Tampilkan postingan dengan label Kriminologi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminologi Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juli 2013

understanding Criminology

0 komentar

Is one area of ​​science that studies law offenses that occur within the community

Criminology implies that a science which studies crime.
Criminology term etymologically derived from the word crimen (crime) and logos (knowledge or science).
Criminology The term was first used by P.Topinard, a French anthropologist. Crime and its causes has been the subject of a lot of invites speculation, debate, and tetitorialitas, and research among experts and the public. Many theories attempt to explain the problem of evil, although a lot of theories that are influenced by religion, politics, philosophy, and economics.

Criminology experts say:
Rifhi Siddiq
Criminology is a study of the phenomenon and the phenomenon of crime and the causes and consequences of the crime problems in your life which is something.
W.A Bonger
Criminology is the science that aims to investigate the crimes of symptoms as possible.
Sutherland
Criminology is a whole science relating to the commission of crimes as a social phenomena and processes include legal acts, violations of the law and the reaction to the violation of the law.
Wood
Criminology is the overall knowledge gained by theory or experience related to the evil deeds and villains and, therein referred to the reaction of the public against misconduct and criminals.
Noach
Criminology is the science knowledge of misconduct and misconduct involving those engaged in evil behavior and the moral turpitude.
Walter Reckless
Criminology is an understanding in order indiveidu delinkuen behavior and malicious behavior and understanding of the workings of the criminal justice system.

Meanwhile, according to EH Sutherland about his views in terms of criminology, is a set of knowledge that studies crime as a social phenomenon, including in it there is the process of making laws, violation of the Act and his reaction to the violation of the Act.
The philosophy of the ancient Greeks, such as Aristotle and Plato had explained the study of crime in their day, especially the attempt to explain the causes of crime. Although the history of crime in the realm willing criminology newborn in the 19th century, which marked the birth of the crime statistics in France in 1826 or the ditebitkannya book L'uomo Deliguente olehCesare Lombroso in 1876.

In general, the purpose of which is to study Criminology crime from various aspects, so that an understanding of the phenomenon can be obtained with either crime. Criminology and the widespread development of critical thought that studying the process of making laws, for it is important for law students to study Criminology, in order to obtain a good understanding of the phenomenon of crime and legal issues in general.
At a conference on crime and action against Delinkuen which has been organized by the International Organization of Non Govemmental the assistance / participation of the United Nations in Geneva on the date December 17, 1952, which decided that the recommended Criminology courses at university that graduates will be working in the field of Law.

Thought flow in criminology is the worldview (paradigm) which is used by the expert criminologists in view, mananggapi, manafsirkan and explain the phenomenon of crime.
In intellectual history, an explanation of the problem in general can be divided into two basic approaches, namely, the approach Spiritistik (demonologik), and Naturalistic approach, the second approach is an approach in ancient times and in modern times.
Spiritistik approach based on the presence of other power / spirit (spirits). The main elements contained in Spiritistik this approach is that it is through the empirical world (not bound by the limits of material / physical, and operate in ways that are not the subject of control or limited human knowledge).
While Naturalistic approach itself, that is the explanation given in it more detailed and specific nature, as well as look at in terms of objects and events in the world lingkuo material and physical.
When explaining the basic explanation Spiritistik another world to explain what happened, then his own Naturalistic explanations using ideas and interpretation of events kejadin and objects, as well as dealing with the relationship existing world (the real world).

Naturalistic Approach divided into 3 forms of systems thinking and paradigms, namely:
1. Criminology Classic
Criminology classic based on that intelligence and rationality is a fundamental characteristic of human beings, and as well as a basic explanation of human behavior, both individual and group character.
Key advances in criminological classic is the ability of intelligence or intellect that can be improved through training and education, so that people can be able to control himself, both within the community and to yourself.
Crime is defined as the act / offense against the criminal laws, as well as criminals is a term for a person who has committed the crime.
In that case, the task of criminology is to make patterns and test systems that can minimize the punishment of crime. and in the literature contained in criminology, thinking classic (neo classic) and positive ideas that are important in order to understand and try to do something about crime.
Cessare Beccaria (1738-1794).

2. Positive criminology
Positive criminology contrary to the view that human behavior is determined by factors outside its control, either in the form of cultural factors (culture), as well as biological factors.
This means that human beings are not free to follow impulse and intelligence, but it does mean being constrained / determined by the cultural and biological situations. Humans evolved not solely because of intelligence, but also through the process of slowly running out of aspects of cultural evolution and biological aspects.
In the field of Criminology positive flow can be seen as the first formulate and use methodologies, perspectives, and the logic of the natural sciences in studying the behavior / human behavior.
Yanbg real basis of positivism in criminology is the concept of crime because many (multiple factor causation), which are factors that could be called a natural or brought on by human factors and their world, which is largely due to the influence of environmental factors as well as biological factors .

3. Critical Criminology
Critical criminology is critical thinking, or better known in various disciplines, such as in the fields of economics, politics, philosophy and sociology. Critical criminology emerged in recent dasaarsa.
Flow of critical thinking does not attempt to answer the question "whether human behavior is free or determined," but more directed to "study the human processes in building its world in which he lives".
In critical criminology, for example, argues that the phenomenon of crime as a social construction, which means that if society defines certain acts as crimes, then those specific actions that will occur, which may be at any given time to meet limits as a crime.
Critical Criminology study processes whereby certain set of people and actions designated as criminal at the time and place.
Critical Criminology not just studying the behavior of people who are defined as crimes, but also the behavior of law enforcement agencies (social control).

Jumat, 19 Juli 2013

Pengertian Kriminologi

0 komentar
Merupakan salah satu bidang ilmu pengetahuan hukum yang mempelajari tentang tindak pidana yang terjadi didalam masyarakat 

Kriminologi mengandung arti yaitu suatu ilmu yang mempelajari kejahatan.
Secara etimologis istilah kriminologi berasal dari kata crimen (kejahatan) dan logos(pengetahuan atau ilmu pengetahuan).
Istilah Kriminologi pertama kali digunakan oleh P.Topinard, seorang ahli antropologi perancis. Terjadinya kejahatan dan penyebabnya telah menjadi subjek yang banyak mengundang spekulasi, perdebatan, maupun tetitorialitas, diantara penelitian maupun para ahli serta masyarakat. Banyak teori yang berusaha menjelaskan tentang masalah kejahatan, walau banyak sekali teori-teori yang dipengaruhi oleh agama, politik, filsafat, maupun ekonomi.

Kriminologi menurut para ahli:
Rifhi Siddiq 
Kriminologi adalah sebuah studi mengenai gejala dan fenomena kejahatan serta sebab dan akibat dari kejahatan itu yang merupakan sesuatu problematika kehidupan.
W.A Bonger 
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
Sutherland 
Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum.
Wood 
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
Noach 
Kriminologi adalah adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu.
Walter Reckless 
Kriminologi adalah pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.

Sedangkan menurut E.H Sutherland mengenai pandangannya dalam pengertian kriminologi, adalah seperangkat pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial, termasuk didalamnya terdapat proses pembuatan Undang-undang, pelanggaran terhadap Undang-undang dan reaksinya terhadap pelanggaran Undang-undang.
Para filosofi yunani kuno, seperti Aristoteles dan Plato sudah menjelaskan studi tentang kejahatan in pada zaman mereka, terutama usaha untuk menjelaskan sebab-sebab kejahatan. Walaupun secara histori sudi tentang kejahatan dalam ranah kriminologi baru lahir pada abad ke-19, yaitu dengan ditandai lahirnya statistik kriminal di perancis pada tahun 1826 atau dengan ditebitkannya buku L'uomo Deliguente pada tahun 1876 olehCesare Lombroso.

Secara umum, tujuan dari Kriminologi itu yakni untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek, sehinga pemahaman mengenai fenomena kejahatan bisa diperoleh dengan baik. Berkembangnya Kriminologi dan semakin maraknya pemikiran-pemikiran kritis yang mempelajari proses pembuatan Undang-undang, untuk itu sangatlah penting bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mempelajari Kriminologi, agar dapat memperoleh pemahaman yang baik tentang fenomena kejahatan dan juga masalah hukum pada umumnya.
Pada konferensi mengenai kejahatan dan tindakan terhadap Delinkuen yang telah diselenggarakan oleh International Non Govemmental Organization atas bantuan/peran serta dari PBB di Jenewa pada tangal 17 Desember 1952, yang memutuskan agar mata kuliah Kriminologi direkomendasikan pada universitas yang lulusannya akan berkecimpung di bidang Hukum.

Aliran Pemikiran dalam kriminologi adalah cara pandang (paradigma) yang digunakan oleh para pakar kriminolog dalam melihat, mananggapi, manafsirkan dan menjelaskan mengenai fenomena kejahatan.
Dalam sejarah Intelektual, terhadap masalah penjelasan secara umum dapat dibedakan menjadi 2 cara pendekatan yang mendasar yaitu, pendekatan Spiritistik (demonologik), dan pendekatan Naturalistik, kedua pendekatan tersebut merupakan pendekatan pada masa kuno maupun pada masa moderen.
Pendekatan Spiritistik berdasar pada adanya kekuasaan lain/spirit (roh). Unsur utama yang terdapat dalam pendekatan Spiritistik ini adalah sifatnya yang melalui dunia empirik (tidak terikat oleh batasan-batasan kebendaan/fisik, dan beroperasi dalam cara-cara yang bukan menjadi subjek dari kontrol atau pengetahuan manusia yang terbatas).
Sedangkan pendekatan Naturalistik sendiri, yaitu penjelasan yang diberikan didalamnya lebih terperinci dan bersifat khusus, serta melihat dari segi objek dan kejadian-kejadian dunia dalam lingkuo kebendaan dan fisik.
Apabila penjelasan Spiritistik menjelaskan dasar dunia lain untuk menjelaskan apa yang terjadi, maka penjelasan Naturalistik sendiri menggunakan ide-ide dan penafsiran terhadap kejadian-kejadin dan objek-objek, serta hubungannya berhubungan dengan dunia yang ada (dunia nyata).

Pendekatan Naturalistik dibedakan dalam 3 bentuk sistem pemikiran dan paradigma,yaitu :
1. Kriminologi Classic
Kriminologi classic berdasarkan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia, dan serta menjadi dasar penjelasan prilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun bersifat kelompok.
Kunci kemajuan dalam kriminologi classic adalah kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia dapat mampu mengontrol dirinya sendiri, baik itu dilingkungan masyarakat maupun terhadap diri sendiri.
Kejahatan diartikan sebagai perbuatan/pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-undang pidana, serta Penjahat adalah sebutan bagi seseorang yang melakukan perbuatan kejahatan tersebut.
Dalam hal tersebut, tugas dari kriminologi adalah membuat pola dan menguji sistem hukuman yang dapat meminimalkan terjadinya tindakan kejahatan. dan dalam literatur yang terdapat dalam kriminologi, pemikiran classic (neo classic) maupun positif merupakan ide-ide yang penting dalam usaha untuk memahami dan mencoba berbuat sesuatu terhadap kejahatan.
Cessare Beccaria (1738-1794).

2. Kriminologi Positif
Kriminologi Positif bertolak pada pandangan bahwa prilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, baik yang berupa faktor cultural (budaya), maupun faktor biologis.
Hal ini berarti, manusia bukanlah makhluk yang bebas untuk menuruti dorongan keinginan dan intelegensinya, akan tetapi berarti makhluk yang dibatasi/ditentukan oleh perangkat situasi cultural maupun biologisnya. Manusia berkembang bukan semata-mata hanya karena intelegensinya saja, akan tetapi melalui proses yang berjalan perlahan-lahan dari aspek evolusi cultural dan juga aspek biologisnya.
Dalam bidang Kriminologi aliran positif dapat dipandang sebagai yang pertama kali memformulasikan dan menggunakan metodologi, cara pandang, dan logika dari ilmu pengetahuan alam di dalam mempelajari perbuatan/tingkah laku manusia.
Dasar yanbg sesungguhnya dari positivisme dalam kriminologi adalah konsep tentang sebab kejahatan yang banyak (multiple factor causation), yaitu adalah faktor-faktor yang alami atau bisa disebut faktor yang dibawa oleh manusia dan dunianya, yang sebagian besar bersifat karena faktor pengaruh lingkungan maupun karena faktor biologisnya.

3. Kriminologi Kritis
Kriminologi Kritis adalah pemikiran kritis, atau yang lebih dikenal dalam berbagai disiplin ilmu, seperti dalam bidang ekonomi, politik, filsafat dan sosiologi. Kriminologi kritis muncul pada dasaarsa terakhir ini.
Aliran pemikiran kritis tidak berusaha menjawab pertanyaan "apakah perilaku manusia itu bebas atau ditentukan", akan tetapi lebih mengarah pada "mempelajari proses-proses manusia dalam membangun dunianya dimana dia hidup".
Dalam kriminologi kritis, misalnya berpendapat bahwa fenomena kejahatan sebagai konstruksi sosial, yang mana artinya apabila masyarakat mendefinisikan tindakan tertentu sebagai kejahatan, maka orang-orang tertentu akan tindakan-tindakan yang terjadi, yang mungkin pada waktu tertentu memenuhi batasan sebagai kejahatan.
Kriminologi Kritis mempelajari proses-proses dimana kumpulan tertentu dari orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk sebagai kriminal pada waktu dan tempat tertentu.
Kriminologi Kritis bukan hanya sekedar mempelajari prilaku dari orang-orang yang didefinisikan sebagai kejahatan, akan tetapi juga prilaku dari agen-agen penegak hukum (control social).