Senin, 03 Maret 2014

Makalah Tentang Sistem Ekonomi Islam

Meat Ball Shop-
KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan umatnya,  Amin.
            Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen pengampu mata kuliah Ekonomi Islam. dengan judul “Sistem Ekonomi Islam Yang Membuat Ketertarikan Terhadap Sistem Ekonomi Konvensional  ”.
            Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat dari dosen pengampu mata kuliah kerja lapangan dan sumber–sumber  literatur lain yang relevan. Namun demikian Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
            Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
            Demikian dan terima kasih.


                                                                       











DAFTAR ISI

Halaman  Judul                                                                                   i
Kata Pengantar                                                                                   ii
Daftar  Isi                                                                                            iii

BAB I             : PENDAHULUAN                                                 
1. Latar Belakang                                                                          1
2. Perumusan Masalah                                                                  3
3.      Tujuan                                                                                     3

BAB II            : PEMBAHASAN
A.    Ketertarikan Sistem Ekonomi Islam                                       8
B.     Sistem Ekonomi Islam                                                            11

BAB III           : PENUTUP
A. Simpulan                                                                                 13
                                                                 

Daftar Pustaka                                                                                  14








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sistem ekonomi Islam jika diterjemahkan ke bahasa arab akan menjadi an nizhôm al iqtishâd al islâmy. Secara harfiah al iqtishâd (ekonomi) berarti qashada: bertujuan dalam suatu perkara, tidak berlebihan, berhemat dalam membelanjakan uang atau tidak boros sebagaimana tertera di buku Lisanul Arab milik Ibnu Manzur. Adapun secara terminologi berarti ilmu yang mempelajari tentang segala sesuatu yang diturunkan oleh syariat Islam sehubungan dengan al iqtishâd dalam 3 permasalahannya: aqidah, fiqh dan akhlaq.
Dengan bahasa lain bahwasanya istilah ekonomi Islam berarti analisa tentang hal-hal seputar ekonomi yang berasaskan hukum-hukum syariah. Sebagaimana ketika istilah ekonomi ini disandingkan dengan fiqh akan mengandung analisa perkara perkonomian ditinjau dari segi-segi fiqhnya.
Adapun istilah ekonomi Islam sendiri belum muncul pada zaman Rasul, melainkan baru ada pada akhir dari abad ke-14 hijriah. Tetapi meskipun begitu substansi dari istilah tersebut sudah muncul bersamaan dengan tumbuhnya hukum-hukum Islam. Jadi sistem perkonomian pada zaman ini walau tidak mengenal istilahnya secara terminologi, tetapi pada prakteknya fokus mereka sudah tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan. Fokus-fokus tadi merupakan gambaran spirit dan objek utama dari pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Perkembangan selanjutnya dari ekonomi Islam ini kemudian tidak jauh dari sejarah perkembangan fiqh itu sendiriHal itu tidak lain karena asas dari ekonomi Islam adalah mu’amalah yang disyariahkan dalam Qur’an dan Sunnah. Tetapi yang perlu dicatat adalah beberapa buku yang memuat tentang perkonomian sebelum Islam masuk ke periode stagnansi sudah banyak dikarang oleh para ulama.
B.     Perumusan Masalah
1.      Apa yang menjadi daya tarik ekonomi Islam Dipelajari dan dijalankan?
2.      Bagaiamana Sistem dari Ekonomi Islam?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Agar Mengetahui Tentang Apa yang Menjadi Daya Tarik Ekonomi Islam.
2.      Agar Mengetahui Sistem Berjalanya Ekonomi Islam.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Mengenai Daya Tarik Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu bentuk dari sekian banyak jenis mu’amalah islami tentunya sejalan dan berbanding lurus dengan kaidah-kaidah Islam. Dari sini bias dipastikan bahwa sistem ekonomi Islam mempunyai ruh-ruh dan karakteristik tersindiri. Dr. Dawabah menyebutkan setidaknya ada 5 jenis karakteristik ekonomi Islam
A.    a.       Spirit ketuhanan (Robbaniyah)
Sebagaimana diketahui bahwa Islam adalah sebuah agama yang merujuk semua perkaranya kepada Allah dengan konsep ketuhanan. Tidak hanya merujuk, bahkan segala kegiatan tujuannya adalah perkara yang bersifat ketuhanan. Tentunya ini sangat berbeda dengan sistem-sistem ekonomi konvensional yang tujuannya hanya member kepuasan pada diri tanpa merujuk atau bertujuan selain dari itu.
Maka sebagaimana Islam selalu menanamkan akhlaq dan adab dalam segala aspek kehidupan diterapkan pula dalam hal interaksi perkonomian. Islam telah mengajarkan bahwa manusia merupakan pemimpin di muka bumi sebagaimana firmanNya “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Kemudian dilanjutkan dengan ayat “Dia Telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” Ditambah lagi dengan firmanNya “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya.”
Jelas penuturan ayat-ayat di atas jelas sudah rujukan serta tujuan dari sistem ekonomi islam, yaitu sebuah asas ketuhanan. Sehingga nantinya dapat menciptakan masyarakat yang tentram serta seimbang perkonomiannya.

A.    b.      Keseluruhan (syumûliah)
Sistem ekonomi Islam tidak lain merupakan sebuah cakupan dari ketetapan-ketetapan yang berlaku dalam Islam. Karena Islam merupakan sebuah sistem yang mengatur segala aspek kehidupan yang masuk di dalamnya aspek perekonomian. Dengan masuknya ekonomi sebagai salah satu aspek kehidupan dalam Islam, maka tidak mungkin ada produsen yang memproduksi barang di dasarkan atas kemauannya saja. Tetapi dia juga pasti mempertimbangkan akan halal dan haramnya. Para produsen tidak juga memproduksi sesuatu yang mengandung hal-hal membahayakan konsumen atau lingkungannya. Dan berbagai perbuatan lainnya akan disesuaikan dengan aspek dan ketentuan yang ada dalam Islam.
A.    c.       Fleksibilitas (murûnah)
Kaidah-Kaidah dalam Islam bersifat shôlihun likulli zamân wa makân. Dengan bahasa yang mudah dipahami adalah bisa diaplikasikan dalam berbagai dimensi waktu dan tempat. Tentunya hal itu berkaitan erat dengan tsawabit (sesuatu yang sudah tetap) serta mutaghayyirat (hal yang masih berubah-ubah) yang berasaskan hal-hal ushul (pokok) dalam agama dan furu’nya (cabang). Dengan model yang disebutkan tadi berbagai macam kejadian bisa disesuaikan dengan hukum-hukum fiqh yang ada.
Tapi fleksibilitas yang dimaksud di sini harus lebih ditinjau lagi. Dr. Rif’at Audhy di salah satu bab dalam buku Mausu’atul Hadhoroh al Islamiyah menerangkannya dengan cukup jelas. Fleksibilitas dalam Islam mempunyai sisi yang tidak bisa diterima dan ada yang bisa. Adapun sisi yang tidak diterima yaitu ketika suatu permasalahan bisa dihukumi dengan dua hukum yang berbeda sesuai perbedaan kondisi alias kondisional. Karena yang seperti itu sama saja mengatakan bahwa yang hukum-hukum Islamlah yang menyesuaikan keadaan, dan bukannya keadaan yang merujuk pada hukum Islam. Sedangkan sisi yang bisa diterima adalah ketika syariah yang sholih likulli zaman wa makân ini mampu menghukumi perkembangan zaman.
Dr. Rif’at Audhy menambahkan tentang fleksibilitas dalam Islam dengan bahasan ahkam taklifiyah yang 5. Kemudian beliau menyebutkan bahwa salah satu jenis hukumnya yaitu ibahah adalah sesuatu yang semakna dengan al ‘afwu dalam hadis Rasul
وما سُكّت عنه فهو عفو
Ibnu Taimiyah menyatakan perbuatan seorang hamba itu ada dua jenis: ibadah yang dengannya orang memperbaiki agama mereka dan adat kebiasaan yang dibutuhkan di dunia. Ibadah adalah sesuatu hal. Dengan adanya pokok-pokok syariah, maka kita mengetahui bahwa ibadah yang ditetapkan olehNya tidak akan sah kecuali dengan ketentuan yang ditetapkan syariah. Adapun adat adalah hal yang biasa dilakukan oleh manusia di dunia, maka unsur pokoknya adalah tidak adanya larangan (al ashlu fîhi ‘adamul hazhr) kecuali yang telah dilarang olehNya.
Dengan kaidah yang disebutkan maka kebanyakan perkara yang ada di ekonomi Islam berasaskan ibâhah atau al ‘afwu. Maka dari penjelasan singkat Dr. Rif’at tadi semakin memperluas ranah perkonomian Islam dengan menganggapnya ada pada asas ibâhah.
A.    d.      Keseimbangan (tawâzun)
Islam dan berbagai aspek hidupnya selalu berdasarkan keseimbangan antara dua sisinya. Sebagaimana keseimbangan antara dunia dan akhirat dan juga keseimbangan antara iman dan perekonomian serta keseimbangan antara boros dan kikir. Islam juga memberi keselarasan antara kebutuhan rohani dan kebutuhan materi dengan memberi porsi yang sesuai antara keduanya.
Hal penting lain dari konsep keseimbangan ini adalah sebuah sikap yang tidak condong pada kapitalis ataupun sosialis. Islam punya kedudukannya sendiri dalam hal ini, yaitu berada di antara keduanya dengan tidak menafikan kepemilikan individual ataupun kepemilikan sosial sebagaimana yang akan dibahas lebih dalam di bab lain dari makalah ini. Islam memiliki batasan-batasannya sendiri antara kepentingan negara dan individual dalam ekonomi sehingga dapat menyeimbangkan antara keduanya.
Asas dari kepemilikan dalam Islam adalah kepemilikan individual karena hal itu dianggap sesuatu yang fitrah dalam Islam. Karena kepemilikan individual ini merupakan pemeran utama dalam kinerja produksi. Sedangkan kepemilikan umum baru dianggap pada saat-saat tertentu sehingga memaksa negara untuk turun tangan dalam menyelesaikannya. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan konsep kapitalisme yang benar-benar meniadakan peran negara dalam mekanisme ekonomi. ataupun konsep sosialisme membangun asas perkonomian mereka atas kepemilikan umum yang malah mengurangi gairah untuk berproduksi.
Rumusan kapitalis dan sosialis memang sangat berbeda denga Islam yang mengatur hubungan antara individual dan negara dalam ranah perkonomian. Islam menyatakan bahwa keduanya itu saling melengkapi, dimana setiap dari keduanya mempunyai denah aplikasi masing-masing hingga tidak bertentangan. Selain itu keduanya merupakan kutub yang saling berhubungan dan tidak berdiri sendiri. Maka dari itu, pertumbuhan ekonomi dalam Islam menjadi kewajiban negara dan individual secara bersamaan.
Dengan begini setidaknya batasan antara kebebasan dan intervensi pemerintah dalam mekanisme ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, negara bukanlah suatu unsur yang bertentangan ataupun pengganti dari unsur lain, melainkan unsur pelengkap. Seperti melakukan hal-hal yang sepertinya agak sulit dilakukan secara individu layaknya perbaikan jalan, jembatan, dll. Bahkan posisi negara terkadang menjadi sangat penting layaknya saat kekurangan lembaga pendidikan atau lembaga kesehatan di suatu daerah.
Jelas sudah bahwa intervensi negara dalam ekonomi Islam tidaklah sesuatu yang bertentangan dengan kebebasan individual. Bahkan ia menjadi unsur pelengkap untuk menciptakan maslahat umum. Hal itu bisa disaksikan lagi dengan adanya kewajiban zakat yang dikeluarkan oleh individual untuk selanjutnya dikelola oleh negara. Di sini didapati bukan saja keseimbangan antara negara dan individu, tapi juga keseimbangan dan kemerataan putaran harta. Sehingga pada akhirnya tidak tercipta jurang pemisah yang terlalu lebar antara si kaya dan si miskin.



DAFTAR PUSTAKA

Dr. Rif’at Audhy, al Mausu’ah al Islâmiyah al ‘Ammah, atas naungan Dr. Mahmud Hamdy Zaqzuq, dengan judul al Iqtishâd al Islâmy, al Majlis al A’lâ li Syu`un al Islâmiyah, Kairo, cet. 2008,
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Rajawali Press, Jakarta, cet. III, 2010
Dr. Rif’at Audhy, Mausu’ah al Hadhoroh al Islamiyah atas naungan Dr. Mahmud Hamdy Zaqzuq, dengan judul at Tasyri’ al Iqtishâdy , al Majlis al A’lâ li Syu`un al Islâmiyah, Kairo, cet. 2005,: 10)

Dr. Muhammad Syauqi Finjary, ibid, dengan judul al Hurriyah al Iqtishodiyah, 








Post title : Makalah Tentang Sistem Ekonomi Islam
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2014/03/makalah-tentang-sistem-ekonomi-islam_3.html

0 komentar:

Show Emoticons

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :q: :s:

Posting Komentar