Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Juli 2013

Latar Belakang Hukum Pidana

0 komentar
            Ilmu hukum merupakan ilmu yang mempelajari keterkaitan antar individu satu dengan yang lain sehingga menghasilkan suatu kesepakatan yang secara nyata bdan kesinambungan akan membentuk tata kehidupan tersendiri yang menyebabkan kesepakatan yang tadi dibentuk menjadi suatu perjanjian yang akan di taati secara bersama dalam kurun waktu yang relatif lama.
             Setelah sekian lama aturan itu berlaku pasti ditengah suatu kesepakatan terdapat keganjelan-keganjelan yang meyebabkan hal itu menjadi suatu keributan atau kekakuan dalam tindakan sehingga menimbulkan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul.karena hanya mengatur suatu sistem dimana kesepakatan itu belaku tetapi tidak mengatur bagaimana apabila kesepakatan tersebut dilanggar maka hal tersebut menjadi tabu dalam menyelesaikanya.
              dalam hal ini lalu dibuatlah suatu kesepakatan adanya hukum pidana dimana diadakan guna memenuhi suatu ketabuan dalam kesepakatan hal ini dinilai dapat membuat kesepakatan dapatterjalin sempurna kembali .setidaknya kesepakatan dapat ditaati sebagaimana mestinya dikarenakan didalam hukum pidana terdapat sanksi-sanksi pidana apabila yang melanggar suatu aturan atau kesepakatan dapat dipidanakan.

Berikut bebrapa pelanggaran dalam hukum pidana:
1.Pembunuhan
2.Penipuan
3.Pemerkosaan
4.Pencemaran Nama Baik
5.Pelecehan
6.Korupsi
7.Dsb yang mash banyak belum disebutkan.

Asas Hukum Pidana

0 komentar
Hukum pidana merupakan salah satu jurusan bidang study yang sudah mengerucut dari berbagai bidang
yang telah tersedia.Pidana setelah menyelesaikan pidana dasar kemudadian melanjutkan ke pidana lanjut dan ini akan lebih terperinci dimana dipidana ini akan lebih banyak menangani beberapa kasus sebagai tolok ukur pemahaman.

Dalam perjalananya hukum pidana terdapat asas-asas sebagi berikut:

1. Asas Legalitas
Seseorang tidak akan dikenakan hukuman selama berbutannya tidak terkandung dalam ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan. 
2. Asas Nasionalitas 
a. Nasionalitas Aktif
Asas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik hukum pidana Indonesia, mengikuti warga negaranya kemanapun ia berada. 
b. Nasionalitas Pasif 
Asas yang menentukan bahawa hukum pidana suatu Negara berlaku terhadap perbuatan-perbutan yang dilakukan di luar negeri.
3. Asas Territorialitas
perundang-undangan huukum pidana bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, yang dilakukan setiap orang, baik sebagai warga Negara Walaupun orang asing.


Dalam hukum Pidana terkandung asas-asas menurut tempat dan waktu. Dan diantara asas-asas tersebut yaitu, asas legalitas, dan nasionalitas dan territorialitas.

Sumber Hukum Pidana

6 komentar
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.

Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.

Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.[3] Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain:

Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain:
UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll

Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.