Ilmu hukum merupakan ilmu yang mempelajari keterkaitan antar individu satu dengan yang lain sehingga menghasilkan suatu kesepakatan yang secara nyata bdan kesinambungan akan membentuk tata kehidupan tersendiri yang menyebabkan kesepakatan yang tadi dibentuk menjadi suatu perjanjian yang akan di taati secara bersama dalam kurun waktu yang relatif lama.
Setelah sekian lama aturan itu berlaku pasti ditengah suatu kesepakatan terdapat keganjelan-keganjelan yang meyebabkan hal itu menjadi suatu keributan atau kekakuan dalam tindakan sehingga menimbulkan suatu permasalahan-permasalahan yang timbul.karena hanya mengatur suatu sistem dimana kesepakatan itu belaku tetapi tidak mengatur bagaimana apabila kesepakatan tersebut dilanggar maka hal tersebut menjadi tabu dalam menyelesaikanya.
dalam hal ini lalu dibuatlah suatu kesepakatan adanya hukum pidana dimana diadakan guna memenuhi suatu ketabuan dalam kesepakatan hal ini dinilai dapat membuat kesepakatan dapatterjalin sempurna kembali .setidaknya kesepakatan dapat ditaati sebagaimana mestinya dikarenakan didalam hukum pidana terdapat sanksi-sanksi pidana apabila yang melanggar suatu aturan atau kesepakatan dapat dipidanakan.
Berikut bebrapa pelanggaran dalam hukum pidana:
1.Pembunuhan
2.Penipuan
3.Pemerkosaan
4.Pencemaran Nama Baik
5.Pelecehan
6.Korupsi
7.Dsb yang mash banyak belum disebutkan.
Post title : Latar Belakang Hukum Pidana
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/07/latar-belakang-hukum-pidana.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2013/07/latar-belakang-hukum-pidana.html
0 komentar:
Show Emoticons
Posting Komentar