KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah
SWT yang telah memberikan kesehatan kepada kita. Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurah kepada Baginda Rasullullah Muhammad SAW beserta keluarga,
para sahabat dan umatnya, Amin.
Alhamdulillah Penulis dapat menyelesaikan tugas dari dosen
pengampu mata kuliah Ekonomi Islam.
dengan judul “Sistem Ekonomi Islam Serta perbedaan
Sistem Ekonomi Islam dengan Konvensional
”.
Makalah ini disusun berdasarkan apa yang Penulis dapat
dari dosen pengampu mata kuliah kerja
lapangan dan sumber–sumber literatur lain yang relevan. Namun demikian
Penulis menyadari jika adanya kekurangan–kekurangan di dalam makalah ini dan
oleh karena kekurangan itu untuk dapat terlengkapi melalui diskusi serta
bimbingan dan arahan dari dosen pengampu.
Cukup sekian yang dapat Penulis ungkapkan dalam kata
pengantar ini, semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dan terima kasih.
Pekalongan,
28 Februari 2014
DAFTAR ISI
Halaman Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I : PENDAHULUAN
1. Latar Belakang 1
2. Perumusan Masalah 3
3. Tujuan 3
BAB II : PEMBAHASAN
A. Sistem Ekonomi Islam 8
B.
Sistem Ekonomi
Islam VS Ekonomi Konvensional 11
BAB
III : PENUTUP
A.
Simpulan
13
Daftar Pustaka 14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
merupakan agama yang kaaffah, yang mengatur segala perilaku kehidupan manusia.
Bukan hanya menyangkut urusan peribadahan saja, urusan sosial dan ekonomi juga
diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan sistem
hidup (way of life) yang harus diimplementasikan secara komprehensif dalam
seluruh aspek kehidupannya tanpa terkecuali.
Sudah
cukup lama umat manusia mencari sistem untuk meningkatkan kesejahteraannya
khususnya di bidang ekonomi. Selama ini memang sudah ada beberapa sistem,
diantaranya dua aliran besar sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu
sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem
itu tidak ada yang berhasil penuh dalam menawarkan solusi optimal.
Konsekuensinya orang-orang mulai berpikir mencari alternatif. Dan alternatif
yang oleh banyak kalangan diyakini lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi
Islam. Karena sistem ini berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh
karenanya, sistem ini bersifat universal, tanpa melihat batas-batas etnis, ras,
geografis, bahkan agama.
Pada
bulan Oktober tahun 2008 Al-Jazeera TV, sebuah stasiun TV terkenal di dunia
yang berkedudukan di Qatar, melakukan polling tentang sistem ekonomi yang
dipercaya paling baik untuk diterapkan di dunia. Respondennya sebanyak 29.486.
Polling itu berisikan pertanyaan,“Setelah krisis keuangan global melanda, sistem
keuangan apa yang anda percaya paling baik untuk diterapkan di dunia?” Hasilnya
adalah 88,5% dari 29.486 responden menjawab sistem ekonomi Islam. Sedangkan
responden yang memilih sistem ekonomi kapitalis hanya 5,0% saja, dan yang
memilih sistem ekonomi keuangan komunis sebanyak 6,5%.
Sistem
ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang sangat baik. Sistem ekonomi ini
tidak hanya di perbankan, namun mencakup semua sistem keuangan. Mulai dari
perbankan, pasar modal, asuransi, hingga dana pension. Pangsa pasar ekonomi
Islam di Indonesia sangat luas, hal ini disebabkan karena Indonesia yang
mayoritas penduduknya muslim, sehingga tidak diragukan penerapan sistem ini.
Perkembangan
ekonomi Islam di Indonesia dalam beberapa tahun terkahir ini, baik pada tataran
teoritis-konseptual (sebagai wacana akademik) maupun pada tataran praktis
(khususnya di lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank), sangat
pesat. Perkembangan ini tentu saja sangat menggembirakan, karena ini merupakan
cerminan dari semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam menjalankan
syariat Islam. Hal ini refleksi dari pemahaman bahwa ekonomi Islam bukan hanya
sekedar konsepsi. Ia merupakan hasil suatu proses transformasi nilai-nilai
Islam yang membentuk kerangka serta perangkat kelembagaan dan pranata ekonomi
yang hidup dan berproses dalam kehidupan masyarakat. Adanya konsep pemikiran
dan organisasi-organisasi yang dibentuk atas nama sistem ini sudah tentu bisa
dinilai sebagai model dan awal pertumbuhannya.
Kendati
perkembangan ekonomi Islam saat ini sangat prospek namun dalam pelaksanaannya
masih menemukan berbagai kendala sekaligus tantangan, baik pada tataran
teoritis maupun pada tataran praktis, baik yang bersifat internal maupun yang
bersifat eksternal. Pada tataran teoritis misalnya belum terumusnya secara utuh
berbagai konsep ekonomi dalam ekonomi Islam. Sedangkan pada tataran praktis
belum tersedianya sejumlah institusi dan kelembagaan yang lebih luas dalam
pelaksanaan Ekonomi Islam. Adapun dari aspek internal adalah sikap umat Islam sendiri
yang belum maksimal dalam menerapkan ekonomi Islam. Sedangkan dari aspek
eksternal adalah praktik-praktik kehidupan ekonomi yang sudah terbiasa dengan
konsep-konsep ekonomi konvensional.
Kebangkitan
ekonomi dan bisnis dibangun berdasarkan nilai-nilai Islam telah menjadi
fenomena yang menarik dalam dua dekade terakhir ini. Kesadaran untuk
menghidupkan kembali sistem ekonomi Islam merupakan jawaban atas berbagai
persoalan dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi ribawi.
B. Perumusan
Masalah
1.
Bagaimana Sistem
dari Ekonomi Islam?
2.
Bagaimana Perbedaan
Sistem Ekonomi Islam Vs KOnvensional?
C. Tujuan
Pembahasan.
1.
Agar Mengetahui
Tentang Sistem dari Ekonomi Islam.
2.
Agar Mengenai Perbedaan
Ekonomi Islam .Vs Konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Ekonomi Islam
Ada beberapa defenisi ekonomi Islam, antara lain:
-
Ekonomi Islam adalah pengetahuan dan penerapan hukum syariah untuk
mencegah terjadinya ketidakadilan atas pemanfaatan dan pembuangan sumber-sumber
material dengan tujuan untuk memberikan kepuasan manusia dan melakukannya
sebagai kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
-
Menurut M. Nejatullah Siddiqi, Ekonomi Islam adalah pemikir muslim yang
merespon terhadap tantangan ekonomi pada masanya. Dalam hal ini mereka
dibimbing dengan al Qur’an dan Sunnah beserta akal dan pengalaman.
- Menurut
Syed Nawab Heider Naqvi, Ekonomi Islam merupakan representasi perilaku Muslim
dalam suatu masyarakat Muslim tertentu.
-
Menurut M.A. Manan, Ekonomi Islam merupakan suatu studi sosial yang
mempelajari masalah ekonomi manusia berdasarkan nilai-nilai Islam.
-
Defenisi lain yang lebih lengkap bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu, teori,
model, kebijakan serta praktik ekonomi yang bersendi dan berlandaskan ajaran
Islam, dengan Al Qur’an dan Al Hadits sebagai rujukan utama serta ijtihad
sebagai rujukan tambahan.
- Dari
berbagai definisi di atas, penyusun dapat menyimpulkan bahwa Ekonomi Islam
sesungguhnya adalah bagian dari sistem hidup (way of life) itu sendiri yang
telah ada aturannya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang hadir sebagai solusi
ekonomi yang yang tak dibatasi waktu dan tempat, di dalamnya terangkum sistem
yang selama ini menjadi perdebatan yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem
ekonomi sosialis.
Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga
prinsip dasar (Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan
‘Adalah. Dalam Sistem Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan moral dalam
melaksanakan semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, selain harus adanya
keseimbangan antara peran pemerintah, swasta, kepentingan dunia dan kepentingan
akhirat dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan.
Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari
manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat
sekaligus yaitu :
1. Kesatuan
(unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3.
Kebebasan (free will)
4.
Tanggungjawab (responsibility)
Perkembangan Sistem Ekonomi Islam Di
Indonesia
Khusus di
Indonesia Indonesia, beberapa tahun belakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi
yang berbasiskan syariah semakin marak di panggung perekonomian nasional.
Mereka lahir menyusul krisis berkepanjangan sebagai buah kegagalan sistem
moneter kapitalis di Indonesia. Sejak berdirinya Bank Muamalat sebagai pelopor
bank yang menggunakan sistem syariah pada tahun 1991, kini banyak bermunculan
bank-bank syariah, baik yang murni menggunakan sistem tersebut maupun baru pada
tahap membuka Unit Usaha Syariah (UUS) atau divisi usaha syariah.
Sejarah
perkembangan perbankan syariah di Indonesia secara formal dimulai dengan
Lokakarya MUI mengenai perbankan pada tahun 1990, yang selanjutnya diikuti
dengan dikeluarkannya UU No 7/ 1992 tentang perbankan yang mengakomodasi
kegiatan bank dengan prinsip bagi hasil. Pendirian Bank Muamalat Indonesia
(BMI) yang menggunakan pola bagi hasil pada tahun 1992 menandakan dimulainya
era sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia. Selama periode
1992-1998 hanya terdapat satu bank umum syariah dan beberapa Bank Perkreditan
Rakyat Syariah (BPRS) sebagai pelaku industri perbankan syariah. Pada tahun
1998, dikeluarkan UU No 10/1998 sebagai amandemen dari UU No. 7/1992 tentang
Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem
perbankan syariah. Selanjutnya, pada tahun 1999 dikeluarkan UU No 23/1999 tentang
Bank Indonesia yang memberikan kewenangan bagi Bank Indonesia untuk dapat pula
mengakomodasi prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan tugas pokoknya. Kedua
UU ini mengawali era baru dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia
yang ditandai dengan pertumbuhan industri yang cepat.
Sepanjang tahun
1990an perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Tetapi pada
tahun 2000an terjadi gelombang perkembangan yang sangat pesat ditinjau dari
sisi pertumbuhan asset, omzet dan jaringan kantor lembaga perbankan dan
keuangan syariah. Sistem keuangan Islam telah menjadi salah satu segmen
keuangan yang pertumbuhannya paling cepat, diperkirakan mencapai 20% mulai 2008
hingga 2012. Saat ini ada US $600 miliar asset yang dikelola oleh perbankan Islam.
Diperkitakan akan tumbuh mencapai satu triliyun dollar AS dalam beberapa tahun
mendatang. Pertumbuhan yang pesat juga muncul dari segmen sistem keuangan
Islam, misalnya Islamic mutual fund diperkirakan telah mencapai 300 miliyar
dollar AS dan diperkirakan akan mencapai tiga kali lipat pada akhir dekade ini.
Tahun 2007 pertumbuhan luar biasa terjadi pada pasar sukuk dunia yang tumbuh
lebih dari 70%. Sukuk baru yang diluncurkan telah mencapai rekor yang tinggi
sekitar 47 miliar dollar AS dan pasar sukuk dunia telah melebihi 100 miliar
dollar AS.
Pada saat yang
bersamaan juga mulai muncul lembaga pendidikan tinggi yang mengajarkan ekonomi
Islam, karena salah satu pilar pendidikan nasional adalah relevansi pendidikan
atau interaksi antara dunia nyata dan dunia pendidikan yang sangat penting.
Tujuannya agar pendidikan menjadi relevan sesuai kebutuhan masyarakat baik dari
aspek sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Sektor ekonomi-industri dan
pendidikan harus memiliki sinergi positif yang saling mendorong perkembangannya.
Dengan sinergi positif medan industri diuntungkan, dan dunia pendidikan dapat
diberdayakan. Pendidikan tinggi dapat melakukan berbagai inovasi melalui
Research and Development (R&D) yang mendukung pertumbuhan ekonomi-industri
dan menciptakan pasar bagi produk yang bersangkutan. Perguruan tinggi agama
Islam memiliki peran menentukan bagi arah pengembangan ekonomi syariah dengan
melibatkan sumber-sumber daya yang dimiliki dan berkontribusi secara nyata
dalam perkembangan tersebut.
Beberapa diantaranya yaitu: STIE Syariah di Yogyakarta
(1997), D3 Manajemen Bank Syariah di IAIN-SU di Medan (1997), STEI SEBI (1999)
, STIE Tazkia (2000), PSTTI UI yang membuka konsentrasi Ekonomi dan Keuangan
Islam (2001), dan STIS Azhar Center yang juga membuka konsentrasi Ekonomi Islam
pada tahun 2006.
Perluasan itu juga terkait dalam bidang:
1.
Pegadaian
2. Asuransi
3. Koperasi
(BMT)
4. Pasar
Modal Syariah (Syariah index)
5. Pasar
uang
6. Multi
Level Marketing
7. dan
lembaga keuangan syariah lainnya.
Sifat-sifat
istimewa sistem ini ialah:
1. Ia menolak
nilai-nilai akidah, syariat dan akhlak yang mulia
2. Pengambilan
riba iaitu peminjaman wang melalui institusi kewangan (bank dan industri
kredit) yang mengenakan riba (faedah)
3. Faktor-faktor
ekonomi dikuasai oleh individu-individu tertentu secara terus menerus atau
dipunyai oleh sekumpulan manusia yang tidak dikenali melalui system saham
4.
Pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebihan ke atas
aktiviti-aktiviti ekonomi dan seterusnya politik negara. Kuasa penentu dalam
system kapitalisme dan demokrasi barat kebanyakannya mirip kepada pemilik modal
5. Sebahagian
besar dari barang-barang dan perkhidmatan yang dihasilkan di bawah system
kapitalisme telah dibebankan bukan sahaja dengan faedah-faedah riba, tetapi
juga dengan bayaran-bayaran pengiklanan yang berlebihan
6. Kapitalisme
mempunyai unsur-unsur mengasas monopoli, kerana adalah menjadi hasrat setiap
pemodal untuk menguasai segalanya dan menghapuskan semua persaingan dengannya
Perbedaan
yang utama antara system ekonomi islam dan system ekonomi konvensional adalah:
Pertama adalah:
secara epistemologis ekonomi Islam dipercaya sebagai bagian integral dari
ajaran Islam itu sendiri, sehingga pemikiran ekonomi Islam langsung bersumber
dari Tuhan.
Kedua, ekonomi
Islam dilihat sebagai sistem yang bertujuan bukan hanya mengatur kehidupan
manusia di dunia, tapi juga menyeimbangkan kepentingan manusia di dunia dan
akhirat. Ini membawa implikasi dari aspek normatif: apa yang baik dan buruk,
apa yang harus dilakukan atau dihindari bukan semata-mata dilihat dari aspek
efisiensi sebagaimana dikenal dalam ekonomi konvensional, melainkan bagaimana
agar tindakan
di kehidupan duniawi juga menghasilkan imbalan di
akhirat.
Ketiga, sebagai
konsekuensi dari landasan normatif itu, sejumlah aspek positif atau teknis
dalam ekonomi konvensional tak bisa diaplikasikan karena bertentangan dengan
nilai-nilai yang dibenarkan oleh Islam.
Tiga perbedaan
ini membuat proponen ekonomi Islam memandang bahwa sistem ekonomi lebih
superior dibandingkan sistem-sistem lain. Tentunya pandangan ini menyisakan
sebuah pertanyaan penting. Jika benar sistem ekonomi Islam superior, tentunya
ia akan lebih mampu mengatasi masalah dan tantangan peradaban manusia modern.
Tapi faktanya, saat ini sistem tersebut bukanlah (atau belum?) merupakan sistem
ekonomi yang dominan di dunia, bahkan bukan juga di negara-negara meyoritas
Muslim. Kalau ia adalah sistem yang sempurna, mengapa tidak ada rujukan sejarah
dimana sistem ini bisa dibilang berhasil dan masih tetap relevan di masa
sekarang
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari deskripsi tulisan di atas, dapat ditarik
kesimpulan:
- Pesatnya
pertumbuhan lembaga keuangan Syariah telah memperlihatkan bahwa upaya pencarian
teori dan sistem ekonomi Islam terus dilakukan secara konsisten. Dan ini juga
merupakan tanda bahwa konsep ekonomi Islam sudah luas dan dapat diterima dalam
masyarakat.
-
Kesadaran masyarakat akan keunggulan sistem ekonomi Islam menunjukkan
bahwa paradigma berpikir masyarakat mulai kembali pada ashalah.
- Sistem
ekonomi Islam sangat prospek, tidak hanya untuk saat ini tetapi untuk jangka
panjang, namun ini sekaligus merupakan tantangan bagi umat Islam untuk
terus-menerus melakukan kajian, evaluasi dan mencari solusi terhadap teori,
konsep dan implementasi ekonomi Islam dalam berbagai model dan bentuknya.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Rif’at Audhy, al Mausu’ah al Islâmiyah al ‘Ammah,
atas naungan Dr. Mahmud Hamdy Zaqzuq, dengan judul al Iqtishâd al Islâmy, al
Majlis al A’lâ li Syu`un al Islâmiyah, Kairo, cet. 2008,
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam, Rajawali Press, Jakarta, cet. III, 2010
Dr. Rif’at Audhy, Mausu’ah al Hadhoroh al Islamiyah
atas naungan Dr. Mahmud Hamdy Zaqzuq, dengan judul at Tasyri’ al Iqtishâdy , al
Majlis al A’lâ li Syu`un al Islâmiyah, Kairo, cet. 2005,: 10)
Dr. Muhammad Syauqi Finjary, ibid, dengan judul al
Hurriyah al Iqtishodiyah,
Post title : Makalah Sistem Ekonomi Islam
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2014/03/makalah-sistem-ekonomi-islam.html
URL post : https://didiklaw.blogspot.com/2014/03/makalah-sistem-ekonomi-islam.html
1 komentar:
BAGUS
Show Emoticons
Posting Komentar