Tampilkan postingan dengan label Hukum Perjanjian Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Perjanjian Internasional. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juli 2013

The term and definition in the Law of Treaties

0 komentar

International agreement is an agreement made under international law by some people to be a country or an international organization. A multilateral agreement made by some parties that govern the rights and obligations of each party. Bilateral agreements concluded between the two countries. Meanwhile, multilateral treaties are agreements made by more than two countries.
Definition According to the experts:
Rifhi Siddiq
International agreement is an agreement made by two or more parties that are the subject of international law, each agreed to terms contained in the agreement
Prof Dr.Mochtar KUSUMAATMADJA
International treaty is an agreement between nations held aiming to create certain legal consequences
Oppenheimer-Lauterpacht
International treaty is an agreement between countries which determines rights and obligations between the parties to enable it
G. Schwarzenberger
International treaty is an agreement between subjects of international law that raises the binding obligations under international law
Vienna conference ((1969))
International agreement is an agreement which is held by two or more countries are aiming to hold a certain legal consequences
Article 38 paragraph 1 of the Charter of the International Court
International agreements both general and specific, which contains provisions expressly recognized law by the countries concerned
Thus, the agreement means an agreement that is held by the community of nations and aims to result in certain legal. International agreements as well as a subject of international law. International agreements also ensure legal certainty and to manage issues with that important. Called an international agreement if the agreement is held by a subject of international law that a member of the international community.

Terms in International Agreements:
1 Treaty
An agreement that is more solemn (more solemn Agreements) that may cause the rights and obligations of the participants of the agreement and contains general provisions that tie overall (General Multilateral treaties)
Example: Peace Treaty Alliance, netralistis, and arbitration.
2. Convention (Convention)
            An international agreement is to establish the Law (law Making treaties)
International agreements and a source of direct
3. Declaration (declaration)
            An agreement that shows the existing law and states, whether or modification, or establish a new law, or approved / Strengthening some common policy principles. Declaration is divided by 3;
a. Declaration that binds the signatories. For example, the declaration of paris in 1856 and the declaration St. Petersburg 1868
b. Pernytaan unilateral declaration. For example Deklarsi declaration of war / neutrality.
c. Declaration as a declaration of a State to another State with the intention of the member explanation of actions or specific intent to be done.
4. Charter (Charter)
An agreement that is more in accordance with the meaning of the constitution or the law.
Examples of the UN Charter (Charter of the United Nations).
5. Protocol
An International treaties and agreements are typically incremental and not so official and important treaty bleak.
6. Pact
            Used to refer to an agreement that has been recognized (Solemn Agreements)
7. Agreement (agreement)
Consent to treaty
8. general act
            A system for detailing the planning of the treaties or conventions as a result of negotiations conducted.
9. Statute
A termonolgy which is the basis of an organization anggran internasional.dan has an international watchdog function. For example, "Statutes of the International court of Justice"


10. Convenant
Definition
            "An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, Whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation"
(An international treaty is all agreements made by the state as one of the subjects of international law, which is governed by international law and contain bonds that have legal consequences.)
Mochtar Kusumaatmadja International treaties are agreements made between the community of nations and aims to result in certain legal consequences.
The definition is based on the subjects of international law that an agreement is a member of the community of nations, as well as international institutions and countries. Of these definitions can be drawn regarding the characteristics of the equation of international agreements that the parties entered into a mutually agreed between the parties that can give rise to rights and obligations in the international field.
In the 1969 Vienna Convention, which in Article 1 limit itself in scope of application only applies to agreements between countries, as stated "The present conventions applies to treaties between states". However, the Convention considers necessary to regulate agreements held by other legal subjects in isolation, such as agreements between countries with legal subjects.


SOURCE: http://feelinbali.blogspot.com/2013/03/istilah-istilah-yang-di-pakai-dalam.html # ixzz2Zi72XTHx
and wikipedia

Jumat, 19 Juli 2013

Istilah dan Pengertian dalam Hukum Perjanjian Internasional

0 komentar

Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Pengertian Menurut Para Ahli:
Rifhi Siddiq 
Perjanjian internasional adalah persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih yang merupakan subjek hukum internasional yang masing-masing sepakat akan hal yang terkandung dalam persetujuan tersebut
Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja 
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
Oppenheimer-Lauterpacht  
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya
G. Schwarzenberger 
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional
Konferensi Wina ((1969)) 
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu
Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional 
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan
Jadi, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.

Istilah-istilah dalam Perjanjian Internasional:
1  Treaty
Suatu persetujuan yang sifatnya lebih khidmat (more solemn Agreements)yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi peserta perjanjian itu dan memuat ketentuan-ketentuan umum yang mengikat secara keseluruhan( General Multilateral treaties)
Contoh : Perjanjian Perdamaian Aliansi,netralistis, dan arbitrase.
2. Convention ( Konvensi)
            Ialah Suatu Perjanjian internasional yang membentuk Hukum ( law Making treaties)
Dan menjadi sumber perjanjian Internasional langsung
3. Declaration ( deklarasi)
            Suatu Perjanjian yang menunjukan dan menyatakan hokum yang ada, baik dengan ataupun modifikasi, atau membentuk hokum yang baru, atau mengesahkan/Menguatkan beberapa prinsip Kebijaksanaan umum. Deklarasi dibagi 3 yaitu;
a.       Deklarasi yang mengikat para penandatangannya. Misalnya deklarasi paris tahun 1856 dan deklarasi St. Petersburg 1868
b.      Deklarasi pernytaan sepihak. Misalnya Deklarsi pernyataan perang/netralitas.
c.       Deklarasi sebagai pernyataan suatu Negara kepada Negara lain dengan maksud member penjelasan mengenai tindakan-tindakan atau maksud tertentu yang akan dilakukan.
4. Charter (Piagam)
Suatu perjanjian yang lebih sesuai dengan arti konstitusi atau undang-undang.
Contoh Piagam PBB( Charter of The United Nations).
5. Protokol
Suatu perjanjian Internasional dan LAzimnya bersifat perjanjian tambahan dan tidak begitu resmi dan penting seprti treaty.
6. Pact
            Digunakan untuk menunjuk suatu  persetujuan yang telah diakui ( Solemn Agreements)
7. Agreement (persetujuan)
Persetujuan dalam perjanjian internasional
8. general act
            Suatu system untuk merinci tentang perencanaan dari pada perjanjian atau konvensi-konvensi sebagai hasil dari perundingan yang dilakukan.
9. Statute
Suatu termonolgy yang merupakan anggran dasar suatu organisasi internasional.dan mempunyai fungsi pengawas internasional. Misalnya “Statutes of the International court of Justice”


10. Convenant
Pengertian
            “An International agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation”
(perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang dibuat oleh negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, yang diatur oleh hukum internasional dan berisi ikatan-ikatan yang mempunyai akibat-akibat hukum.)
Menurut Mochtar Kusumaatmadja perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hokum tertentu.
berdasarkan definisi tersebut bahwa subyek hukum internasional yang mengadakan perjanjian adalah anggota masyarakat bangsa-bangsa, termasuk juga lembaga-lembaga internasional dan negara-negara. Dari definisi-definisi ini dapat ditarik persamaan mengenai ciri-ciri perjanjian internasional bahwa pihak-pihak yang mengadakan perjanjian saling menyetujui antara pihak-pihak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam bidang internasional.
Dalam Konvensi Wina 1969, yaitu dalam pasal 1 membatasi diri dalam ruang lingkup berlakunya hanya berlaku untuk perjanjian-perjanjian antar negara, seperti dinyatakan “The present conventions applies to treaties between states”. Namun demikian Konvensi menganggap perlu untuk mengatur perjanjian-perjanjian yang diadakan oleh subyek-subyek hukum lainnya secara tersendiri, seperti perjanjian antar negara dengan subyek hukum.


SUMBER: http://feelinbali.blogspot.com/2013/03/istilah-istilah-yang-di-pakai-dalam.html#ixzz2Zi72XTHx

dan wikipedia