undang untuk melakukan penyelidkan
b.
Penyidik ialah pejabat polisinegara RI atau PPNS
ter tent u yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
c.
Penyidik pembantu ialah pejabat kepolisian RI
yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidika
3.
pejabat kejaksaan yang bertugas melakukan
penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yaitu
a.
Jaksa iyalah pejabatyang di beri wewenang oleh
undang-undang untuk bertindak sebagai penuntun umum serta melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperolaeh kekuatan hukum tetap;
b.
Penuntut umum ialah jaksa yang di beri wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penentuan dan melaksanakan penetapan hukum.
4.
Pejabat pengadilan, yang bertugas memerikasa dan
memutus perkara di sidang pengadilan, yaitu:
a.
Hakim ialah
pejabat pengadilan yang diberi
wewenang oleh undang-undang untuk mengadili
b.
Panitera,wakil panitera,panitera muda,dan
panitera pengganti yang bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat
jalanya sidang pengadilan
5.
Penasehat hukum ialah orang yang memenuhi syarat
yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberikan bantuan
hukum.
6.
Pejabat aparat eksekusi pidana atau aparat
panitensier yang bertugas melaksanakan undang-undang pelaksanaan pidana
(penitentiaire recht),
Post title : Bab I Ringkasan Pidana
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/09/bab-i-ringkasan-pidana.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/09/bab-i-ringkasan-pidana.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar