Kami yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Tangerang, 21 Februari 2007
Pihak Kedua Pihak Kesatu
( Subandi ) ( Hasron Syah )
Saksi-saksi
1. Nama : Hasron Syah
Agama : Islam
Alamat : Jalan Gitar Blok E No. 3
Taman Cipondoh Permai Tangerang
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama / pemilik
2. Nama : Subandi
Agama : Islam
Alamat : Bona Sarana Indah Blok D1 No. 20 Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua penyewa rumah
Pasal. 1
Pihak pertama mengontrakan sebuah Rumah kepada pihak kedua pada Alamat Perumahan VILLA TOMANG BARU Blok 3 No. 36 Kota Bumi Tangerang. Terhitung mulai tanggal 21 Februari 2007 sampai dengan 21 Februari 2009. Pihak kedua telah membayar lunas kepada pihak pertama sebesar : Rp. 5.500.000. ( Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) untuk masa kontrak 2 ( Dua Tahun).
Pasal. 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal. 3
Selama masa kontrak berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut diatas, merupakan kewajiban pihak kedua, baik kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan serta sejenis.
Pasal. 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sangsi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyeleseikan sampai pulihseperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal. 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal. 6
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali pada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal. 7
Jika masa kontrak berakhir, pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta pekarangannya tersebut tanpa syarat-syarat apapun kepada pihak pertama dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
Pasal. 8
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal. 9
Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak berakhir memberi tahukan satu bulan sebelumnya kontrakan berakhir.
Pasal. 10
Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Pasal. 11
Demikianlah perjanjian kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.
Tangerang, 21 Februari 2007
Pihak Kedua Pihak Kesatu
( Subandi ) ( Hasron Syah )
Saksi-saksi
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
PerjanjianUtangPiutanginidibuatpadahariini _____ tanggal _____ tahun _____
olehdanantara:
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalamhalinibertindakuntukdanatasnamanyasendiri yang
selanjutnyadisebutsebagai PIHAK PERTAMA.
Nama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Dalamhalinibertindakuntukdanatasnamanyasendiri yang
selanjutnyadisebutsebagai PIHAK KEDUA.
Keduabelahpihakmenerangkanterlebihdahuluhal-halsebagaiberikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telahmempunyaiutangdari PIHAK KEDUA
sejumlahuangsebesarRp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungandenganhaltersebut di atas, Para
PihaksepakatuntukmengikatkandiridalamPerjanjianUtangPiutanginidengansyarat-syaratsebagaiberikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA denganinitelahberutangdari PIHAK KEDUA uangsejumlahRp _____
(_____ Rupiah)
untukdapatmembelidalamkeadaankosongbangunanrumahtinggalberikutdenganturutan
yang terletak di _____ No. _____
berikutdengansegalahak-hakdankepentingan-kepentingan di
atasbidangtanahtersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telahmenyerahkanuangsebagaipinjamansebesarRp _____ (_____
Rupiah) tersebutsecaratunaidansekaliguskepada PIHAK PERTAMA
padasaatPerjanjianiniditandatanganiolehkeduabelahpihak,
dansekaligusPerjanjianinisebagaitandabuktipenerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
AtasutangsejumlahRp _____ (_____ Rupiah )tersebut, PIHAK PERTAMA
tidakdikenakanbungaapa pun jugaoleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajibmembayarkembaliutangnyatersebutkepada PIHAK KEDUA
dengancarapembayaranangsuransebesarRp _____ (_____ Rupiah ) per bulanselama
_____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangkawaktupinjamanditetapkanselama _____ (_____)
tahunsedemikianrupa, sehinggapadaakhirjangkawaktu, yaitupadabulan _____
seluruhpinjamanharustelahdilunasioleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1.
Bilamanauntukpembayarankembaliatassegalasesuatu yang
berdasarkanPerjanjianinidiperlukantindakan-tindakanpenagihanoleh PIHAK KEDUA,
makasegalabiaya-biayapenagihanitubaik di hadapanmaupun di
luarpengadilansemuanyamenjaditanggungandanwajibdibayaroleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK PERTAMA
lalaidalammembayarbiaya-biayapenagihan-penagihan yang dibayarpadaAyat (1)
pasalini, makaterhadapseluruhbiaya-biayatersebutjugadikenakanbungasebesar
_____ % (_____ persen ) per harisampaiseluruhpenagihannyatersebutlunasterbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA
karenasebabapa pun jugalalaiatauingkardariPerjanjianini, sedangkanmasihadautang
yang belumlunasdibayaroleh PIHAK PERTAMA,
makaselambat-lambatnyadalamwaktuduabulanterhitungsemenjaktanggaljatuh tempo,
PIHAK PERTAMA wajibmembayarlunasseluruhtunggakan yang belumdilunasioleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang
digolongkansebagaikelalaianatauingkarjanji PIHAK PERTAMA
sebagai-manadimaksudpadaAyat (1) pasalini, bilamana:
PIHAK
PERTAMA tidakataulalaimemenuhisalahsatukewajibannya yang
ditetapkandalamPerjanjianini.
a) Terhadap PIHAK PERTAMA
diajukanpermohonankepadainstansi yang ber-wenanguntukdiletakan di
bawahpengakuanatauuntukdinyatakanpailit.
b) Bilamanahartakekayaandari PIHAK PERTAMA
terutamabangunanrumahtinggalberikutdenganbidangtanahnyadisitaataubilamanaterhadap
PIHAK PERTAMA dilakukantindakaneksekusiuntukpembayarankepada PIHAK KEDUA.
c) Bilamana PIHAK PERTAMA meninggaldunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untukmenjaminpembayarankembali yang
tertibdansebagaimanamestinyaatassegalasesuatu yang
berdasarkanPerjanjianinimasihterutangoleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA,
berikutdenganongkos-ongkoslainnyasertabiaya-biayapenagihan,
makaakandibuatsebuahperjanjian di mana PIHAK PERTAMA
akanmenyerahkansebagaimanajaminankepada PIHAK KEDUA sebagaibangunanmilik PIHAK
PERTAMA terbuatdaridindingtemboklantaiubindanatapgentengterletak di Jalan
_____ Didirikan di atassebidangtanahseluaskuranglebih _____ m2 (_____
meter persegi), persil No. _____ Tertanggal _____
berikutdengansegalahakdankepentingan yang sekarangatau di
kemudianhariakandiperoleh PIHAK PERTAMA atassebidangtanahtersebut di atas.
Pasal 8
KUASA
1. PIHAK PERTAMA
denganinimemberikankuasakepada PIHAK KEDUA untukmengambildanmenguasairumahdantanahsertaturutannyasebagaimanadisebutpadaPasal
7
untukmenjualataumelakukanlelangataumemilikisendiriatasbendajaminantersebutdalamrangkamelunasiutang
PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikanoleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalamatauberdasarkanPerjanjianini,
merupakanbagian yang terpentingdantidakterpisahkandariPerjanjianini,
kuasamanatidakdapatditarikkembali,
danjugatidakakanberakhirkarenameninggaldunianya PIHAK PERTAMA,
ataukarenasebabapa pun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabilaadahal-hal yang
tidakataubelumdiaturdalamPerjanjianini,
danjugajikaterjadiperbedaanpenafsiranatasseluruhatausebagiandariPerjanjianini,
makakeduabelahpihaksepakatuntukmenyelesaikannyasecaramusyawarahuntukmufakat.
2. Jikapenyelesaiansecaramesyawarahuntukmufakatjugaternyatatidakmenyelesaikanperselisihantersebut,
makaperselisihantersebutakandiselesaikansecarahukum yang berlaku di Indonesia,
danolehkarenaitukeduabelahpihakmemilihtempattinggal yang tetapdanseumumnya di
KepaniteraanPengadilanNegeri _____ .
DemikianPerjanjianinidibuatdanditandatanganiolehkeduabelahpihakpadaharidantanggaltersebut
di atas, dibuatrangkap 2 (dua )bermeteraicukupuntukmasing-masingpihak yang
mempunyaikekuatanhukum yang sama.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Post title : Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/07/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah.html
URL post : http://didiklaw.blogspot.com/2013/07/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar