Tampilkan postingan dengan label KUHP (kitab UU Hukum pidana). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHP (kitab UU Hukum pidana). Tampilkan semua postingan

Senin, 22 September 2014

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 6

1 komentar
pasal 6
berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati ,jika menurut perundang undangan negara dimana perbuatan dilakukan terhadapnya tidak diancaman pidana mati

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 5

0 komentar
pasal 5
1 ketentuan pidana dalam perundang-undangan di Indonesia diterapkan bagi warga yang negara yang diluar indnesia melakukan:
a salah satu kejahatan tersebut dalam bab 1 dan II buku kedua dan pasal pasal 160,161,240,27,450 dan 451
b salah satu perbuatan yang leh suatu ketentuan pidana dalam perundang undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan ,sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan diancam dengan pidana

2 penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga tertuduh sebgai warga negara sesudah melakukan perbuatan.

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 4

0 komentar
pasal 4
ketentuan pidana dalam perundang-undangan diIndonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan diluar Indonesia
1 salah satu kejahatan berdasarkan pasal 104,106,107,108,dan 131
2 suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan leh negara atau bank atau mengenai materai yang dikeluarkan dan merk yang dikeluarkan oleh pemerintah Indnesia

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan pasal 3

0 komentar
pasal 3
ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku berlaku bagi setiap rang yang berwilayah Indonesia melakukan didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia

BAB I Batas-batas berlakunyaaturan pidana dalam perundang undangan ps 2

0 komentar
pasal 2
ketentuan pidana dalam perundang undangan Indonesia diterapkan agi setiap orang yang melakukan tindak pidana di Indonesia